cairan vape yang mengandung narkotika sulit dibedakan dari cairan rokok elektrik biasa
GACOO.ID – Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman melarang seluruh personel Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di wilayah hukumnya menggunakan rokok elektrik atau vape. Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan narkotika melalui cairan rokok elektrik yang kian berkembang.
Larangan itu mengacu pada Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026.
Arif Budiman mengatakan, perkembangan modus peredaran gelap narkotika telah memasuki pola baru. Salah satunya dengan memanfaatkan cairan liquid rokok elektrik sebagai media untuk menyamarkan dan mengedarkan zat terlarang.
Menurut dia, secara kasatmata, cairan vape yang mengandung narkotika sulit dibedakan dari cairan rokok elektrik biasa. Kondisi tersebut berpotensi membuka ruang penyalahgunaan narkotika di lingkungan masyarakat, termasuk institusi kepolisian.
“Perkembangan modus penyalahgunaan narkotika semakin beragam. Cairan rokok elektrik kini kerap dimanfaatkan karena secara kasatmata sangat sulit dibedakan antara cairan biasa dengan cairan yang telah disusupi zat narkotika,” kata Arif.
Salah satu zat yang menjadi perhatian Polda Maluku Utara adalah etomidate. Zat tersebut berpotensi disalahgunakan melalui perangkat vape dan telah diklasifikasikan sebagai narkotika golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Atas dasar itu, Kapolda menegaskan larangan penggunaan vape berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), mulai dari tingkat Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek. Ketentuan tersebut berlaku tanpa pengecualian, baik selama jam dinas maupun di luar jam kerja.
Arif menilai, kebijakan tersebut bukan sekadar upaya menjaga kedisiplinan personel, melainkan bagian dari pembenahan internal untuk memastikan institusi kepolisian terbebas dari praktik penyalahgunaan narkotika.
Ia menegaskan, pemberantasan narkotika harus dimulai dari lingkungan internal Polri. Sebagai aparat penegak hukum, setiap anggota dituntut menunjukkan keteladanan dan kepatuhan terhadap aturan sebelum mengajak masyarakat memerangi narkotika.
“Pemberantasan narkotika harus dimulai dari lingkungan internal Polri. Anggota harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dengan menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkotika maupun perilaku yang bertentangan dengan aturan,” ujarnya.
Melalui penerapan surat edaran tersebut, Polda Maluku Utara berkomitmen memperketat pengawasan terhadap seluruh personel. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat integritas, profesionalisme, dan kedisiplinan anggota sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

Komentar