Kementerian Agama (Kemenag) membuka pengajuan bantuan pembangunan dan rehabilitasi masjid dan musala tahun 2026 pada 12โ25 Oktober 2026. Bantuan yang disediakan mencapai Rp 50 juta untuk masjid dan Rp 35 juta untuk musala.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Muchlis Hanafi, mengatakan, program tersebut bertujuan membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pembangunan dan perbaikan sarana ibadah.
โBantuan ini diharapkan dapat membantu masjid dan musala memenuhi kebutuhan pembangunan maupun rehabilitasi sehingga masyarakat dapat beribadah dengan lebih nyaman,โ ujar Muchlis, Selasa (13/10/2026).
Muchlis mengimbau pengurus masjid dan musala menyiapkan proposal secara cermat, terutama dalam menjelaskan kebutuhan pembangunan atau rehabilitasi serta rencana penggunaan dana bantuan.
Sebagaimana dilansir dari laman resmi https://kemenag.go.id. Kemenag menjadwalkan penetapan calon penerima bantuan pada 26 Oktober 2026. Adapun verifikasi dan penyaluran bantuan secara bertahap dimulai pada 30 Oktober 2026.
Kasubdit Kemasjidan, Nurul Badruttamam, menjelaskan bahwa salah satu persyaratan utama pengajuan adalah masjid atau musala telah terdaftar dalam Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag. Pengurus dapat memeriksa data tempat ibadah melalui laman simas.kemenag.go.id.
Selain itu, pemohon wajib memiliki rekening bank atas nama masjid atau musala yang mengajukan bantuan. Nama pada rekening harus sesuai dengan identitas tempat ibadah tersebut.
Pengurus juga harus menyiapkan surat permohonan dan proposal dalam format PDF yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, dengan tembusan kepada Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah. Proposal tersebut harus dilengkapi surat rekomendasi dari Kantor Urusan Agama (KUA), Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, atau Kantor Wilayah Kemenag provinsi sesuai ketentuan.
Dokumen pendukung lainnya meliputi salinan surat keputusan kepengurusan atau panitia, rencana anggaran biaya (RAB), serta foto kondisi bangunan yang menunjukkan kebutuhan pembangunan atau rehabilitasi.

Pemohon juga diwajibkan melampirkan dokumen status tanah, seperti sertifikat tanah, akta ikrar wakaf atau sertifikat wakaf, dokumen hibah, maupun dokumen hak pakai sesuai status lahan. Selain itu, pengurus harus menyertakan salinan buku rekening bank atas nama masjid atau musala dan surat pernyataan bahwa seluruh dokumen yang disampaikan benar.
Surat pernyataan tersebut harus dibubuhi meterai Rp 10.000 dan ditandatangani ketua pengurus atau pihak yang berwenang.
โPengurus masjid dan musala perlu memastikan seluruh persyaratan terpenuhi, mulai dari status pendataan, kelengkapan administrasi, hingga dokumen pendukung proposal. Kelengkapan ini penting agar permohonan dapat diproses sesuai ketentuan,โ kata Nurul.
Contoh dokumen persyaratan dapat diakses melalui tautan bit.ly/Contoh-Dokumen-Persyaratan. Sementara itu, pengecekan data masjid dan musala serta pengajuan bantuan dapat dilakukan melalui layanan SIMAS Kemenag.
Kemenag mengimbau pengurus memeriksa kembali seluruh persyaratan sebelum mengajukan permohonan. Pasalnya, masa pendaftaran bantuan pembangunan dan rehabilitasi masjid dan musala tahun 2026 berakhir pada 25 Oktober 2026.

Komentar