Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya pengiriman paket mencurigakan.
GACOO.ID— Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Halmahera Tengah mengamankan seorang pria berinisial A.K.A.A. alias A karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Terduga ditangkap setelah mengambil paket kiriman yang berisi narkotika di salah satu jasa pengiriman barang di Desa Lelilef, Weda Tengah, pada Minggu (25/10/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya pengiriman paket mencurigakan. Sekitar pukul 11.00 WIT, Kasat Resnarkoba Polres Halteng, IPTU Sunarto Abdullah, menerima informasi tersebut dan langsung memerintahkan personelnya untuk melakukan penyelidikan pada pukul 12.00 WIT.
Polisi kemudian berkoordinasi dengan petugas jasa pengiriman dan memantau pergerakan paket. Setelah mengetahui bahwa paket tersebut telah diambil oleh penerimanya, petugas langsung mengamankan terduga di lokasi.
Dalam penggeledahan paket yang disaksikan oleh warga setempat, petugas menemukan satu saset plastik bening berisi ganja seberat 1,04 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok merek Country. Selain barang bukti ganja, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Samsung Galaxy A05 hitam, bungkus paket pengiriman, serta bungkus rokok tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal, terduga mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang melalui perantara temannya. Hasil tes urine terduga juga menunjukkan hasil positif mengandung zat THC.
Kapolres Halmahera Tengah, AKBP Fiat Dedawanto, melalui Satresnarkoba menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Saat ini, terduga beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Halmahera Tengah guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Komentar