“Kami mengimbau masyarakat agar mempersiapkan seluruh persyaratan administrasi terlebih dahulu sehingga proses pelayanan dapat berjalan lancar,”
GACOO.IDโ Polres Ternate menghadirkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling setiap akhir pekan untuk memudahkan masyarakat memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C. Layanan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mendukung pelaksanaan Operasi Patuh Kie Raha 2026.
Pelayanan SIM Keliling yang digelar Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ternate tersebut berlangsung setiap Sabtu di Jati Land Mall dan Minggu di kawasan Pantai Falajawa, Kota Ternate. Masyarakat dapat mengakses layanan mulai pukul 08.00 WIT hingga selesai.
Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto melalui Kasi Humas IPTU Ekan Mukadar mengatakan, layanan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menghadirkan pelayanan yang mudah dijangkau, cepat, dan tepat bagi masyarakat.
Menurut dia, keberadaan SIM Keliling diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memiliki dan memperpanjang SIM sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain mempermudah pengurusan administrasi, program tersebut juga menjadi bagian dari upaya mendorong kepatuhan pengendara terhadap peraturan lalu lintas guna mewujudkan keamanan dan keselamatan berkendara.
Adapun persyaratan perpanjangan SIM A dan SIM C melalui layanan tersebut meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta fotokopi, SIM asli yang akan diperpanjang, surat keterangan sehat, serta surat keterangan hasil tes psikologi yang tersedia di lokasi pelayanan.
Ekan mengimbau masyarakat yang hendak memanfaatkan layanan tersebut agar menyiapkan seluruh dokumen persyaratan sebelum mendatangi lokasi.
“Kami mengimbau masyarakat agar mempersiapkan seluruh persyaratan administrasi terlebih dahulu sehingga proses pelayanan dapat berjalan lancar,” ujarnya, Sabtu (31/10/2026).
Melalui layanan ini, Polres Ternate berharap masyarakat semakin mudah mengakses pelayanan kepolisian sekaligus meningkatkan disiplin dalam memenuhi ketentuan administrasi berkendara.

Komentar