Pemerintah
Beranda / Pemerintah / Graal Taliawo Desak Dishut dan BPN Jemput Bola Sertifikasi Tanah

Graal Taliawo Desak Dishut dan BPN Jemput Bola Sertifikasi Tanah

Gambar Maks 200kb 36
Dr. R. Graal Taliawo.

GACOO.ID — Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari daerah pemilihan Maluku Utara, Dr. R. Graal Taliawo, mendorong Dinas Kehutanan (Dishut) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) turun langsung membantu masyarakat menyelesaikan persoalan legalitas kepemilikan tanah.

Dorongan tersebut menyusul banyaknya keluhan warga terkait status tanah yang telah dikuasai masyarakat, tetapi belum memiliki sertifikat sebagai bukti hukum kepemilikan.

Graal mengatakan, persoalan itu ditemukan saat dirinya bertatap muka dengan masyarakat di delapan kabupaten dan dua kota di Provinsi Maluku Utara. Status dan kejelasan kepemilikan tanah menjadi salah satu persoalan yang berulang kali disampaikan warga.

“Selama saya keliling di delapan kabupaten dan dua kota memang banyak masalah keluhan yang disampaikan masyarakat, salah satunya soal status tanah yang dikuasai masyarakat,” kata Graal, seperti diberitakan TribunTernate.com, Jumat (23/10/2026).

Menurut dia, persoalan tersebut membutuhkan perhatian serius dari instansi terkait agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka kuasai.

HUT ke-15, NasDem Halteng Gelar Aksi Sosial dan Santuni Anak Yatim

Dishut dan BPN diharapkan tidak hanya menunggu masyarakat datang mengurus dokumen, tetapi aktif turun ke lapangan untuk mengidentifikasi persoalan, mendata bidang tanah, serta membantu warga menelusuri status dan proses penyelesaian sertifikasinya sesuai ketentuan yang berlaku.

Kejelasan status tanah, kata dia, menjadi penting untuk melindungi hak masyarakat sekaligus mencegah potensi sengketa akibat tumpang tindih klaim kepemilikan maupun ketidakjelasan batas dan status kawasan.

Penyelesaian persoalan ini membutuhkan koordinasi antara BPN, pemerintah daerah, dan instansi kehutanan, terutama untuk memastikan apakah bidang tanah yang diklaim masyarakat berada di kawasan yang dapat disertifikatkan atau termasuk kawasan hutan yang memiliki ketentuan tersendiri.

Karena itu, pendataan dan verifikasi langsung di lapangan diperlukan agar persoalan yang dikeluhkan warga tidak berhenti sebagai catatan aspirasi, tetapi ditindaklanjuti melalui langkah konkret sesuai kewenangan masing-masing instansi.

Praktisi Hukum Soroti Penanganan Bansos Halbar, Kejaksaan Diminta Tidak Terjebak Skema Poco-poco

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share with