Lokal
Beranda / Lokal / Rp31,6 Miliar Anggaran COVID-19 DPRD Malut Jadi Sorotan, Pakar: Harus Ditelusuri

Rp31,6 Miliar Anggaran COVID-19 DPRD Malut Jadi Sorotan, Pakar: Harus Ditelusuri

Anggaran Covid 19 Dprd Malut Harus Ditelusuri

TERNATE — Penggunaan anggaran refocusing penanganan pandemi COVID-19 di Sekretariat DPRD Provinsi Maluku Utara kembali menjadi sorotan. Salah satu yang dipersoalkan adalah alokasi Rp31,655 miliar yang seluruhnya ditempatkan sebagai belanja perjalanan dinas.

Pakar hukum keuangan negara dari Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Dr Hendra Karianga, meminta penggunaan anggaran tersebut ditelusuri secara menyeluruh, terutama terkait dasar hukum pengalihan dan mekanisme pergeseran anggarannya.

Menurut Hendra, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak semestinya berhenti sebagai persoalan administratif apabila dari hasil pemeriksaan terdapat indikasi penyimpangan.

“Kalau sudah ada audit yang mengarah pada penyalahgunaan berarti ada indikasi penyimpangan. Kalau ada penyimpangan, tidak ada kata lain harus diproses lebih lanjut,” kata Hendra.

Ia mengatakan, setiap anggaran yang telah ditetapkan dalam APBD memiliki dasar hukum dan peruntukan yang jelas. Karena itu, perubahan nomenklatur maupun pergeseran anggaran tidak dapat dilakukan tanpa mengikuti mekanisme yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Praktisi Hukum Soroti Penanganan Bansos Halbar, Kejaksaan Diminta Tidak Terjebak Skema Poco-poco

“Kalau suatu anggaran ada dalam postur nomenklaturnya ditetapkan dengan Perda maka harus dibelanjakan. Tidak boleh diubah. Pergeseran mata anggaran atau nomenklatur harus berdasarkan Perda dan persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD,” ujarnya.

Sorotan tersebut menjadi penting karena anggaran yang dimaksud merupakan bagian dari refocusing pada masa pandemi COVID-19. Saat itu, pemerintah mengarahkan anggaran daerah untuk mendukung penanganan pandemi dan dampaknya terhadap masyarakat.

Hendra mempertanyakan apakah pengalihan anggaran di lingkungan Sekretariat DPRD Maluku Utara telah melalui persetujuan pemerintah daerah serta mekanisme perubahan APBD yang sah.

“Apakah DPRD mengubah atau mengalihkan anggaran COVID itu setelah ada persetujuan dari pemerintah daerah atau belum? Ini yang harus diperjelas,” katanya.

Ia menilai penggunaan anggaran penanganan COVID-19 tidak bisa diperlakukan seperti anggaran reguler yang dapat dipindahkan begitu saja ke kegiatan lain.

GMKI Desak Kejagung Evaluasi Penanganan Kasus Bansos dan RSP Halbar

“Ini menyangkut keselamatan rakyat. Jadi perubahan nomenklatur atau alih fungsi anggaran tidak boleh serampangan,” tegasnya.

Karena itu, Hendra meminta seluruh proses penganggaran hingga realisasi dana tersebut dibuka secara transparan. Termasuk siapa yang mengusulkan perubahan, apa dasar hukumnya, kapan perubahan dilakukan, siapa yang memberikan persetujuan, serta untuk kepentingan apa anggaran tersebut kemudian digunakan.

Menurut dia, rangkaian informasi itu penting untuk menentukan apakah persoalan tersebut hanya berupa ketidaksesuaian administrasi atau terdapat indikasi penyimpangan yang dapat berimplikasi hukum.

“Ini bukan persoalan kecil. Kalau benar ada pengalihan anggaran tanpa dasar yang sah harus ditelusuri secara serius karena menyangkut uang negara dan kepentingan keselamatan rakyat,” kata Hendra.

