Hukrim
Beranda / Hukrim / Polisi Tertibkan Dugaan Lokasi Produksi Cap Tikus di Kulo Jaya

Polisi Tertibkan Dugaan Lokasi Produksi Cap Tikus di Kulo Jaya

HALMAHERA TENGAH — Personel Polsubsektor Weda Tengah menertibkan sebuah lokasi yang diduga digunakan untuk memproduksi minuman keras (miras) jenis cap tikus di Desa Kulo Jaya, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, Selasa (29/9/2026).

Penertiban dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas produksi miras di sekitar Sungai Ake Jira KM 22, Desa Kulo Jaya.

Kapolsubsektor Weda Tengah IPDA Abdul Rajak memimpin langsung patroli dialogis yang berlangsung sekitar pukul 09.00 hingga 12.01 WIT.

Sekitar pukul 10.00 WIT, petugas tiba di lokasi dan menemukan sebuah bifak dalam kondisi tidak berpenghuni. Bangunan tersebut diduga digunakan sebagai tempat produksi cap tikus.

Dari lokasi, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan proses produksi miras. Barang tersebut antara lain dua tong berisi bahan fermentasi yang belum diolah menjadi miras, satu tungku yang diduga digunakan dalam proses pengolahan atau penyulingan, serta empat tong plastik untuk menampung bahan atau hasil fermentasi.

Praktisi Hukum Soroti Penanganan Bansos Halbar, Kejaksaan Diminta Tidak Terjebak Skema Poco-poco

Polisi kemudian memusnahkan bahan fermentasi dan peralatan yang ditemukan di lokasi. Sementara empat tong plastik diamankan ke Mako Polsubsektor Weda Tengah untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Dalam penertiban tersebut, polisi tidak menemukan pemilik maupun pengelola lokasi yang diduga digunakan untuk aktivitas produksi miras.

Kepolisian menyatakan penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mencegah produksi dan peredaran minuman keras ilegal.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak memproduksi maupun mengonsumsi minuman keras karena dinilai berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat.

GMKI Desak Kejagung Evaluasi Penanganan Kasus Bansos dan RSP Halbar

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share with