TERNATE — Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku Utara, Bagus Kurniawan, mendorong pemindahan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Ternate ke Sofifi, ibu kota Provinsi Maluku Utara. Usulan tersebut didasari kondisi bangunan LPKA saat ini yang dinilai sempit dan tidak lagi memadai untuk mendukung pembinaan anak.
Bagus menyampaikan usulan itu saat peluncuran Implementasi Sistem Informasi Perpustakaan Literasi Terpadu Anak (ISI-PELITA), proyek perubahan Kepala LPKA Kelas II Ternate, Nona Ahmad, Kamis (15/10/2026).
Menurut Bagus, bangunan yang saat ini digunakan LPKA merupakan bangunan peninggalan Belanda dengan ruang gerak yang terbatas. Kondisi tersebut membuat anak binaan tidak leluasa mengembangkan minat, bakat, dan keterampilan mereka.
“Anak-anak itu butuh lokasi yang luas supaya dapat mengeksplorasi hobinya hingga kegiatan lainnya. Hal-hal yang seharusnya didapat oleh anak-anak binaan belum bisa diberikan secara optimal karena kondisi yang sempit seperti saat ini,” kata Bagus.
Ia menilai Sofifi dapat menjadi lokasi alternatif untuk pembangunan LPKA yang lebih representatif. Selain menyediakan ruang yang lebih memadai, pemindahan itu diharapkan mendukung sistem pembinaan anak yang terpisah dari narapidana dewasa.
Bagus menegaskan, anak yang berhadapan dengan hukum harus ditempatkan di LPKA, bukan digabungkan dengan penghuni lembaga pemasyarakatan dewasa.
“LPKA kita bisa pindahkan ke Sofifi karena semua kasus yang melibatkan anak di bawah umur, meski sidangnya di Sanana, penempatannya tetap di LPKA, bukan di lapas biasa,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara, Iqbal Ruray, menyambut baik rencana pemindahan LPKA dari Ternate ke Sofifi. Menurut dia, langkah tersebut penting untuk mendukung proses pembinaan serta tumbuh kembang anak binaan.

Iqbal menilai Sofifi masih memiliki ketersediaan lahan yang memungkinkan untuk pengembangan fasilitas pembinaan anak dalam jangka panjang.
“Anak-anak ini memang harus kita lakukan pembinaan dengan baik sehingga saat kembali dapat bermanfaat untuk masyarakat sesuai dengan keterampilan yang didapat saat menjalani pembinaan di LPKA,” kata Iqbal.
Untuk menindaklanjuti rencana tersebut, Iqbal meminta Kanwil Ditjenpas Maluku Utara menyampaikan surat permohonan secara resmi. Dengan demikian, koordinasi dapat dilakukan langsung dengan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, terkait kemungkinan penyediaan lahan untuk lokasi LPKA yang baru.
Meski mendukung pemindahan, Iqbal juga menyoroti nilai sejarah bangunan LPKA yang saat ini digunakan. Ia menyebut bangunan tersebut memiliki nilai historis tinggi dan perlu dijaga keberadaannya.
Menurut dia, status bangunan yang masuk dalam kawasan cagar budaya membatasi perubahan bentuk fisiknya. Karena itu, bangunan tersebut dinilai kurang memadai jika terus digunakan untuk memenuhi kebutuhan pembinaan anak yang memerlukan fasilitas lebih luas dan modern.
“Bangunan ini kalau dibuat lembaga memang kondisinya sudah sangat tidak layak karena masuk dalam cagar budaya yang bentuknya tidak dapat diubah. Ini adalah bangunan sejarah yang harus selalu dijaga,” ujar Iqbal.
(red/rri.co.id)

Komentar