Hukrim
Beranda / Hukrim / Dua DPO Diserahkan ke Polres Halteng, Pemerintah Desa Soroti Cara Penangkapan Polda Malut

Dua DPO Diserahkan ke Polres Halteng, Pemerintah Desa Soroti Cara Penangkapan Polda Malut

Img 20260928 Wa0013

HALMAHERA TENGAH — Pemerintah Desa Bobane Indah, Kabupaten Halmahera Tengah, menyerahkan dua orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kepada Polres Halmahera Tengah, Senin (28/9/2026).

Penyerahan dua DPO tersebut dilakukan di tengah sorotan pemerintah desa terhadap cara penangkapan yang sebelumnya dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara dalam penanganan kasus konflik Banemo-Sipenpopo.

Kepala Desa Bobane Indah, Risal Hi Nasir, mengatakan pihaknya sengaja menyerahkan dua DPO tersebut untuk menunjukkan bahwa mereka tidak melarikan diri dan bersedia mengikuti proses hukum.

“Hari ini kami datang ke Polres Halteng untuk membuktikan bahwa mereka tidak melarikan diri. Yang di Sorong rencananya Rabu besok akan kami serahkan juga ke Polres,” kata Risal di halaman Mako Polres Halteng.

Menurut Risal, pemerintah desa sebelumnya telah berkoordinasi dengan warga yang dicari dan meminta mereka tetap berada di tempat serta tidak melarikan diri. Namun, ia mengaku pihak desa tidak menerima surat panggilan maupun pemberitahuan sebelum penangkapan dilakukan.

Risal menyebut penangkapan berlangsung sekitar pukul 03.00-04.00 WIT. Cara tersebut, menurut dia, membuat warga yang tidak mengetahui persoalan ikut terkejut dan bereaksi.

Ia juga mempersoalkan penggunaan gas air mata saat proses penangkapan. Menurut Risal, tembakan gas air mata diarahkan ke arah warga sehingga menyebabkan sejumlah orang mengalami luka dan gangguan pernapasan.

“Data sementara, tiga orang mengalami sesak napas, dua balita terdampak, dan empat orang mengalami luka-luka. Semua sudah dirawat di Puskesmas dan kini kembali ke rumah,” ujarnya.

Risal menegaskan pemerintah desa tidak menolak proses hukum. Pihaknya justru berkomitmen membantu aparat menyerahkan seluruh warga yang masuk dalam daftar pencarian.

“Kami tetap menghormati proses hukum. Kami juga berharap proses hukum berjalan transparan, tanpa menimbulkan korban baru atau trauma berkepanjangan di tengah masyarakat,” katanya.

Hal senada disampaikan Kepala Desa Banemo, Hamid Ali. Ia mempertanyakan pengerahan personel aparat gabungan dalam penangkapan sejumlah warga yang menurutnya telah bersedia hadir secara sukarela.

“Kami sudah berkoordinasi. Kami sudah meminta mereka tidak pergi dan siap bertanggung jawab. Jadi tidak perlu mengerahkan aparat gabungan sebanyak itu,” kata Hamid.

Menurut Hamid, pemerintah desa dapat membantu aparat menghadirkan warga yang dicari melalui komunikasi langsung sehingga proses hukum tidak berkembang menjadi ketegangan baru di masyarakat.

“Cukup datang, sampaikan kepada kami, dan kami pastikan mereka hadir. Tidak perlu kekuatan besar yang justru memancing ketegangan,” ujarnya.

Hamid berharap penanganan perkara serupa ke depan dilakukan dengan pendekatan yang lebih komunikatif agar proses penegakan hukum tidak menimbulkan dampak lanjutan bagi masyarakat.

“Kami tetap mendukung proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat yang berwenang. Harapannya, penyelesaian perkara dilakukan secara transparan dan tidak menimbulkan trauma baru,” katanya.

Delapan tersangka

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Maluku Utara menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya warga bernama Silas Jiko dalam konflik Banemo-Sipenpopo, Kabupaten Halmahera Tengah.

Lima tersangka, yakni SJ, KK, MRK, ATJ, dan FU, telah diamankan dalam operasi penangkapan yang dilakukan Polda Maluku Utara.

Sementara dua tersangka lainnya, RT dan JS, diserahkan ke Polres Halmahera Tengah pada Senin (28/9/2026).

Adapun satu tersangka berinisial FOM yang berada di Sorong dijadwalkan diserahkan kepada Polres Halmahera Tengah pada Rabu (30/9/2026).

Dengan penyerahan tersebut, pemerintah desa menyatakan seluruh pihak yang dicari tetap diarahkan untuk mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share with