Hukrim
Beranda / Hukrim / Praktisi Hukum Soroti Penanganan Bansos Halbar, Kejaksaan Diminta Tidak Terjebak Skema Poco-poco

Praktisi Hukum Soroti Penanganan Bansos Halbar, Kejaksaan Diminta Tidak Terjebak Skema Poco-poco

Poster Frangki Under 200kb

GACOO.ID – Penanganan dugaan penyimpangan bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Maluku Utara, mendapat sorotan dari praktisi hukum Frangki Luang. Ia menilai, persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada pemeriksaan administratif maupun rangkaian klarifikasi tanpa kejelasan arah penegakan hukum.

Frangki bahkan mengkritik penanganan perkara yang dinilainya terkesan berjalan di tempat. Ia menggunakan istilah skema poco-poco untuk menggambarkan proses penanganan yang berulang kali bergerak ke berbagai arah, tetapi tidak menunjukkan kemajuan menuju pengungkapan dugaan tindak pidana.

“Persoalan bansos di Halmahera Barat ini bukan lagi sekadar soal penyaluran yang salah sasaran. Ini sudah masuk ke persoalan yang lebih serius ketika penegak hukum justru terkesan mengatur skema, bukan membongkar skema,” kata Frangki saat menghubungi media ini, Jumat (6/11/2026).

Menurut dia, istilah poco-poco menggambarkan penanganan perkara yang terkesan maju-mundur. Berbagai rapat, klarifikasi, dan pemeriksaan dilakukan, tetapi belum terlihat langkah konkret yang mengarah pada penindakan hukum.

Ia menegaskan, apabila terdapat dugaan pengaturan dalam penyaluran bansos, aparat penegak hukum harus menelusuri seluruh proses, mulai dari pendataan calon penerima, verifikasi, penetapan, hingga pencairan dan penyaluran bantuan.

GMKI Desak Kejagung Evaluasi Penanganan Kasus Bansos dan RSP Halbar

Frangki mengatakan, aspek yang harus diuji bukan hanya ketepatan sasaran penerima, melainkan juga kemungkinan adanya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, serta aliran keuntungan yang diperoleh pihak-pihak tertentu.

Dalam konteks tersebut, ia meminta penyidik mendalami kemungkinan penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), terutama apabila ditemukan unsur perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, serta kerugian keuangan negara.

Selain itu, Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 12 UU Tipikor juga perlu diuji apabila terdapat indikasi suap, gratifikasi, atau pemerasan dalam proses penentuan penerima, verifikasi, maupun pencairan bantuan.

Tidak berhenti di situ, Frangki turut menyoroti kemungkinan adanya tindakan menghalangi proses penegakan hukum. Menurut dia, dugaan upaya menghambat penyidikan harus diperiksa secara serius apabila ditemukan bukti adanya tindakan yang bertujuan mengaburkan atau menghambat pengungkapan perkara.

Ia juga mengingatkan pentingnya mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak-pihak yang berperan dalam perencanaan, pelaksanaan, maupun penutupan dugaan penyimpangan tersebut.

Menaker Bedah Budaya K3 di IWIP, Human Error Bukan Satu-satunya Penyebab Kecelakaan

“Siapa pun yang terbukti turut mengatur, menikmati hasil, atau dengan sengaja menutupi tindak pidana harus dimintai pertanggungjawaban sesuai peran dan alat bukti yang ditemukan. Penegakan hukum tidak boleh hanya berhenti pada pelaksana teknis atau operator,” ujarnya.

Soroti Independensi Kejaksaan

Sorotan Frangki juga diarahkan pada institusi Kejaksaan. Ia mengingatkan bahwa Kejaksaan memiliki kedudukan strategis dalam sistem peradilan pidana, termasuk sebagai pengendali perkara (dominus litis) dalam proses penuntutan.

Karena itu, menurut dia, institusi tersebut harus menjaga independensi, objektivitas, dan integritas dalam menangani setiap perkara.

