GACOO.ID – Penguatan konsolidasi kekuasaan di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto perlu diuji secara kritis. Stabilitas politik dan besarnya dukungan koalisi tidak otomatis menjamin pemerintahan yang efektif, demokratis, dan berpihak pada kepentingan rakyat.
Pandangan tersebut disampaikan pengamat politik dan peneliti senior, Prof. R. Siti Zuhro, dalam ulasannya yang bertajuk Evaluasi Kritis Pemerintahan Prabowo Subianto (20 Oktober 2024โ20 Oktober 2026) yang disusun di Jakarta, 19 Oktober 2026.
Dalam evaluasinya, Siti Zuhro menempatkan demokrasi substantif, tata kelola pemerintahan, dan kelembagaan politik sebagai tolok ukur utama untuk menilai dua tahun pemerintahan Prabowo. Menurut kerangka analisisnya, keberhasilan pemerintah tidak cukup diukur dari stabilitas kabinet, kecepatan pengambilan keputusan, atau besarnya dukungan politik di parlemen.
Persoalan mendasarnya adalah apakah konsolidasi kekuasaan benar-benar memperkuat kapasitas negara atau justru mengurangi efektivitas pengawasan, akuntabilitas, dan kualitas demokrasi.
โStabilitas tanpa akuntabilitas berisiko melemahkan demokrasi; efektivitas tanpa partisipasi berisiko menjauhkan negara dari masyarakat,โ demikian salah satu penekanan dalam evaluasi tersebut.
Koalisi Besar dan Tantangan Pengawasan DPR
Salah satu persoalan yang disoroti Siti Zuhro adalah konsolidasi kekuasaan dan potensi melemahnya fungsi pengawasan DPR. Dukungan tujuh dari delapan partai di parlemen kepada pemerintah, sebagaimana dirujuk dalam laporan The Jakarta Post pada 13 Oktober 2026, dinilai memunculkan pertanyaan tentang efektivitas kontrol legislatif terhadap eksekutif.
Koalisi besar memang dapat mempermudah stabilitas politik dan pelaksanaan kebijakan. Namun, kondisi itu juga berisiko mengurangi daya kritis parlemen apabila loyalitas politik lebih dominan daripada kewajiban menjalankan pengawasan konstitusional.
Persoalannya bukan semata-mata seberapa besar dukungan DPR terhadap pemerintah, melainkan apakah parlemen tetap mampu mengoreksi kebijakan yang bermasalah, menguji penggunaan kekuasaan, dan memastikan keputusan pemerintah dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Dalam situasi tersebut, independensi DPR menjadi salah satu ukuran penting kualitas demokrasi. Tanpa pengawasan yang efektif, konsolidasi politik berpotensi mempersempit ruang kontrol terhadap kekuasaan eksekutif.
Kabinet Besar Belum Tentu Efektif
Siti Zuhro juga menyoroti ukuran kabinet dan efektivitas pemerintahan. Kabinet yang mengakomodasi banyak unsur politik memang dapat memperluas representasi kepentingan. Namun, besarnya kabinet tidak serta-merta menjamin koordinasi yang baik maupun pencapaian target pembangunan.
Evaluasi tersebut merujuk pada tujuh kali perombakan kabinet hingga awal Oktober 2026, sebagaimana dilaporkan CNA. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai kesinambungan kebijakan dan kemampuan pemerintah mengelola koalisi.
Menurut Siti Zuhro, ukuran keberhasilan kabinet semestinya bertumpu pada kualitas koordinasi, kejelasan pembagian kewenangan, pencapaian target, serta pertanggungjawaban setiap menteri, bukan sekadar banyaknya partai yang terakomodasi.
Ia juga mengingatkan risiko pengambilan keputusan yang terlalu terpusat. Pola tersebut dapat membuat birokrasi cenderung menunggu arahan presiden, alih-alih bekerja berdasarkan sistem, kewenangan, dan mekanisme kelembagaan yang jelas.
Kebebasan Pers dan Ruang Kritik Publik
Dimensi lain yang menjadi perhatian adalah kebebasan sipil, kebebasan pers, dan kontrol masyarakat terhadap pemerintah.
Dalam dokumen evaluasinya, Siti Zuhro merujuk seruan Committee to Protect Journalists dan CIVICUS pada 15 Oktober 2026 mengenai perlunya perlindungan lebih kuat terhadap kebebasan pers. Seruan tersebut menyoroti kekerasan, ancaman hukum, stigma, dan impunitas yang dihadapi jurnalis.
Dalam perspektif demokrasi, kritik terhadap pemerintah seharusnya dipahami sebagai bagian dari mekanisme koreksi, bukan otomatis dianggap sebagai ancaman terhadap stabilitas nasional.
Karena itu, kualitas demokrasi perlu diukur dari kemampuan jurnalis, akademisi, mahasiswa, organisasi masyarakat sipil, dan warga menyampaikan kritik tanpa intimidasi maupun pembatasan yang tidak proporsional.
Jika kritik justru dipersempit, pemerintah berisiko kehilangan salah satu instrumen penting untuk mengidentifikasi kesalahan kebijakan dan memperbaiki penyelenggaraan negara.
Keterlibatan Militer dan Profesionalisme Birokrasi
Siti Zuhro turut menyoroti perluasan keterlibatan militer dalam urusan pemerintahan sipil yang menjadi perhatian pengamat sejak awal pemerintahan Prabowo.
Pendukung pelibatan tersebut menekankan disiplin dan kapasitas pelaksanaan. Sebaliknya, para pengkritik mengkhawatirkan berkurangnya ruang bagi tata kelola sipil.
Dalam analisis Siti Zuhro, efektivitas negara tidak semestinya hanya diukur berdasarkan kecepatan komando. Pemerintahan demokratis tetap membutuhkan birokrasi profesional, pengawasan sipil, kepastian hukum, dan pembatasan kewenangan yang tegas.
