Lokal Pendidikan
Beranda / Pendidikan / Pemprov Malut Siapkan 80 Calon Kepala Sekolah Berbasis Kompetensi

Pemprov Malut Siapkan 80 Calon Kepala Sekolah Berbasis Kompetensi

SOFIFI — Pemerintah Provinsi Maluku Utara menyiapkan 80 calon kepala sekolah SMA dan sederajat melalui mekanisme seleksi berbasis kompetensi. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat sistem merit dalam pengisian jabatan kepala sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Utara Abubakar Abdullah mengatakan pengisian jabatan kepala sekolah tidak boleh bergantung pada kedekatan personal atau pertimbangan suka dan tidak suka.

“Pengangkatan kepala sekolah harus dilakukan berdasarkan kompetensi, kinerja, dan kebutuhan organisasi,” kata Abubakar saat membuka Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) 2026 di Sofifi, Minggu, 27 September 2026.

Menurut dia, kepala sekolah yang terpilih harus memiliki kemampuan kepemimpinan dan manajerial yang sesuai dengan kebutuhan sekolah. Mekanisme tersebut, kata Abubakar, menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Maluku Utara di bawah kepemimpinan Gubernur Sherly Tjoanda Laos dan Wakil Gubernur Sarbin Sehe untuk memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis kompetensi.

“Jangan sampai pengangkatan kepala sekolah menggunakan pendekatan like and dislike. Kita ingin prosesnya transparan, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

HUT ke-15, NasDem Halteng Gelar Aksi Sosial dan Santuni Anak Yatim

Pelatihan BCKS diselenggarakan melalui UPT Kantor Guru dan Tenaga Kependidikan (KGTK) Provinsi Maluku Utara selama 17 hari. Kegiatan tersebut terdiri atas tujuh hari pembelajaran asinkronus dan 10 hari pembelajaran sinkronus.

Sebanyak 80 peserta yang mengikuti pelatihan merupakan hasil seleksi berjenjang. Sebelumnya, 120 peserta mengikuti seleksi administrasi. Mereka kemudian menjalani seleksi substansi hingga jumlahnya menyusut menjadi 80 orang.

Para peserta diproyeksikan untuk memenuhi kebutuhan kepala sekolah berdasarkan analisis kebutuhan yang dilakukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Utara.

Namun, Abubakar menegaskan keikutsertaan dalam pelatihan belum menjadi tiket otomatis untuk menduduki jabatan kepala sekolah.

Menurut dia, penetapan calon kepala sekolah tetap mempertimbangkan hasil yang diperoleh peserta selama seluruh tahapan pelatihan. Karena itu, setiap peserta diminta mengikuti proses secara serius dan memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan.

Praktisi Hukum Soroti Penanganan Bansos Halbar, Kejaksaan Diminta Tidak Terjebak Skema Poco-poco

“Yang menentukan nanti adalah hasil yang diperoleh masing-masing peserta. Karena itu, seluruh proses harus dilakukan secara objektif,” kata dia.

Untuk menjaga objektivitas proses tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Utara bekerja sama dengan UPT KGTK. Kerja sama mencakup pelaksanaan pelatihan, penilaian, hingga proses penyiapan calon kepala sekolah.

Abubakar mengatakan program tersebut tidak semata-mata ditujukan untuk memenuhi kebutuhan jabatan. Calon kepala sekolah yang disiapkan harus memiliki kemampuan memimpin sekolah, mengelola organisasi, serta menjalankan fungsi pedagogis.

“Yang kita siapkan bukan sekadar orang untuk menduduki jabatan kepala sekolah, tetapi pemimpin pembelajaran yang mampu membawa sekolah menjadi lebih baik,” ujarnya.

GMKI Desak Kejagung Evaluasi Penanganan Kasus Bansos dan RSP Halbar

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share with