Lokal
Beranda / Lokal / Lima Warga Banemo Ditangkap, Konflik Lama Kembali Memanas

Lima Warga Banemo Ditangkap, Konflik Lama Kembali Memanas

SOFIFI — Operasi penangkapan lima tersangka kasus penganiayaan yang menewaskan Silas Jiko di Desa Banemo, Kecamatan Patani Barat, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, berujung kericuhan pada Kamis, 24 September 2026. Warga yang memprotes penangkapan terlibat aksi pelemparan hingga polisi menggunakan gas air mata untuk membubarkan massa.

Lima warga Banemo yang ditangkap adalah SJ, KK, MRK, ATJ, dan FU. Mereka merupakan bagian dari delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penganiayaan Silas Jiko.

Tiga tersangka lainnya, yakni RT, JS, dan FOM, masih dicari polisi.

Penangkapan dilakukan personel gabungan Polda Maluku Utara dan Polres Halmahera Tengah. Polisi menyatakan operasi tersebut merupakan bagian dari proses hukum atas laporan yang dibuat pada 3 April 2026, sehari setelah rangkaian konflik yang menewaskan Silas.

Kapolda Maluku Utara Inspektur Jenderal Arif Budiman mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan prosedur hukum. Ia juga membantah personel menggunakan peluru tajam dalam operasi tersebut.

Praktisi Hukum Soroti Penanganan Bansos Halbar, Kejaksaan Diminta Tidak Terjebak Skema Poco-poco

“Dalam pelaksanaan operasi tersebut, kami tegaskan bahwa personel Polri tidak menggunakan peluru tajam,” kata Arif dalam konferensi pers di halaman Markas Polda Maluku Utara, Sofifi, Kamis sore.

Menurut Arif, personel hanya membawa peluru karet dan peluru hampa. Penggunaannya, kata dia, merupakan pilihan terakhir jika terdapat ancaman nyata terhadap keselamatan masyarakat ataupun petugas.

Penangkapan yang Memicu Protes

Ketegangan muncul ketika warga mengetahui operasi penangkapan berlangsung. Sejumlah warga Banemo melakukan protes dan pelemparan dalam skala terbatas.

Polisi kemudian menggunakan gas air mata untuk mengendalikan situasi.

GMKI Desak Kejagung Evaluasi Penanganan Kasus Bansos dan RSP Halbar

Selain lima tersangka, aparat mengamankan empat warga yang diduga melakukan pengadangan terhadap proses penangkapan. Mereka dibawa ke Polres Halmahera Tengah untuk diperiksa.

Peristiwa tersebut terjadi ketika pemerintah dan aparat keamanan masih berupaya mempertahankan kesepakatan damai yang dibuat setelah konflik antardesa di wilayah tersebut.

Polda Maluku Utara kemudian menambah personel Brimob dan Samapta ke Banemo. Penebalan pasukan dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan gangguan keamanan setelah operasi penangkapan.

Arif mengatakan situasi di Banemo telah kembali aman dan terkendali.

Dua Kematian, Dua Perkara

Menaker Bedah Budaya K3 di IWIP, Human Error Bukan Satu-satunya Penyebab Kecelakaan

Kasus Silas Jiko tidak dapat dilepaskan dari rangkaian konflik yang sebelumnya menewaskan Ali Daud, warga Desa Banemo.

Pada 2 April 2026, Ali ditemukan tewas di kebunnya di kawasan hutan Desa Bobane Jaya. Polisi menyebut terdapat 19 luka pada tubuh korban yang berasal dari tembakan dan kekerasan benda tajam.

Kematian Ali kemudian memicu ketegangan yang berkembang menjadi bentrokan, penyerangan, penganiayaan dan pembakaran.

Dalam rangkaian konflik tersebut, dua orang meninggal, yakni Ali Daud dan Silas Jiko. Sebanyak 85 rumah, satu pos kamling, satu gereja, dan satu pos polisi mengalami kerusakan.

Namun polisi menegaskan kematian Ali dan Silas merupakan dua perkara berbeda.

