Hukrim
Beranda / Hukrim / Polres Halteng Bongkar Dugaan Peredaran Ganja 80,20 Gram, Paket Ekspedisi Jadi Pintu Pengungkapan

Polres Halteng Bongkar Dugaan Peredaran Ganja 80,20 Gram, Paket Ekspedisi Jadi Pintu Pengungkapan

Gambar Maks 200kb 11
Terduga Tite dan barang bukti. ( Foto : Humas Polres Halteng).

GACOO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Halmahera Tengah mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis ganja seberat 80,20 gram di sebuah kamar kos di Desa Lukolamo, Kecamatan Weda Tengah, Senin (19/10/2026). Pengungkapan ini dilakukan melalui penelusuran informasi pengiriman paket mencurigakan pada jasa ekspedisi, dengan dukungan koordinasi bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial Tite yang diduga sebagai penerima paket. Petugas juga menyita barang yang diduga ganja dengan berat kotor 80,20 gram, satu unit telepon genggam Oppo K3 berwarna hitam giok, serta satu bungkus paket pengiriman jasa ekspedisi.

Pengungkapan ini bermula dari informasi mengenai dugaan pengiriman narkotika melalui jasa ekspedisi di wilayah Kecamatan Weda Tengah. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran Satresnarkoba Polres Halteng melalui serangkaian pengecekan dan koordinasi dengan pihak ekspedisi untuk memastikan keberadaan paket sekaligus mengidentifikasi penerimanya.

Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam penanganan perkara karena pengiriman melalui jasa ekspedisi dapat menjadi salah satu jalur distribusi barang terlarang. Namun, asal-usul paket, pihak yang mengirim, serta tujuan pengiriman masih perlu dipastikan melalui proses penyidikan.

Berawal dari Informasi Pengiriman Paket

HUT ke-15, NasDem Halteng Gelar Aksi Sosial dan Santuni Anak Yatim

Berdasarkan kronologi yang disampaikan, pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 08.00 WIT, Kasat Resnarkoba Polres Halmahera Tengah, IPTU Sunarto Abdullah, S.H., M.H., menerima informasi dari Kapolres Halmahera Tengah, AKBP Fiat Dedawanto, S.Pd.T., S.I.K., M.H., mengenai dugaan pengiriman paket yang dicurigai berisi narkotika melalui jasa ekspedisi di wilayah Weda Tengah.

Menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 10.00 WIT, Kasat Resnarkoba memerintahkan personel untuk melakukan penyelidikan. Kanit II Satresnarkoba, AIPDA Edyanto, bersama anggota operasional kemudian berkoordinasi dengan pihak jasa ekspedisi guna memeriksa keberadaan paket yang dimaksud.

Hasil pengecekan menunjukkan paket tersebut masih berada di tempat penyimpanan jasa ekspedisi dan belum diambil oleh penerimanya. Kondisi itu kemudian ditindaklanjuti dengan koordinasi antara personel kepolisian dan petugas ekspedisi untuk menghubungi pihak yang tercatat sebagai penerima paket.

Dalam komunikasi tersebut, penerima meminta agar paket diantarkan ke tempat kosnya. Petugas ekspedisi selanjutnya mengantarkan paket ke lokasi yang dimaksud dengan tetap berkoordinasi bersama personel Satresnarkoba Polres Halteng.

Setibanya di lokasi, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial Tite yang diduga sebagai penerima paket. Petugas kemudian melanjutkan pemeriksaan di kamar kos untuk memastikan isi kiriman tersebut.

Praktisi Hukum Soroti Penanganan Bansos Halbar, Kejaksaan Diminta Tidak Terjebak Skema Poco-poco

Sekitar pukul 18.00 WIT, personel melakukan penggeledahan dan membuka paket bersama perempuan yang diamankan. Dari pemeriksaan itu, ditemukan satu bungkus plastik karbon berwarna hitam yang diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat kotor 80,20 gram.

Temuan tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk membawa perempuan yang diamankan beserta barang bukti ke Mapolres Halmahera Tengah guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Tiga Jenis Barang Bukti Diamankan

Selain barang yang diduga ganja, polisi menyita satu unit telepon genggam merek Oppo K3 berwarna hitam giok dan satu bungkus paket pengiriman jasa ekspedisi.

Ketiga barang tersebut berpotensi membantu penyidik mendalami perkara, terutama untuk menelusuri informasi yang berkaitan dengan pengiriman paket. Meski demikian, fungsi dan relevansi setiap barang bukti terhadap dugaan tindak pidana harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh secara sah.

