Pendidikan
Beranda / Pendidikan / Siswa Dipulangkan Tanpa Batas Waktu, Kuasa Hukum Adukan Kepsek ke Dikbud Malut.

Siswa Dipulangkan Tanpa Batas Waktu, Kuasa Hukum Adukan Kepsek ke Dikbud Malut.

569929 Optimized
Kuasa hukum siswa, Sumarjo Makitulung, S.H., M.H.

Pengaduan itu meminta dinas memeriksa dasar kewenangan, prosedur, serta pertimbangan yang digunakan pihak sekolah dalam mengambil keputusan tersebut.

GACOO.ID โ€“ Keputusan pimpinan SMK Negeri 1 Kota Tidore Kepulauan mengembalikan seorang siswa kelas XII kepada orang tuanya tanpa batas waktu yang jelas menuai keberatan. Kebijakan tersebut dipersoalkan karena dinilai membatasi akses siswa terhadap pembelajaran secara normal, sementara kepastian pemulihan hak pendidikannya belum diberikan.

Kuasa hukum siswa, Sumarjo Makitulung, S.H., M.H., telah mengadukan Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah SMKN 1 Tidore kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara. Pengaduan itu meminta dinas memeriksa dasar kewenangan, prosedur, serta pertimbangan yang digunakan pihak sekolah dalam mengambil keputusan tersebut.

Sumarjo menjelaskan, persoalan itu bermula dari tindakan penamparan yang dilakukan siswa dalam konteks penertiban di lingkungan sekolah. Meski demikian, menurut dia, pelanggaran disiplin tersebut semestinya ditangani melalui mekanisme pembinaan yang objektif dan proporsional, tanpa mengabaikan hak siswa untuk memperoleh pendidikan.

Praktisi Hukum Soroti Penanganan Bansos Halbar, Kejaksaan Diminta Tidak Terjebak Skema Poco-poco

“Persoalan ini bermula dari tindakan penamparan yang dilakukan siswa dalam konteks penertiban,” tutur Sumarjo.

Ia menegaskan, tindakan fisik yang dilakukan siswa tetap harus dievaluasi dan dipertanggungjawabkan. Namun, penegakan disiplin di lingkungan pendidikan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang, apalagi sampai menimbulkan pembatasan hak belajar tanpa kepastian waktu dan mekanisme penyelesaian.

Menurut Sumarjo, surat pengembalian siswa kepada orang tua tertanggal 21 September 2026 baru diserahkan pada Oktober 2026. Dalam kebijakan tersebut, siswa disebut hanya diperbolehkan mengikuti kegiatan magang dan ujian, tetapi tidak mendapatkan kepastian untuk kembali mengikuti proses pembelajaran seperti siswa lainnya.

Kondisi itu menjadi perhatian kuasa hukum karena siswa tersebut telah berada di kelas XII, jenjang akhir pendidikan menengah kejuruan yang menentukan penyelesaian studi dan kesiapan memasuki dunia kerja.

Sumarjo menilai, setiap keputusan yang dikeluarkan pimpinan satuan pendidikan harus memiliki landasan kewenangan, prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan, serta konsekuensi yang terukur. Kebijakan disiplin juga harus mempertimbangkan prinsip perlindungan anak dan keberlangsungan hak peserta didik atas pendidikan.

GMKI Desak Kejagung Evaluasi Penanganan Kasus Bansos dan RSP Halbar

“Sebagai pimpinan satuan pendidikan, Kepala Sekolah dan Wakasek memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap keputusan disiplin memiliki dasar, prosedur, dan konsekuensi yang jelas serta tetap melindungi hak belajar siswa,” ujarnya.

Atas persoalan tersebut, kuasa hukum meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara tidak hanya memeriksa administrasi keputusan, tetapi juga mengevaluasi tanggung jawab Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah dalam penanganan kasus tersebut.

Ia juga mendesak agar dinas memastikan hak pendidikan siswa dipulihkan sehingga yang bersangkutan dapat kembali mengikuti pembelajaran secara normal.

Persoalan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa penegakan tata tertib sekolah harus berjalan seiring dengan perlindungan hak peserta didik. Sekolah memiliki kewenangan mendidik dan mendisiplinkan siswa, tetapi kewenangan tersebut tetap harus dijalankan berdasarkan aturan, prinsip keadilan, dan kepentingan terbaik bagi peserta didik.

Menaker Bedah Budaya K3 di IWIP, Human Error Bukan Satu-satunya Penyebab Kecelakaan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share with