Pemerintah
Beranda / Pemerintah / Petani Tuntut Revisi, Bupati Halut Tegaskan Perda Hilirisasi Kelapa Tak Berubah

Petani Tuntut Revisi, Bupati Halut Tegaskan Perda Hilirisasi Kelapa Tak Berubah

Gambar Maksimal 200kb 5
Bupati Halut Piet Hein Babua.

“Perda tetap berjalan karena tidak ada kesalahan di dalam perda,”

GACOO.ID — Bupati Halmahera Utara, Piet Hein Babua, menegaskan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Hilirisasi Kelapa tetap berlaku dan tidak akan diubah. Sikap ini berseberangan dengan tuntutan petani yang mempersoalkan sejumlah ketentuan dalam regulasi tersebut karena dinilai membatasi penjualan hasil panen dan berpotensi merugikan mereka.

Piet menyatakan tidak menemukan kesalahan dalam perda yang mengatur hilirisasi kelapa tersebut. Ia juga membantah informasi mengenai rencana perubahan regulasi yang disebut telah dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Utara beberapa pekan sebelumnya.

“Perda tetap berjalan karena tidak ada kesalahan di dalam perda,” kata Piet seusai mengikuti Talk Show North Moluccas Investment Business di Hotel Sahid Bela, Ternate, Kamis (29/10/2026).

Meski menolak perubahan, Piet membuka kemungkinan evaluasi jika perda itu terbukti merugikan masyarakat. Namun, ia menilai keberatan yang berkembang selama ini masih sebatas opini dan asumsi.

HUT ke-15, NasDem Halteng Gelar Aksi Sosial dan Santuni Anak Yatim

“Kalau perda itu merugikan masyarakat, oke, kita evaluasi,” ujarnya.

Piet bahkan menegaskan tidak memiliki keinginan untuk mengubah regulasi tersebut.

“Tidak ada sedikit pun minat saya untuk merubah perda sama sekali,” katanya.

Pernyataan itu mempertegas sikap pemerintah daerah di tengah tuntutan petani yang menginginkan peninjauan terhadap aturan hilirisasi kelapa. Hingga Kamis (29/10/2026), belum ada kepastian mengenai pembahasan lanjutan untuk mengakomodasi tuntutan tersebut.

Pasal Penjualan Kelapa Jadi Sorotan

Praktisi Hukum Soroti Penanganan Bansos Halbar, Kejaksaan Diminta Tidak Terjebak Skema Poco-poco

Perda Nomor 2 Tahun 2025 sebelumnya menuai protes dari petani, praktisi hukum, dan sejumlah kelompok masyarakat di Halmahera Utara. Salah satu ketentuan yang dipersoalkan ialah Pasal 10 ayat (1), yang mengatur pembatasan penjualan buah kelapa ke luar daerah.

Petani menilai pembatasan tersebut mempersempit pilihan pasar dan berpotensi melemahkan posisi tawar mereka dalam menjual hasil panen. Mereka juga mempersoalkan pengaturan harga serta ketentuan yang dinilai lebih menguntungkan perusahaan pengolahan kelapa, PT Natural Indococo Organik (NICO), dibandingkan petani sebagai pemasok bahan baku.

Keberatan itu disampaikan dalam aksi dan pertemuan dengan DPRD Halmahera Utara pada 31 Agustus 2026. Melalui koordinator lapangan Front Petani Kelapa, mereka mendesak pemerintah daerah dan DPRD meninjau kembali pasal-pasal yang dianggap merugikan, terutama terkait harga dan pembatasan penjualan kelapa ke luar daerah.

Namun, hampir dua bulan setelah tuntutan tersebut disampaikan, kepastian mengenai tindak lanjutnya belum diperoleh.

Uji Kebijakan dan Keberpihakan

GMKI Desak Kejagung Evaluasi Penanganan Kasus Bansos dan RSP Halbar

Perbedaan sikap antara bupati dan petani kini menempatkan perda hilirisasi kelapa dalam sorotan. Di satu sisi, pemerintah mempertahankan regulasi dengan alasan tidak ditemukan kesalahan. Di sisi lain, petani meminta peninjauan atas ketentuan yang mereka nilai membatasi kebebasan menjual hasil panen dan berpotensi merugikan produsen.

Pernyataan bupati bahwa evaluasi dapat dilakukan jika perda terbukti merugikan masyarakat menyisakan persoalan mendasar: bagaimana dampak aturan itu akan diukur, siapa yang akan menilainya, dan sejauh mana petani dilibatkan dalam proses tersebut?

Tanpa mekanisme evaluasi yang terbuka dan berbasis data, perbedaan pandangan berisiko terus berlarut. Sementara itu, petani masih menunggu kepastian mengenai harga dan akses pasar bagi hasil panen mereka.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share with