Hukrim
Beranda / Hukrim / Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Masuk Tahap Penyelidikan, Pengacara Frangki Luang Kawal Proses Hukum

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Masuk Tahap Penyelidikan, Pengacara Frangki Luang Kawal Proses Hukum

Karikatur Maks 200kb 2 1
Penasihat Hukum Pelapor, Frangki Luang.

Karena itu, kami akan terus memantau perkembangan penanganannya

GACOO.ID – Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Barat pada 21 September 2026 mulai memasuki tahap penanganan lebih lanjut. Penyidik melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 1 Oktober 2026.

Dalam surat tersebut, penanganan perkara yang disangkakan melanggar Pasal 391 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat telah memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi.

Perkembangan ini mendapat perhatian serius dari Frangki Luang, selaku penasihat hukum pelapor. Ia menegaskan akan mengawal secara ketat setiap tahapan penanganan perkara tersebut guna memastikan proses hukum berjalan objektif, profesional, dan transparan.

“Kami dipercayakan untuk mengawal perkara ini dan memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, kami akan terus memantau perkembangan penanganannya,” ujar Frangki Luang kepada media ini, Selasa (3/11/2026).

Praktisi Hukum Soroti Penanganan Bansos Halbar, Kejaksaan Diminta Tidak Terjebak Skema Poco-poco

Ia juga mengapresiasi langkah Polres Halmahera Barat yang telah menindaklanjuti laporan tersebut hingga memasuki tahap pemeriksaan saksi.

“Kami mengapresiasi langkah Polres Halmahera Barat. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai persoalannya menjadi terang benderang dan memperoleh kepastian hukum sesuai ketentuan perundang-undangan,” katanya.

Menurut Frangki, pemeriksaan saksi menjadi salah satu tahapan penting untuk mengungkap fakta dan memperjelas dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

Pengawalan tersebut, lanjutnya, dimaksudkan agar penanganan perkara tidak berhenti pada proses administratif, tetapi berlanjut hingga seluruh fakta hukum terungkap secara objektif.

Hingga kini, perkara tersebut masih dalam proses penanganan kepolisian. Dugaan pemalsuan tanda tangan itu pun tetap harus dibuktikan melalui proses hukum dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

GMKI Desak Kejagung Evaluasi Penanganan Kasus Bansos dan RSP Halbar

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share with