Rp31,655 Miliar untuk Perjalanan Dinas

Menaker Bedah Budaya K3 di IWIP, Human Error Bukan Satu-satunya Penyebab Kecelakaan

Dalam pemeriksaannya, BPK Perwakilan Maluku Utara menemukan anggaran refocusing sebesar Rp31,655 miliar untuk kegiatan dengan nomenklatur “Kunjungan Kerja Pengawasan Dalam Rangka Pencegahan dan Penanganan COVID-19”.

Seluruh anggaran tersebut dialokasikan dalam bentuk belanja perjalanan dinas.

Berdasarkan pemeriksaan dokumen dan keterangan pejabat terkait di Sekretariat DPRD Maluku Utara, BPK menyebut kegiatan tersebut tidak berkaitan dengan penyediaan jaring pengaman sosial bagi masyarakat terdampak pandemi.

Anggaran Rp31,655 miliar itu direalisasikan untuk kunjungan kerja pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara serta pegawai Sekretariat DPRD di wilayah Maluku Utara.

Hingga 31 Oktober 2020, realisasi kegiatan tersebut mencapai Rp12,190 miliar atau sekitar 38,54 persen dari total anggaran.

Temuan tersebut tercantum dalam pemeriksaan BPK terhadap pelaksanaan kegiatan penanganan dampak pandemi pada Sekretariat DPRD Maluku Utara.

Pada periode yang sama, Pemerintah Provinsi Maluku Utara melakukan refocusing anggaran dan kegiatan pada 17 organisasi perangkat daerah dengan total anggaran Rp88,326 miliar. Realisasinya hingga 31 Oktober 2020 mencapai Rp51,682 miliar atau 58,51 persen.

Sementara Sekretariat DPRD Maluku Utara melakukan refocusing kegiatan senilai Rp45,232 miliar dengan realisasi Rp21,4 miliar atau 47,31 persen.

Dalam skema tersebut terdapat kegiatan Penanganan Dampak Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) yang dirancang untuk pembagian paket bantuan sembako kepada masyarakat di 10 kabupaten dan kota di Maluku Utara.

Anggarannya terdiri atas Rp5,4 miliar untuk belanja bahan sembako dan Rp8,176 miliar untuk belanja perjalanan dinas.

Namun, pada saat yang sama, terdapat kegiatan lain dengan nomenklatur “Kunjungan Kerja Pengawasan Dalam Rangka Pencegahan dan Penanganan COVID-19” yang mendapat alokasi jauh lebih besar, yakni Rp31,655 miliar.

Seluruh alokasi kegiatan tersebut berupa belanja perjalanan dinas.

BPK kemudian menilai kegiatan tersebut tidak sesuai dengan tujuan refocusing sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi, dan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Regulasi tersebut mengarahkan refocusing anggaran untuk mendukung penanganan pandemi COVID-19, termasuk penyediaan jaring pengaman sosial bagi masyarakat terdampak.

Sebelum refocusing, Sekretariat DPRD Maluku Utara memiliki sejumlah kegiatan, antara lain peningkatan kapasitas pimpinan dan anggota DPRD sebesar Rp3,581 miliar, rapat konsultasi dan koordinasi luar daerah Rp28,4 miliar, reses Rp13,576 miliar, serta kunjungan kerja pimpinan dan anggota DPRD dalam daerah sebesar Rp9,655 miliar.

Setelah refocusing, sebagian anggaran dialihkan untuk kegiatan penanganan dampak pandemi dan kunjungan kerja pengawasan COVID-19.

Total anggaran setelah refocusing tercatat Rp45,232 miliar. Sementara terdapat selisih Rp9,981 miliar yang dialokasikan ke Belanja Tidak Terduga.

Bagi Hendra, titik krusial persoalan tersebut bukan hanya pada besaran anggaran, tetapi pada dasar hukum, proses pengalihan, persetujuan, serta kesesuaian antara tujuan refocusing dan realisasi penggunaannya.

Ia meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada angka dan dokumen pemeriksaan, tetapi menelusuri seluruh rangkaian proses penganggaran hingga pertanggungjawaban penggunaan dana.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share with