Lokal
Beranda / Lokal / Dongkrak PAD hingga 39 Persen, APBD Perubahan Maluku Utara Tembus Rp 3,6 Triliun

Dongkrak PAD hingga 39 Persen, APBD Perubahan Maluku Utara Tembus Rp 3,6 Triliun

Melalui Penyesuaian Ini Target Pendapatan Daerah Provinsi Maluku Utara Melonjak

SOFIFI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Provinsi Maluku Utara resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Persetujuan bersama tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna ke-25 di Ruang Sidang DPRD Maluku Utara, Selasa (22/9/2026).

Melalui penyesuaian ini, target pendapatan daerah Provinsi Maluku Utara melonjak Rp 521,88 miliar atau naik 18,66 persen. Postur pendapatan daerah yang semula berada di angka Rp 2,796 triliun kini membengkak menjadi sekitar Rp 3,318 triliun.

Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda menjelaskan, perubahan APBD 2026 dilakukan sebagai langkah penyesuaian terhadap dinamika pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.

“Perubahan ini dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika dan perkembangan yang terjadi, baik dari sisi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan, agar pengelolaan keuangan daerah tetap efektif, efisien, dan akuntabel,” ujar Sherly usai rapat paripurna.

Sherly menambahkan, seluruh rekomendasi serta hasil evaluasi dari DPRD akan menjadi catatan penting Pemprov Maluku Utara agar realisasi program pembangunan tepat sasaran dan berdampak langsung bagi masyarakat.

HUT ke-15, NasDem Halteng Gelar Aksi Sosial dan Santuni Anak Yatim

Secara rincian, lonjakan pendapatan daerah didorong oleh pertumbuhan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang naik signifikan sebesar 39,02 persen, dari Rp 1,165 triliun menjadi Rp 1,620 triliun.

Komponen pendapatan transfer turut merangkak naik 4,11 persen dari Rp 1,630 triliun menjadi Rp 1,697 triliun. Sementara itu, sektor lain-lain pendapatan daerah yang sah terkerek 30,52 persen menjadi Rp 277 juta dari sebelumnya Rp 212 juta.

Sejalan dengan kenaikan pendapatan, alokasi belanja daerah dalam APBD-P 2026 membengkak 29,80 persen menjadi Rp 3,659 triliun.

Dalam sidang tersebut, Pemprov Maluku Utara turut melaporkan realisasi anggaran yang baru menyerap 56,18 persen atau sekitar Rp 1,59 triliun. Pos belanja pegawai mencatatkan persentase serapan tertinggi, yakni mencapai 76,21 persen.

Ketua DPRD Maluku Utara Iqbal Ruray menegaskan, penandatanganan berita acara persetujuan bersama ini menjadi dasar hukum yang sah bagi tata kelola keuangan daerah.

Praktisi Hukum Soroti Penanganan Bansos Halbar, Kejaksaan Diminta Tidak Terjebak Skema Poco-poco

“Paripurna hari ini merupakan salah satu tahapan penting dalam rangka proses perencanaan pembangunan. Perubahan APBD diperlukan untuk memberikan dasar hukum yang jelas dalam pengelolaan keuangan daerah serta memastikan pelaksanaannya sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Iqbal.

Rapat paripurna diakhiri dengan penandatanganan Keputusan DPRD dan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Gubernur dan Pimpinan DPRD Maluku Utara. Raperda APBD-P 2026 selanjutnya diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk menjalani proses evaluasi sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share with