Lokal
Beranda / Lokal / Lima Ribu Pekerja Malut Kena PHK, Disnakertrans Waspadai Dampak RKAB

Lima Ribu Pekerja Malut Kena PHK, Disnakertrans Waspadai Dampak RKAB

Img 20260928 Wa0020

MALUT — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku Utara menyatakan belum terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal di perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Malut.

Pernyataan itu disampaikan di tengah kekhawatiran pekerja terhadap kondisi industri dan persoalan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang dinilai berpotensi berdampak terhadap keberlangsungan operasional sejumlah perusahaan.

Kepala Disnakertrans Maluku Utara, Marwan Polisiri, mengatakan pihaknya terus memantau kondisi ketenagakerjaan dan belum menemukan adanya gelombang PHK massal hingga Senin (28/9/2026).

“Memang ada isu PHK besar-besaran di Maluku Utara. Ini soal RKAB, tapi sampai sejauh ini kan tidak ada,” kata Marwan kepada wartawan.

Meski menyebut belum ada PHK massal, data Disnakertrans Maluku Utara mencatat sekitar 5.540 pekerja mengalami PHK sepanjang 2025.

HUT ke-15, NasDem Halteng Gelar Aksi Sosial dan Santuni Anak Yatim

Jumlah tersebut memang turun cukup signifikan dibandingkan 2024 yang mencapai sekitar 17.000 pekerja.
Marwan menjelaskan, angka PHK tersebut tidak seluruhnya berasal dari pemecatan sepihak oleh perusahaan.

Sebagian pekerja masuk dalam catatan PHK karena masa kontrak berakhir, mengundurkan diri secara sukarela, mengalami sakit, serta sejumlah faktor lainnya.

“Kalau dilihat dari PHK yang dimaksudkan dalam hal pemecatan sepihak, sejauh ini masih terkendali,” ujarnya.

Menurut Marwan, kondisi tersebut menjadi salah satu alasan Disnakertrans tidak serta-merta mengategorikan seluruh angka PHK sebagai pemutusan hubungan kerja secara sepihak oleh perusahaan.

Di tengah isu dampak persoalan RKAB terhadap industri, Disnakertrans Maluku Utara mulai memperkuat langkah mitigasi untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya pengurangan tenaga kerja.

Praktisi Hukum Soroti Penanganan Bansos Halbar, Kejaksaan Diminta Tidak Terjebak Skema Poco-poco

Disnakertrans berkoordinasi dengan perusahaan-perusahaan untuk memastikan keberlangsungan hubungan kerja tetap terjaga.

Marwan meminta perusahaan mengutamakan berbagai upaya untuk mempertahankan pekerja ketika menghadapi persoalan operasional.
Menurut dia, PHK semestinya ditempatkan sebagai pilihan terakhir.

“Kami sampaikan bahwa PHK itu jalan terakhir yang dipilih. Selama jalannya masih bagus dan tidak ada masalah, kita harus menghindari PHK,” katanya.
Disnakertrans juga akan memperketat pengawasan terhadap perusahaan yang melakukan pemberhentian pekerja secara sepihak.

Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan proses PHK berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan dan hak-hak pekerja tetap terlindungi.

“Yang kita perketat di sini jangan sampai berhenti lantaran pemecatan sepihak. Itu yang akan menjadi tanggung jawab penuh dari Disnakertrans,” tegas Marwan.

GMKI Desak Kejagung Evaluasi Penanganan Kasus Bansos dan RSP Halbar

Ia memastikan upaya mitigasi terhadap potensi PHK akan terus dilakukan, terutama melalui komunikasi dan koordinasi dengan perusahaan yang beroperasi di Maluku Utara.

“Saya akan terus memitigasi semua potensi terjadi PHK. Intinya kami selalu berkoordinasi dengan perusahaan-perusahaan,” ujar Marwan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share with