Nasional
Beranda / Nasional / Prabowo Pecat Listyo Sigit dari Jabatan Kepala Staf Kepresidenan

Prabowo Pecat Listyo Sigit dari Jabatan Kepala Staf Kepresidenan

575149 Compressed 1
Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Foto : Detik.com/Tim Media KSP).

Pemberhentian tersebut menyusul penetapan tiga jenderal sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia.

GACOO.ID โ€“ Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Keputusan tersebut diambil setelah Listyo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden.

Pemberhentian itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2026).

Prasetyo mengatakan, keputusan pemberhentian telah ditandatangani Presiden pada Rabu pagi. Namun, pemerintah belum mengumumkan sosok yang akan menggantikan Listyo untuk menduduki jabatan tersebut.

“Pagi hari tadi Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani keputusan presiden berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitasnya beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan,” ujar Prasetyo, yang dilansir dari Detik.com.

Praktisi Hukum Soroti Penanganan Bansos Halbar, Kejaksaan Diminta Tidak Terjebak Skema Poco-poco

Pemberhentian tersebut menyusul penetapan tiga jenderal sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia.

Selain Listyo Sigit Prabowo, dua jenderal lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka adalah Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan.

“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” kata Asep dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Menurut Asep, ketiga tersangka diduga terlibat dalam penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden. Aktivitas tersebut diduga berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026.

GMKI Desak Kejagung Evaluasi Penanganan Kasus Bansos dan RSP Halbar

Penyidik juga menduga tindakan penyadapan dilakukan tanpa kepentingan penegakan hukum. Bahkan, para tersangka diduga menghapus jejak atau log aktivitas penyadapan pada Oktober 2026.

Asep menegaskan, setiap aktivitas pemantauan maupun penyadapan harus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

“Seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan sesuai dengan aturan,” ujarnya.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena dugaan penyadapan tersebut menyangkut keamanan komunikasi kepala negara. Penetapan tiga jenderal sebagai tersangka sekaligus pemberhentian Listyo dari jabatan KSP menempatkan perkara ini dalam sorotan publik.

Hingga berita ini ditulis, pemerintah belum mengumumkan pengganti Listyo Sigit Prabowo sebagai Kepala Staf Kepresidenan.

Menaker Bedah Budaya K3 di IWIP, Human Error Bukan Satu-satunya Penyebab Kecelakaan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share with