Pemberhentian tersebut menyusul penetapan tiga jenderal sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia.
GACOO.ID โ Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Keputusan tersebut diambil setelah Listyo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden.
Pemberhentian itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2026).
Prasetyo mengatakan, keputusan pemberhentian telah ditandatangani Presiden pada Rabu pagi. Namun, pemerintah belum mengumumkan sosok yang akan menggantikan Listyo untuk menduduki jabatan tersebut.
“Pagi hari tadi Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani keputusan presiden berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitasnya beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan,” ujar Prasetyo, yang dilansir dari Detik.com.
Pemberhentian tersebut menyusul penetapan tiga jenderal sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia.
Selain Listyo Sigit Prabowo, dua jenderal lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka adalah Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan.
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” kata Asep dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Menurut Asep, ketiga tersangka diduga terlibat dalam penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden. Aktivitas tersebut diduga berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026.
Penyidik juga menduga tindakan penyadapan dilakukan tanpa kepentingan penegakan hukum. Bahkan, para tersangka diduga menghapus jejak atau log aktivitas penyadapan pada Oktober 2026.
Asep menegaskan, setiap aktivitas pemantauan maupun penyadapan harus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan sesuai dengan aturan,” ujarnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena dugaan penyadapan tersebut menyangkut keamanan komunikasi kepala negara. Penetapan tiga jenderal sebagai tersangka sekaligus pemberhentian Listyo dari jabatan KSP menempatkan perkara ini dalam sorotan publik.
Hingga berita ini ditulis, pemerintah belum mengumumkan pengganti Listyo Sigit Prabowo sebagai Kepala Staf Kepresidenan.

Komentar