GACOO.ID – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara mengungkap dugaan kepemilikan ganja seberat 194,6 gram di Kelurahan Salahudin, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Senin (19/10/2026). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RS alias AN (32).
Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Azhar Nugroho, mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat mengenai paket mencurigakan di salah satu jasa pengiriman di wilayah Ternate Tengah.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Maluku Utara melakukan pemantauan. Petugas kemudian melihat seorang pria keluar dari jasa pengiriman sambil membawa paket yang dicurigai berisi narkotika.
Pria yang diketahui bekerja sebagai pengemudi ojek daring itu diperiksa. Kepada petugas, ia mengaku mengambil paket atas pesanan seseorang. Ia juga menyebut telah empat kali mengantarkan paket ke lokasi yang sama.
Berdasarkan keterangan tersebut, polisi menelusuri alamat pemesan hingga ke Kelurahan Salahudin. Petugas kemudian mengamankan RS alias AN untuk diperiksa lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan awal, RS mengaku memesan ganja melalui media sosial Instagram dari seseorang di Medan dengan nilai transaksi sekitar Rp 1 juta. Paket tersebut berisi ganja dengan berat bruto 194,6 gram yang disembunyikan di dalam sepasang sepatu.
Polisi selanjutnya membawa RS beserta barang bukti ke Kantor Ditresnarkoba Polda Maluku Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hasil tes urine terhadap RS menunjukkan hasil positif. Namun, polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Hadi Poerwanto, mengatakan informasi dari masyarakat berperan penting dalam membantu kepolisian mengungkap dugaan tindak pidana narkotika.
Ia mengimbau masyarakat agar melaporkan aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkotika kepada pihak kepolisian. Masyarakat, khususnya generasi muda, juga diingatkan agar tidak sembarangan menerima atau mengantarkan paket yang tidak diketahui isinya.
Polda Maluku Utara menyatakan akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap dugaan peredaran narkotika sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Komentar