Ia menilai, apabila muncul dugaan konflik kepentingan dalam penanganan kasus bansos Halbar, kondisi tersebut harus diuji melalui mekanisme pengawasan internal maupun eksternal. Penanganan perkara tidak boleh berada dalam situasi yang menimbulkan keraguan publik terhadap independensi aparat penegak hukum.

Pria Asal Desa Fogi Ditemukan Meninggal di Perairan Pantai Mangega

Frangki mengingatkan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan mengamanatkan pentingnya profesionalitas dan integritas dalam pelaksanaan tugas kejaksaan.

“Jika ada dugaan konflik kepentingan atau penyimpangan dalam penanganan perkara, mekanisme pengawasan harus dijalankan. Laporan dapat disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan maupun Komisi Kejaksaan agar persoalan tersebut diperiksa secara objektif,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahaya penyalahgunaan kekuasaan dalam penegakan hukum. Mengutip pemikiran Lord Acton, power tends to corrupt, Frangki menilai kekuasaan tanpa pengawasan berpotensi melahirkan kesewenang-wenangan.

Menurut dia, penegakan hukum akan kehilangan legitimasi apabila aparat yang seharusnya mengungkap dugaan pelanggaran justru membiarkan persoalan berlarut-larut tanpa kepastian.

Minta Audit Forensik dan Penelusuran Aliran Dana

Untuk memastikan persoalan bansos Halbar ditangani secara transparan, Frangki mengajukan sejumlah langkah yang perlu dilakukan aparat penegak hukum.

Pertama, membuka secara terang seluruh mekanisme penyaluran bansos, termasuk pihak yang bertanggung jawab dalam pendataan, verifikasi, penetapan penerima, penandatanganan dokumen, hingga penyaluran bantuan.

Kedua, melakukan audit secara menyeluruh dan, apabila diperlukan, audit forensik dengan melibatkan lembaga berwenang, seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Inspektorat. Langkah ini diperlukan untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan administrasi maupun kerugian keuangan negara.

Ketiga, apabila terdapat indikasi konflik kepentingan atau persoalan integritas dalam penanganan perkara di tingkat kabupaten, Frangki meminta agar Kejaksaan Tinggi Maluku Utara maupun Kejaksaan Agung melakukan evaluasi dan mengambil langkah pengawasan sesuai kewenangannya.

Keempat, menelusuri aliran dana (follow the money) untuk mengetahui siapa yang menerima manfaat, bagaimana dana digunakan, serta apakah terdapat pihak yang memperoleh keuntungan secara tidak sah dari program bantuan sosial tersebut.

Ia menegaskan, penelusuran aliran dana menjadi bagian penting untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan maupun penyaluran bansos.

Frangki menekankan bahwa kritik yang disampaikannya bukan merupakan tuduhan terhadap pihak tertentu, melainkan dorongan agar seluruh dugaan penyimpangan dibuktikan melalui proses hukum yang transparan dan akuntabel.

“Bansos itu diperuntukkan bagi masyarakat miskin yang membutuhkan, bukan menjadi ruang bagi kepentingan elite atau pihak-pihak tertentu. Uang negara harus sampai kepada masyarakat yang berhak, bukan dimanfaatkan untuk kepentingan yang bertentangan dengan hukum,” tegasnya.

Ia meminta Kejaksaan tidak membiarkan penanganan perkara tersebut terjebak dalam proses yang berulang tanpa kejelasan. Menurut dia, publik berhak mengetahui sejauh mana perkembangan penanganan dugaan penyimpangan bansos tersebut.

“Pertanyaannya sederhana, siapa yang mengatur siapa dan siapa yang melindungi siapa? Kejaksaan harus menjawab keraguan publik melalui tindakan hukum yang terukur, bukan sekadar penjelasan atau klarifikasi,” ujarnya.

Frangki menilai, keberanian penegak hukum mengusut perkara secara objektif merupakan ukuran penting integritas institusi. Sebab, hukum tidak boleh hanya tegas terhadap pihak yang lemah, tetapi kehilangan keberanian ketika berhadapan dengan pihak yang memiliki kekuasaan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share with