Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda menegaskan Pemerintah Provinsi Maluku Utara akan mengambil langkah tegas terhadap proyek pembangunan jalan dan jembatan ruas Payahe-Dehepodo senilai Rp14,6 miliar yang progres pekerjaannya dinilai tersendat.
Sherly mengatakan, kontraktor pelaksana, PT Intimkara, harus memenuhi kewajiban sesuai kontrak. Jika tidak mampu menunjukkan progres pekerjaan sesuai ketentuan, kontrak dapat diputus.
Pernyataan itu disampaikan Sherly pada Selasa (6/10/2026), setelah mendapat informasi mengenai perkembangan proyek tersebut.
“Setelah membaca berita dan data tersebut, saya sampaikan kepada Kadis PU. Infokan, rekanan tersebut sudah diberikan SP 1. Kalau belum jalan lagi, SP 2. Nanti sesuai aturan yang berlaku, jika tidak perform, SP 1, SP 2, SP 3, putus kontrak,” kata Sherly.
Meski demikian, Sherly masih memberikan kesempatan kepada kontraktor untuk memperbaiki kinerja. Ia meminta pekerjaan yang menghubungkan wilayah Kota Tidore Kepulauan dan Kabupaten Halmahera Selatan itu segera digenjot dan diselesaikan sesuai ketentuan kontrak.
Menurut dia, keterlambatan pekerjaan juga dapat berkonsekuensi pada pengenaan denda sesuai aturan yang berlaku.
“Kalau perform, ya harus cepat. Jika terlambat, kena denda,” ujarnya.
Sherly menegaskan, ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh pekerjaan infrastruktur yang menggunakan anggaran pemerintah. Pemerintah daerah, kata dia, akan memastikan setiap proyek berjalan sesuai kontrak dan ketentuan yang berlaku.
Selain Payahe-Dehepodo, ia menyinggung proyek pembangunan jalan dan jembatan ruas Sidangoli-Jailolo senilai Rp5 miliar yang dikerjakan CV Dua Tiga Empat serta ruas Ibu-Kedi senilai Rp33 miliar yang dikerjakan PT Melatih Indah Pusaka.
Kedua proyek tersebut juga menjadi perhatian terkait progres pelaksanaannya.
“Semua berlaku sama. Kita ada pendampingan dari kejaksaan untuk memastikan semua berjalan sesuai SOP dan undang-undang yang ada,” kata Sherly.
Pemprov Maluku Utara, lanjut dia, akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek hingga pekerjaan dapat diselesaikan sesuai kontrak dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Komentar