Polisi kemudian menggunakan teknik pembelian terselubung (undercover buy) dengan menghubungi MS untuk memesan tujuh saset ganja seharga Rp700 ribu.
GACOO.ID โ Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis ganja di Kabupaten Halmahera Tengah. Seorang pria berinisial MS alias SAL (31) ditangkap saat menyerahkan pesanan tujuh saset ganja senilai Rp700 ribu di Desa Lukolamo, Kecamatan Weda Tengah, Jumat (30/10/2026).
Penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan polisi setelah menerima informasi masyarakat terkait dugaan penguasaan dan peredaran ganja di kawasan itu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Operasional Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Maluku Utara yang dipimpin Ps. Panit Unit 2 Subdit II, IPDA Harbun Fatmona, melakukan penyelidikan di lokasi.
Polisi kemudian menggunakan teknik pembelian terselubung (undercover buy) dengan menghubungi MS untuk memesan tujuh saset ganja seharga Rp700 ribu. Setelah menyepakati lokasi transaksi, petugas menunggu kedatangan pelaku di titik pertemuan.
Saat MS tiba dan menyerahkan paket ganja yang dipesan, petugas langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
Dalam penggeledahan di lokasi, polisi menemukan sembilan plastik klip transparan berisi ganja dengan berat 5,23 gram bruto di saku depan celana jins pelaku. Petugas juga menyita satu unit telepon genggam merek Oppo berwarna hijau.
Dari pemeriksaan awal, MS mengaku membawa ganja dari Kota Ambon sebanyak 30 saset. Barang tersebut dibeli dari rekannya berinisial SS seharga Rp500 ribu dengan alasan untuk dikonsumsi sendiri.
Berdasarkan pengakuan itu, petugas kemudian mengembangkan penyelidikan dengan menggeledah kamar kos pelaku. Hasilnya, polisi menemukan 14 saset kecil dan satu saset berukuran sedang berisi sisa ganja dengan berat 11,08 gram bruto di dalam sebuah tas ransel.
Dari dua lokasi penggeledahan tersebut, polisi menyita total 23 saset plastik klip dan satu saset sisa ganja dengan berat keseluruhan 16,35 gram bruto. Barang bukti lainnya berupa satu lembar tisu putih dan satu unit telepon genggam Oppo.
Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Utara, Kombes Pol Azhar Nugroho, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk menekan peredaran gelap narkotika di wilayah Maluku Utara.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran narkotika di wilayah Maluku Utara. Kami akan terus meningkatkan penyelidikan dan penindakan terhadap dugaan tindak pidana narkotika,” tegas Azhar.
Ia menambahkan, langkah tersebut sejalan dengan arahan Kapolri dan Kapolda Maluku Utara untuk memperkuat pemberantasan narkoba sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Saat ini, MS bersama seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Maluku Utara untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Komentar