Hukrim
Beranda / Hukrim / Ditpolairud Polda Malut Selidiki Dugaan Bom Ikan di Perairan Tataleka

Ditpolairud Polda Malut Selidiki Dugaan Bom Ikan di Perairan Tataleka

Gambar Kompres 200kb 4
Penyelidikan aktivitas bom ikan di perairan Desa Tataleka, Kecamatan Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat ( Dok : Humas).

Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara menyelidiki dugaan praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak atau destructive fishing di perairan Desa Tataleka, Kecamatan Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat.

Penyelidikan dilakukan pada Jumat (16/10/2026), menyusul informasi yang diterima kepolisian dari sejumlah pihak terkait dugaan aktivitas bom ikan di wilayah tersebut.

Direktur Polairud Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Azhari Juanda, memerintahkan personelnya turun langsung ke lokasi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Azhari mengatakan, personel Ditpolairud bertolak dari Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Ternate pada pukul 16.45 WIT dan tiba di perairan Desa Tataleka sekitar pukul 17.00 WIT untuk melakukan patroli.

โ€œNamun, hingga pukul 20.00 WIT, anggota belum menemukan adanya kegiatan destructive fishing tersebut,โ€ ujar Azhari, Sabtu (17/10/2026).

HUT ke-15, NasDem Halteng Gelar Aksi Sosial dan Santuni Anak Yatim

Meski belum menemukan aktivitas yang dimaksud saat patroli, Azhari menegaskan bahwa dugaan praktik bom ikan menjadi perhatian serius Ditpolairud Polda Maluku Utara. Patroli dan pemantauan akan terus dilakukan untuk mencegah tindak pidana di wilayah perairan Maluku Utara.

Ia juga mengajak masyarakat pesisir dan nelayan berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penangkapan ikan menggunakan bahan peledak.

โ€œKami meminta komponen masyarakat pesisir maupun nelayan agar membantu kami dengan memberikan informasi jika mengetahui adanya pelanggaran berupa kegiatan bom ikan, karena perbuatan itu melanggar peraturan perundang-undangan,โ€ katanya.

Terpisah, Komandan Markas Unit (Marnit) Polairud Halmahera Barat, IPDA Julkifli Humah, mengatakan pihaknya turut menuju lokasi untuk menindaklanjuti perintah Direktur Polairud sekaligus memastikan laporan dugaan pengeboman ikan tersebut.

Menurut Julkifli, pihaknya sempat meminta keterangan sejumlah nelayan di Desa Tataleka. Berdasarkan keterangan para nelayan tersebut, diduga telah terjadi praktik destructive fishing di perairan setempat.

Praktisi Hukum Soroti Penanganan Bansos Halbar, Kejaksaan Diminta Tidak Terjebak Skema Poco-poco

โ€œKami juga sempat mewawancarai beberapa nelayan Tataleka terkait laporan dan informasi tersebut. Sesuai keterangan mereka, benar telah terjadi dugaan tindak pidana destructive fishing,โ€ ujarnya.

Julkifli menegaskan, pihaknya akan meningkatkan patroli untuk mencegah praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak. Ia juga mengingatkan bahwa pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia meminta para nelayan menghentikan praktik bom ikan karena selain melanggar hukum, aktivitas tersebut juga dapat merusak ekosistem laut dan merugikan masyarakat yang bergantung pada sumber daya perikanan.

Julkifli turut mendorong koordinasi lintas instansi untuk menangani dugaan praktik bom ikan yang disebut masih terjadi di wilayah tersebut. Ia meminta pemerintah desa, pemerintah kecamatan, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) di tingkat kabupaten hingga provinsi, serta Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) bersama-sama mencari solusi.

Menurutnya, penanganan bom ikan membutuhkan keterlibatan semua pihak agar pengawasan dan upaya pencegahan dapat berjalan efektif.

GMKI Desak Kejagung Evaluasi Penanganan Kasus Bansos dan RSP Halbar

Masyarakat yang mengetahui dugaan tindak pidana di wilayah laut maupun pesisir dapat melaporkannya melalui nomor Marnit Polairud Halmahera Barat di 085397320013.

โ€œMari kita bersama menjaga kitorang punya alam. Kalau bukan torang, siapa lagi? Polisi bersama masyarakat,โ€ tutup Julkifli.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share with