Polda Maluku Utara mengingatkan masyarakat agar tidak menyalahgunakan BBM bersubsidi karena penyalurannya diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor yang berhak menerima.
GACOO.ID โ Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Desa Babang, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan.
Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Selasa (27/10/2026) hingga Rabu (28/10/2026). Dalam operasi itu, polisi mengamankan tujuh unit truk, empat di antaranya diduga telah dimodifikasi, serta 57 jerigen. Dari jumlah tersebut, 36 jerigen diketahui berisi solar bersubsidi.
Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol. Hadi Poerwanto mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan atas informasi mengenai dugaan penampungan dan penjualan kembali solar bersubsidi di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, tim Ditreskrimsus yang dipimpin Dirreskrimsus Polda Maluku Utara Kombes Pol. Reinhard Habonaran Nainggolan mendatangi sebuah garasi kendaraan di Desa Babang.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan aktivitas pemindahan solar dari tangki truk ke dalam jerigen untuk selanjutnya ditampung di gudang.
Dari hasil pemeriksaan awal di tempat kejadian perkara (TKP), polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.
Selain mengamankan barang bukti, penyidik juga meminta keterangan sejumlah saksi, seorang calon tersangka berinisial A yang diduga sebagai pemilik lokasi penampungan dan kendaraan, pihak yang diduga sebagai pembeli, serta para sopir truk.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menelusuri asal-usul BBM, mekanisme distribusi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik tersebut.
Hadi menegaskan, penyidikan masih terus berjalan. Penyidik akan mendalami keterangan para saksi, memeriksa barang bukti, dan melaksanakan gelar perkara sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Perkara ini ditangani berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Polda Maluku Utara mengingatkan masyarakat agar tidak menyalahgunakan BBM bersubsidi karena penyalurannya diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor yang berhak menerima.
Kepolisian juga meminta masyarakat melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan distribusi BBM bersubsidi. Penanganan perkara, kata Hadi, akan dilakukan sesuai ketentuan hukum dengan tetap mengedepankan profesionalisme dan asas praduga tak bersalah.

Komentar