Pemerintahan
Beranda / Pemerintahan / Komisi III DPRD Halteng Dalami Pembebasan Lahan di Belakang Kantor Kodim

Komisi III DPRD Halteng Dalami Pembebasan Lahan di Belakang Kantor Kodim

559022 Kompres 200kb

Komisi III akan menggelar RDP lanjutan dengan mengundang Bupati Halmahera Tengah, Sekretaris Daerah, Camat Weda, Kepala Desa dan mantan Kepala Desa Fidy Jaya, serta pihak terkait lainnya.


GACOO.ID — DPRD Kabupaten Halmahera Tengah mendalami persoalan pembebasan lahan di belakang Kantor Kodim 1512/Weda. Untuk menelusuri persoalan tersebut, Komisi III menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) serta Pemerintah Desa Fidy Jaya di Ruang Rapat DPRD Halteng, Selasa (27/10/2026).

Rapat dipimpin Koordinator Komisi III, Zulkifli Hi. Bayan, bersama Ketua Komisi III Aswar Salim, Wakil Ketua Helmi Kasim, Sekretaris Kabir Kahar, serta anggota Jainudin Ali dan Rusdi A. Taher.

Turut hadir Kepala Dinas Perkim Abdullah Yusuf, Sekretaris Perkim Aisah Kadir beserta jajaran, serta Kepala Desa Fidy Jaya, Oktofianus.

RDP tersebut digelar untuk memperjelas persoalan pembebasan lahan sekaligus memastikan proses penyelesaiannya dapat dipertanggungjawabkan. Komisi III menilai, penelusuran lebih lanjut diperlukan dengan melibatkan pihak-pihak yang mengetahui riwayat dan proses pembebasan lahan tersebut.

Praktisi Hukum Soroti Penanganan Bansos Halbar, Kejaksaan Diminta Tidak Terjebak Skema Poco-poco

Sebagai tindak lanjut, Komisi III akan menggelar RDP lanjutan dengan mengundang Bupati Halmahera Tengah, Sekretaris Daerah, Camat Weda, Kepala Desa dan mantan Kepala Desa Fidy Jaya, serta pihak terkait lainnya.

Pertemuan lanjutan itu akan difokuskan pada klarifikasi terhadap persoalan yang belum tuntas serta perumusan langkah penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.

Komisi III menjadwalkan RDP lanjutan setelah rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun Kabupaten Halmahera Tengah selesai. DPRD berharap, pembahasan berikutnya dapat memberikan kejelasan mengenai persoalan pembebasan lahan tersebut.

Hingga RDP lanjutan digelar, persoalan itu masih memerlukan pendalaman lebih jauh. Komisi III menyatakan akan mengawal proses pembahasan agar penyelesaiannya memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

GMKI Desak Kejagung Evaluasi Penanganan Kasus Bansos dan RSP Halbar

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share with