Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate memperpanjang masa tanggap darurat kebakaran Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Buku Deru-Deru selama tujuh hari, terhitung 17 hingga 23 Oktober 2026. Perpanjangan ini dilakukan untuk memastikan seluruh titik api, termasuk yang berada di bawah timbunan sampah, dapat dipadamkan secara menyeluruh.
Keputusan tersebut disepakati dalam rapat lanjutan penanganan tanggap darurat kebakaran yang dipimpin Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, selaku Ketua Tim Tanggap Darurat Karhutla, di Auditorium Lantai II Kantor Bappelitbangda, Jumat (16/10/2026).
Rizal mengatakan, keputusan memperpanjang masa tanggap darurat diambil setelah tim gabungan mengevaluasi perkembangan penanganan kebakaran sejak status darurat ditetapkan pada 3 Oktober 2026.
โSetelah mencermati kondisi di lapangan dan melihat beberapa hal yang harus dilakukan ke depan, kami bersepakat untuk memperpanjang masa tanggap darurat selama tujuh hari, mulai besok sampai 23 Oktober nanti,โ ujar Rizal.
Menurut dia, perpanjangan tersebut merupakan hasil kesepakatan seluruh unsur yang terlibat dalam penanganan kebakaran, mulai dari Basarnas, BPBD, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Balai Wilayah Sungai (BWS), TNI-Polri, hingga unit pelaksana teknis Kementerian Pekerjaan Umum di Maluku Utara.
Rizal menjelaskan, salah satu kendala penanganan kebakaran adalah potensi titik api di bawah permukaan timbunan sampah. Kondisi tersebut membutuhkan penanganan lanjutan agar api benar-benar padam dan tidak kembali memicu kebakaran.
โTujuannya agar semuanya benar-benar tuntas dan api yang ada di bawah permukaan TPA bisa padam, sehingga tidak memunculkan titik-titik api baru ke depannya,โ katanya setelah bersama organisasi perangkat daerah (OPD) teknis melaporkan hasil rapat kepada Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman.
Ia mengungkapkan, progres penanganan kebakaran pada tahap pertama telah mencapai 70 hingga 80 persen. Tim gabungan telah melakukan pemadaman di area landfill satu dan dua, sedangkan penanganan di landfill tiga masih berlangsung.
Dengan tambahan waktu tujuh hari, tim diharapkan dapat menuntaskan pemadaman di seluruh area terdampak sekaligus mengantisipasi munculnya kembali titik api.
Setelah masa tanggap darurat berakhir pada 23 Oktober mendatang, Pemkot Ternate akan melanjutkan penanganan ke tahap rehabilitasi dan rekonstruksi. Tahap ini difokuskan pada pemulihan dampak kebakaran terhadap masyarakat, mencakup aspek sosial, kesehatan, ekonomi, dan lingkungan.
Sebagai langkah awal, Dinas Pertanian mulai mendata pohon milik warga yang mati akibat paparan panas selama kebakaran. Pendataan dilakukan dengan berkoordinasi bersama lurah dan camat setempat.
โTim dari Dinas Pertanian turun melakukan pendataan sambil berkoordinasi dengan lurah dan camat yang ada di sana,โ ujar Rizal.
Rapat lanjutan tersebut turut dihadiri sejumlah OPD Pemkot Ternate, di antaranya Inspektorat, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Satpol PP, Kesbangpol, Dinas Kesehatan, Dinas PUPR, DLH, Dinas Sosial, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Diskominfo, serta Dinas Perhubungan.
Hadir pula Kapolres Ternate, Dandim, Basarnas, BPBPK Wilayah Maluku Utara, BPJN Wilayah Maluku Utara, BWS Wilayah Maluku Utara, Stasiun Meteorologi Kelas I Sultan Babullah Ternate, dan Baznas Kota Ternate.

Komentar