Lokal
Beranda / Lokal / Pemkab Haltim Perluas Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, Sasar 41.000 Pekerja

Pemkab Haltim Perluas Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, Sasar 41.000 Pekerja

Img 20260928 Wa0006

Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara, memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja. Upaya tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkab Haltim dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ternate.

PKS ditandatangani Bupati Halmahera Timur Ubaid Yakub bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ternate I Wayan Alit Mahendra Putra di Aula Rapat Bupati Haltim, Senin (28/9/2026).

Penandatanganan turut dihadiri sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), para asisten, pimpinan unit kerja, serta jajaran BPJS Ketenagakerjaan.

Kerja sama tersebut diarahkan untuk memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, terutama bagi pekerja yang selama ini belum memperoleh perlindungan jaminan sosial.

Pada tahap awal, program tersebut menyasar tiga kelompok pekerja, yakni perangkat desa, pekerja rentan, dan pekerja sektor jasa konstruksi.

Untuk perangkat desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Haltim diminta segera melakukan pendataan dan koordinasi guna mempercepat proses kepesertaan.

Sementara pekerja rentan meliputi masyarakat yang bekerja di sektor pertanian, perkebunan, kelautan, perikanan, serta sektor informal lainnya.

Kelompok tersebut menjadi perhatian karena memiliki risiko kecelakaan kerja, namun sebagian di antaranya belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun perlindungan bagi pekerja sektor konstruksi akan melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), serta sejumlah OPD terkait.

Langkah itu ditujukan untuk memastikan penyedia jasa dan tenaga kerja yang terlibat dalam proyek pembangunan infrastruktur memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Bupati Ubaid Yakub mengatakan perlindungan terhadap pekerja, terutama mereka yang bekerja pada sektor berisiko tinggi, merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah.

โ€œMusibah dan kecelakaan kerja sangat dekat dengan orang-orang yang melaksanakan pekerjaan berisiko tinggi. Oleh karena itu, kita memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan perlindungan penuh agar mereka dan keluarganya mendapatkan jaminan hak normatif,โ€ kata Ubaid.

Menurut dia, jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan salah satu bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan rasa aman sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Potensi 41.000 Pekerja

Data yang dipaparkan dalam kegiatan tersebut menunjukkan potensi tenaga kerja di Halmahera Timur pada 2026 mencapai sekitar 41.000 orang. Jumlah itu meningkat sekitar 13.000 orang dibandingkan 2025 yang tercatat sebanyak 28.000 orang.

Dari total potensi tersebut, sebanyak 8.576 orang merupakan pekerja formal, 30.139 pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU), dan 2.519 pekerja sektor jasa konstruksi. Namun, cakupan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan di Halmahera Timur masih terbatas.

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ternate, baru 11.397 pekerja yang telah mendapatkan perlindungan. Jumlah tersebut setara sekitar 27 persen dari total potensi tenaga kerja.

โ€œHingga saat ini jumlah tenaga kerja yang telah ter-cover perlindungan BPJS Ketenagakerjaan di Halmahera Timur baru mencapai 11.397 jiwa atau sekitar 27 persen,โ€ ujar I Wayan Alit Mahendra Putra.

Dengan demikian, masih terdapat puluhan ribu pekerja yang belum tercakup dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Melalui PKS tersebut, Pemkab Haltim dan BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen meningkatkan cakupan kepesertaan secara bertahap. Upaya itu dilakukan melalui pendataan, pendampingan, sosialisasi, dan pengawasan.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi bersama sejumlah OPD terkait akan dilibatkan dalam pelaksanaan program, terutama untuk menjangkau pekerja rentan dan pekerja yang belum memperoleh perlindungan.

Kerja sama tersebut diharapkan memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Halmahera Timur, sehingga semakin banyak pekerja dan keluarganya memperoleh jaminan ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun risiko lain yang ditanggung dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share with