TERNATE — Pengurus PUK SP Gakarya PT IWIP menyambangi Kantor BPJS Ketenagakerjaan Maluku Utara di Kota Ternate, Kamis (24/9/2026). Kunjungan itu dilakukan untuk menindaklanjuti keluhan anggota terkait prosedur penanganan dan klaim kecelakaan kerja, khususnya kecelakaan yang terjadi saat perjalanan pergi atau pulang dari tempat kerja.
Ketua PUK SP Gakarya PT IWIP, Jul Rijal, mengatakan sejumlah anggota masih mengeluhkan prosedur klaim manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Menurut Jul, pekerja perlu mendapatkan informasi yang jelas mengenai hak dan manfaat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk perlindungan terhadap kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan menuju atau dari tempat kerja.
“Pada prinsipnya kami datang ke kantor BPJS karena serikat itu adalah perpanjangan tangan dari anggota. Kami punya hak untuk mengetahui informasi manfaat program yang kami terima, bukan hanya membayar iuran,” kata Jul.

Dalam pertemuan tersebut, pengurus serikat mendapat penjelasan dari BPJS Ketenagakerjaan mengenai prosedur dan tata cara pengajuan klaim berbagai manfaat program.
Jul mengatakan BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan materi yang dapat digunakan pengurus serikat untuk menyosialisasikan prosedur klaim kepada anggota.
“Mereka memberikan materi supaya kami bisa pelajari. Mereka juga meminta serikat melakukan sosialisasi kepada anggota mengenai tata cara melakukan klaim, supaya seluruh peserta bisa mendapatkan manfaat program,” ujarnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Maluku Utara, I Wayan Alit Mahendra, yang menerima langsung kunjungan tersebut, menyambut baik langkah yang dilakukan pengurus serikat pekerja.
“Terima kasih kepada serikat pekerja dan welcome kepada serikat pekerja atas perhatian atau keluhan teman-teman anggota pekerja yang merupakan peserta iuran BPJS Ketenagakerjaan,” kata Mahendra.
Mahendra mengatakan serikat pekerja memiliki peran penting dalam mengawal aspirasi dan memastikan pekerja memperoleh hak atas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama ketika terjadi kecelakaan di luar lingkungan perusahaan.
Menurut dia, penanganan kecelakaan yang terjadi di dalam perusahaan relatif lebih mudah karena perusahaan umumnya telah memiliki prosedur penanganan dan pelaporan.
Persoalan justru kerap muncul pada kecelakaan yang terjadi di jalan raya ketika pekerja dalam perjalanan menuju atau dari tempat kerja.
“Kalau kecelakaan di dalam perusahaan, rata-rata perusahaan sudah melakukan SOP penanganan dan pelaporan sehingga pekerja menerima manfaat programnya. Kendalanya rata-rata kecelakaan di jalan raya, informasinya putus,” ujar Mahendra.
Ia mencontohkan, pekerja yang mengalami cedera, termasuk cedera permanen, berpotensi tidak memperoleh manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja apabila kejadian tersebut tidak segera dilaporkan kepada perusahaan.
Karena itu, Mahendra berharap serikat pekerja dapat membantu memastikan setiap kejadian kecelakaan dilaporkan kepada manajemen sehingga proses pelaporan dan pengajuan manfaat dapat segera dilakukan.
“Kami berharap serikat juga bisa menyuarakan langsung atau melakukan pelaporan langsung ke manajemen untuk memulai pelaporan tahap satu,” katanya.
Dalam kunjungan tersebut, pengurus PUK SP Gakarya PT IWIP yang hadir yakni Ketua PUK IWIP Jul Rijal, Wakil Ketua I Ibadu Rahman, dan Bendahara Fasra Udin.

Komentar