Kasus kematian Ali ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara. Sedangkan perkara penganiayaan yang menewaskan Silas menjadi dasar penetapan delapan tersangka yang sebagian ditangkap pada Kamis.

Pemisahan perkara itu penting karena penyidik menggunakan konstruksi dan alat bukti yang berbeda dalam masing-masing kasus.

Polisi: Bukan Warga Sibenpopo

Dalam penyidikan kematian Ali Daud, polisi mengklaim telah menggunakan sejumlah pendekatan ilmiah. Sebanyak 33 saksi diperiksa, termasuk ahli forensik dan ahli pidana.

Penyidik juga melibatkan BRIN untuk menganalisis citra satelit. Selain itu, polisi melakukan penjejakan lapangan bersama Korps Brimob dan menggunakan metode intelijen antropologis.

Dari tempat kejadian perkara, polisi menemukan buah pala berserakan di sekitar tubuh korban. Menurut penyidik, temuan tersebut menunjukkan hasil panen bukan sasaran utama. Parang milik Ali juga disebut hilang.

Di radius dua kilometer dari lokasi, polisi menemukan jejak kaki yang mengarah ke hutan. Petugas juga menemukan sebuah bevak yang dibuat dari kayu dan daun serta batang anak panah tradisional.

Berdasarkan rangkaian temuan tersebut, penyidik menyusun karakteristik kelompok yang diduga terkait dengan kematian Ali.

Kapolda Arif mengatakan hasil penyidikan tidak mendukung dugaan bahwa warga Desa Sibenpopo terlibat dalam pembunuhan tersebut.

“Kesimpulan tersebut sepenuhnya didasarkan pada fakta, alat bukti, analisis ilmiah, dan pendapat para ahli,” ujar Arif.

Pernyataan polisi tersebut berkaitan dengan perkara kematian Ali Daud dan tidak menjadi dasar penetapan tersangka dalam perkara Silas Jiko.

Bukti Kasus Silas

Dalam perkara Silas Jiko, penyidik telah memeriksa 15 saksi. Sejumlah barang bukti juga telah disita.

Di antaranya tujuh batu yang disebut memiliki bercak darah, satu tombak, empat parang beserta satu sarung parang, satu ikat kepala merah, serta sebuah flashdisk berisi rekaman video berdurasi 36 detik.

Polisi juga menyita pakaian yang dikenakan para pelaku saat kejadian.

Dari penyidikan tersebut, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka. Lima telah ditangkap, sedangkan tiga lainnya masih dalam pencarian.

Arif mengatakan polisi akan terus mencari ketiga tersangka yang belum ditangkap.

“Terhadap ketiga tersangka tersebut, polisi akan terus melakukan upaya pencarian sesuai dengan prosedur hukum,” kata dia.

Damai Fagogoru, Proses Hukum Tetap Berjalan

Konflik Banemo dan sejumlah desa di sekitarnya sebenarnya telah diupayakan untuk diakhiri melalui rekonsiliasi.

Pada 7–8 April 2026, pemerintah daerah, TNI, dan Polri memfasilitasi penandatanganan kesepakatan damai berbasis adat Fagogoru.

Kesepakatan tersebut tidak menghapus proses pidana. Polisi tetap menjalankan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi selama konflik.

Di titik inilah penangkapan lima tersangka menjadi ujian baru bagi perdamaian yang telah dibangun.

Di satu sisi, aparat menyatakan proses hukum harus berjalan. Di sisi lain, penangkapan tersebut kembali memicu ketegangan di tengah masyarakat Banemo.

Polisi kini menambah kekuatan pengamanan di wilayah tersebut.

Arif meminta masyarakat tidak kembali membawa persoalan hukum ke dalam konflik antarkelompok.

“Sibenpopo dan Banemo adalah bagian dari keluarga besar Maluku Utara. Persoalan hukum biar diselesaikan secara hukum. Mari kita jaga perdamaian yang telah dibangun,” ujar Arif.

Ia memastikan proses penegakan hukum akan terus dilakukan dengan pendekatan yang disebutnya profesional, humanis, dan terukur. (Tim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share with