JAKARTA — Forum Mahasiswa Lingkar Tambang Halmahera Tengah Jakarta (FORMALINTANG-Jakarta) menggelar aksi demonstrasi jilid III di kantor DPP PDI Perjuangan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (15/10/2026). Mereka mendesak penindakan tegas terhadap Shanty Alda Nhatalia terkait dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) serta dugaan pelanggaran pertambangan oleh PT Smart Marsindo di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara.
FORMALINTANG-Jakarta menyampaikan empat tuntutan utama. Mereka mendesak DPP PDI Perjuangan memecat Shanty dari keanggotaan partai, meminta Mahkamah Partai memproses pergantian antarwaktu (PAW) Shanty sebagai anggota DPR RI, mendesak KPK menindaklanjuti dugaan keterlibatannya dalam kasus suap IUP, serta meminta PT Smart Marsindo dan PT Mutual Realita Investama (MRI) menghentikan seluruh operasi pertambangan di Halmahera Tengah.
” Kami menilai dugaan pelanggaran dalam aktivitas pertambangan di Pulau Gebe perlu diusut secara menyeluruh, tidak hanya dari aspek perizinan, tetapi juga asal-usul mineral yang ditambang dan diperdagangkan” kata Kordinator Aksi, Rizal Damola.

Mereka menuding PT Smart Marsindo diduga melakukan penambangan di luar batas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), belum memenuhi dokumen reklamasi dan pascatambang, serta melakukan kegiatan yang melampaui persetujuan penggunaan kawasan hutan.
Atas dugaan tersebut, FORMALINTANG-Jakarta mendesak aparat penegak hukum dan kementerian terkait melakukan audit menyeluruh terhadap dokumen perizinan perusahaan, termasuk dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) dan upaya pengelolaan serta pemantauan lingkungan (UKL-UPL).
Menurut Rizal, dugaan pelanggaran tersebut tidak dapat dipandang semata-mata sebagai persoalan administratif. Jika terbukti memenuhi unsur pidana, aktivitas pertambangan yang melanggar ketentuan perizinan harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
FORMALINTANG-Jakarta juga merujuk Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Mereka menegaskan, kepemilikan IUP tidak serta-merta memberikan kewenangan kepada perusahaan untuk menambang di luar koordinat wilayah izin yang ditetapkan.
Minta 24 tongkang pengangkut nikel diusut
Selain dugaan pelanggaran perizinan, FORMALINTANG-Jakarta meminta Polda Maluku Utara, Mabes Polri, dan Kejaksaan Agung menelusuri aktivitas 24 tongkang pengangkut bijih nikel atau ore yang disebut berlayar keluar dari kawasan laut Pulau Gebe.
Dalam rilis tersebut, kelompok mahasiswa itu menduga tongkang-tongkang tersebut berkaitan dengan PT Smart Marsindo dan PT Mutual Realita Investama (MRI). Aktivitas pengangkutan itu disebut telah berlangsung sejak Agustus 2024.
Mereka mempertanyakan asal-usul ore yang diangkut, termasuk kemungkinan adanya material yang berasal dari lokasi penambangan di luar wilayah izin yang sah.
Karena itu, aparat penegak hukum diminta menelusuri seluruh rantai bisnis pertambangan, mulai dari lokasi penambangan, penerbitan dokumen pengangkutan, hingga pihak pembeli dan penerima hasil penjualan.
FORMALINTANG-Jakarta menilai penelusuran terhadap 24 tongkang tersebut dapat menjadi pintu masuk untuk menguji legalitas kegiatan pertambangan PT Smart Marsindo dan PT MRI di Pulau Gebe.
Mereka juga meminta penyelidikan tidak berhenti pada aktivitas pengangkutan, tetapi mencakup pihak-pihak yang diduga terlibat dalam produksi, distribusi, dan perdagangan mineral tersebut.
Desak KPK usut dugaan suap IUP
FORMALINTANG-Jakarta mendesak KPK dan Kejaksaan Agung memeriksa Shanty Alda Nhatalia terkait perkara dugaan suap IUP yang menyeret mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba. Tidak hanya itu, mereka juga menyebut Shanty diduga memberikan uang sebesar Rp 250 juta kepada terdakwa Deden Subadri untuk diteruskan kepada Abdul Gani Kasuba guna meloloskan IUP salah satu perusahaan milik Shanty di wilayah Halmahera Tengah dan Halmahera Timur.
Kelompok mahasiswa tersebut meminta aparat penegak hukum mendalami dugaan pemberian uang itu serta menelusuri kaitannya dengan proses penerbitan izin pertambangan.
Mereka juga menegaskan, apabila terbukti terdapat mineral yang berasal dari kegiatan pertambangan ilegal dan ditampung, diolah, diangkut, atau diperjualbelikan oleh pihak terkait, penegak hukum perlu menerapkan ketentuan pidana yang relevan, termasuk Pasal 161 Undang-Undang Minerba apabila unsur-unsurnya terpenuhi.
Minta DPP PDI-P ambil tindakan
FORMALINTANG-Jakarta turut mendesak DPP PDI Perjuangan dan Mahkamah Partai mengambil langkah tegas terhadap Shanty, yang dalam rilis tersebut disebut sebagai kader partai sekaligus anggota aktif DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan.
Mereka meminta partai tidak mengabaikan dugaan pelanggaran hukum yang berpotensi mencoreng nama baik organisasi. Selain pemecatan dari keanggotaan partai, mereka mendesak proses PAW terhadap Shanty sebagai anggota DPR RI.
FORMALINTANG-Jakarta menyatakan mendukung langkah partai dalam menegakkan aturan dan meminta agar penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap kader partai yang sedang menduduki jabatan publik.
“ Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Siapa pun pelakunya harus bertanggung jawab di hadapan hukum. Negara tidak boleh kalah atas praktik mafia tambang,” demikian kata Rizal.

Komentar