Karena itu, setiap pelibatan militer dalam sektor sipil perlu diuji berdasarkan dasar hukum, kebutuhan riil, mekanisme akuntabilitas, serta hasil yang dapat diukur.
Prinsip tersebut penting agar tuntutan efektivitas pemerintahan tidak mengaburkan batas kewenangan antarlembaga maupun melemahkan profesionalisme birokrasi sipil.
Sentralisasi Menguji Kualitas Otonomi Daerah
Dalam aspek hubungan pusat dan daerah, Siti Zuhro mengingatkan pentingnya menguji apakah pemerintah daerah memiliki kewenangan, kapasitas fiskal, dan ruang inovasi yang cukup untuk menjawab persoalan masyarakat setempat.
Menurut analisisnya, apabila keputusan strategis, anggaran, dan program semakin terpusat tanpa penguatan kapasitas daerah, otonomi berisiko menyusut menjadi kewenangan administratif yang terbatas.
Kondisi itu dapat mengurangi kemampuan daerah untuk merespons kebutuhan masyarakat yang beragam. Padahal, efektivitas desentralisasi tidak hanya ditentukan oleh pembagian kewenangan secara formal, tetapi juga oleh ketersediaan sumber daya, pemerataan pelayanan publik, transparansi transfer fiskal, dan keterlibatan daerah dalam perumusan kebijakan nasional.
Dengan demikian, evaluasi pemerintahan pusat juga perlu melihat sejauh mana kebijakan nasional memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk berinovasi dan menjalankan tanggung jawabnya secara efektif.
Mandat Elektoral Bukan Cek Kosong
Siti Zuhro menegaskan bahwa mandat elektoral yang sah tidak menghapus kewajiban pemerintah untuk berkonsultasi dengan warga dan kelompok yang terdampak kebijakan.
Kebijakan yang disusun secara cepat tanpa keterbukaan data, konsultasi bermakna, dan evaluasi independen berisiko kehilangan legitimasi substantif, meskipun telah melalui prosedur formal.
Persoalan ini menempatkan partisipasi publik sebagai bagian penting dari kualitas pemerintahan. Pemerintah tidak cukup hanya memastikan kebijakan disahkan sesuai prosedur, tetapi juga harus membuka akses informasi, menjelaskan dasar pengambilan keputusan, serta menindaklanjuti keberatan masyarakat.
Tanpa mekanisme tersebut, kebijakan berpotensi berjalan secara administratif, tetapi tidak memperoleh dukungan yang kuat dari kelompok masyarakat yang menanggung dampaknya.
Enam Agenda Koreksi Pemerintahan
Untuk menjawab persoalan tersebut, Siti Zuhro menawarkan sejumlah agenda koreksi politik dan pemerintahan.
Pertama, memulihkan keseimbangan kekuasaan melalui penguatan pengawasan DPR, transparansi proses legislasi, dan independensi lembaga pengawas.
Kedua, membangun kabinet berbasis kinerja dengan target terukur bagi setiap kementerian, evaluasi berkala, serta pembagian tanggung jawab dan koordinasi lintas sektor yang jelas.
Ketiga, menjamin ruang demokrasi dengan melindungi kebebasan pers, hak berkumpul, kebebasan berekspresi, dan partisipasi masyarakat sipil sesuai konstitusi dan hukum.
Keempat, menegaskan supremasi sipil dengan memastikan keterlibatan militer dalam urusan sipil memiliki dasar hukum, batas kewenangan, mekanisme pengawasan, dan evaluasi yang jelas.
Kelima, memperkuat desentralisasi substantif melalui penyelarasan kewenangan, sumber daya fiskal, dan tanggung jawab antara pemerintah pusat dan daerah.
Keenam, melembagakan pemerintahan terbuka dengan memublikasikan dasar keputusan, data anggaran, indikator hasil, serta evaluasi independen yang dapat diakses masyarakat.
Stabilitas Harus Dibuktikan dengan Hasil
Dalam kesimpulannya, Siti Zuhro merumuskan tiga pertanyaan mendasar untuk mengevaluasi dua tahun pemerintahan Prabowo: apakah konsolidasi politik memperkuat institusi demokrasi atau mempersempit ruang pengawasan dan kritik; apakah sentralisasi keputusan meningkatkan akuntabilitas atau justru membuat kelembagaan bergantung pada figur pemimpin; serta apakah stabilitas politik menghasilkan pelayanan publik yang lebih adil, penegakan hukum yang konsisten, dan kepercayaan masyarakat yang berkelanjutan.
Pertanyaan tersebut menegaskan bahwa stabilitas politik bukan tujuan akhir pemerintahan. Stabilitas harus menghasilkan tata kelola yang dapat diawasi, kebijakan yang transparan, pelayanan publik yang adil, dan lembaga negara yang bekerja berdasarkan aturan.
Siti Zuhro juga menegaskan bahwa evaluasi yang disusunnya merupakan sintesis analitis hingga saat ini. Penilaian final, menurut dokumen tersebut, tetap perlu menguji data capaian kementerian, pelaksanaan undang-undang, kondisi kebebasan sipil, serta perkembangan hubungan pusat dan daerah sepanjang 20 Oktober 2024 hingga 20 Oktober 2026.
Dengan demikian, tantangan pemerintahan Prabowo pada tahun kedua bukan sekadar mempertahankan stabilitas dan memperkuat konsolidasi kekuasaan. Tantangan yang lebih mendasar adalah memastikan kekuasaan tetap dikendalikan konstitusi, diawasi lembaga independen, terbuka terhadap kritik, dan benar-benar bekerja untuk kepentingan rakyat.

Komentar