GMKI Desak Kejagung Evaluasi Penanganan Kasus Bansos dan RSP Halbar

Berat kotor 80,20 gram yang disebutkan dalam keterangan pengungkapan juga masih perlu dibedakan dari berat bersih barang yang diduga ganja. Kepastian mengenai jenis dan kandungan barang tersebut harus mengacu pada hasil pemeriksaan laboratorium.

Dalam pemeriksaan awal, urine perempuan yang diamankan dilaporkan positif THC. Temuan ini menjadi salah satu informasi yang dicatat dalam penanganan perkara, tetapi tidak dapat berdiri sendiri untuk membuktikan keterlibatan seseorang dalam peredaran gelap narkotika.

Hasil pemeriksaan urine dan dugaan kepemilikan atau penerimaan paket merupakan dua persoalan hukum yang berbeda. Karena itu, penyidik tetap perlu mendalami hubungan perempuan tersebut dengan paket, pengetahuan mengenai isi kiriman, serta kemungkinan adanya peran pihak lain.

Polisi Telusuri Asal-usul Paket dan Kemungkinan Jaringan

Satresnarkoba Polres Halteng menyatakan penyidikan terhadap perkara tersebut masih berlanjut. Langkah berikutnya meliputi rencana pemeriksaan barang bukti di laboratorium, pelaksanaan gelar perkara, serta pengembangan penyidikan untuk menelusuri asal-usul barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Penelusuran asal-usul paket menjadi salah satu aspek penting untuk mengungkap perkara secara menyeluruh. Penyidik perlu memastikan identitas pengirim, jalur pengiriman, komunikasi yang berkaitan dengan paket, serta hubungan antara pihak-pihak yang mungkin terlibat.

Pengembangan tersebut juga diperlukan untuk mengetahui apakah pengiriman itu merupakan peristiwa yang berdiri sendiri atau berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Namun, kemungkinan adanya jaringan tidak dapat disimpulkan hanya dari penemuan satu paket dan harus dibuktikan melalui hasil penyidikan.

Kapolres Halmahera Tengah, AKBP Fiat Dedawanto, S.Pd.T., S.I.K., M.H., menegaskan pentingnya sinergi antara kepolisian, BNNP Maluku Utara, instansi terkait, dan masyarakat dalam pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.

Kerja sama antarlembaga dinilai penting untuk memperkuat pertukaran informasi, mendukung penyelidikan, dan meningkatkan efektivitas penanganan perkara. Dalam kasus ini, rincian mengenai bentuk keterlibatan langsung BNNP Maluku Utara perlu dipastikan melalui keterangan resmi agar kontribusi masing-masing pihak dapat diberitakan secara akurat.

Sejalan dengan Program Prioritas Kapolri dan Kapolda Maluku Utara

Pengungkapan dugaan kasus narkotika tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Halteng mendukung Program Prioritas Kapolri poin keempat, yakni Penguatan Bidang Penegakan Hukum.

Program tersebut menjadi landasan bagi kepolisian untuk meningkatkan profesionalisme penanganan perkara, melakukan penegakan hukum sesuai ketentuan, serta mengembangkan penyidikan berdasarkan alat bukti yang sah.

Selain itu, pengungkapan ini dikaitkan dengan Program Prioritas Kapolda Maluku Utara poin kelima, Generasi Emas Kieraha dan Bebas Narkoba. Program tersebut menekankan pentingnya perlindungan generasi muda dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Bagi Kabupaten Halmahera Tengah, upaya pemberantasan narkotika tidak hanya berkaitan dengan penindakan terhadap perkara yang telah terungkap, tetapi juga pencegahan agar masyarakat tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba. Penindakan dan pencegahan perlu berjalan beriringan melalui edukasi, peningkatan kesadaran masyarakat, serta koordinasi lintas lembaga.

Polres Halteng menyatakan komitmennya untuk terus memperkuat upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengajak masyarakat memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.

Informasi dari masyarakat diharapkan dapat membantu aparat melakukan deteksi dini dan menindaklanjuti dugaan tindak pidana berdasarkan prosedur hukum.

Pembuktian Menjadi Tahap Penentu

Pengungkapan paket yang diduga berisi ganja seberat 80,20 gram tersebut menjadi langkah awal dalam penanganan perkara. Tahap selanjutnya akan menentukan kepastian jenis barang, hubungan pihak yang diamankan dengan paket, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam pengiriman tersebut.

Karena itu, hasil pemeriksaan laboratorium, pendalaman keterangan, analisis barang bukti, dan pengembangan penyidikan menjadi unsur penting untuk memastikan perkara ditangani secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Polres Halmahera Tengah berharap sinergi dengan BNNP Maluku Utara dan dukungan masyarakat dapat memperkuat pemberantasan narkotika di daerah tersebut. Upaya itu diarahkan untuk menjaga keamanan lingkungan sekaligus melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari dampak penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share with