Lokal
Beranda / Lokal / Dirreskrimsus Baru Polda Malut Dihadapkan pada Tumpukan Perkara

Dirreskrimsus Baru Polda Malut Dihadapkan pada Tumpukan Perkara

Pergantian pucuk pimpinan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara membuka babak baru bagi sejumlah perkara yang selama ini masih berhenti di meja penyidik. Kepastian hukum menjadi pekerjaan rumah bagi Kombes Pol. Reinhard Habonaran Nainggolan, yang kini dipercaya memimpin direktorat tersebut.

Reinhard tidak hanya mewarisi struktur organisasi dan tugas penegakan hukum, tetapi juga sejumlah perkara yang proses penyelidikan maupun penyidikannya belum memberikan titik terang. Kasus-kasus itu tersebar di sejumlah unit, terutama Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Subdit Tipikor) dan Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Subdit Tipidter).

Praktisi hukum Maluku Utara, Hairun Rizal, mengatakan kondisi tersebut perlu segera dievaluasi oleh pimpinan baru. Menurut dia, perkara yang terlalu lama berada dalam tahap penyelidikan atau penyidikan tanpa kepastian dapat memunculkan persoalan baru, baik bagi masyarakat maupun orang-orang yang telah diperiksa.

โ€œIni menjadi PR beliau untuk segera melakukan penuntasan perkara yang sedang dalam proses penyelidikan,โ€ kata Hairun Rizal kepada awak media, Rabu, 23 September 2026.

Bagi Rizal, penanganan perkara tidak semestinya berhenti pada proses pemeriksaan. Setiap perkara, kata dia, harus memiliki arah yang jelas berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku: dilanjutkan apabila ditemukan dasar hukum yang cukup atau dihentikan jika unsur pidananya tidak terpenuhi.

Jalan Diblokir, Pendapatan Dibo-dibo dan Pengusaha Pajeko Morotai Terancam

Ia menilai ketidakjelasan status perkara dalam waktu panjang dapat mempengaruhi kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

โ€œKalau misalnya perkara tersebut hanya di meja penyidik, maka menjadi kekecewaan sendiri bagi publik Maluku Utara,โ€ ujarnya.

Daftar perkara yang menunggu kepastian

Sejumlah perkara yang pernah ditangani jajaran Ditreskrimsus Polda Maluku Utara masih menjadi perhatian publik. Di lingkungan Subdit Tipikor, misalnya, terdapat dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Kota Ternate.

Ada pula dugaan korupsi senilai Rp2,8 miliar di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pulau Morotai yang menyeret nama Suryani Antarani. Kasus lain berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan anggaran bantuan sosial pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Ternate senilai Rp1,7 miliar.

Persiapan 90 Persen, Fresly Nikijuluw dan Ikif Kawazhima Siap Goyang Weda

Penyidik juga menangani dugaan penyimpangan proyek pembangunan embung di Kelurahan Tafraka, Kecamatan Pulau Hiri, Kota Ternate, yang bersumber dari APBN 2024 dengan nilai sekitar Rp13,5 miliar.

Perkara lain yang masuk dalam sorotan adalah dugaan penyimpangan Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) di Kota Ternate, dugaan korupsi pemotongan Dana Desa Kabupaten Pulau Taliabu tahun anggaran 2017, serta dugaan penyimpangan proyek pembangunan jalan usaha tani pada Dinas Pertanian Provinsi Maluku Utara.

Di sektor sumber daya alam dan lingkungan, Subdit Tipidter juga menghadapi sejumlah perkara yang tidak kalah kompleks.

Di antaranya dugaan penggunaan material berizin C untuk pekerjaan tebing di Desa Sangowo, Desa Cio, Desa Mandiri, serta proyek tebing di Desa Joubela, Kabupaten Pulau Morotai.

Penyelidikan lain berkaitan dengan aktivitas pembangunan bendungan berukuran besar di kawasan industri nikel Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan. Ada pula dugaan aktivitas pertambangan batuan atau galian C tanpa izin di wilayah Pulau Obi.

Abu Zubair Pimpin IBM Malut, Konsolidasi Organisasi Jadi Prioritas

Di Kota Ternate, aktivitas dua lokasi galian C di Kelurahan Tobololo, Kecamatan Ternate Barat, juga pernah menjadi bagian dari penanganan perkara di lingkungan Ditreskrimsus.

Sementara itu, penyelidikan terkait proyek Sabo Dam mencakup beberapa wilayah, yakni Kelurahan Sasa dan Rua di Kota Ternate serta Desa Asmiro, Kecamatan Loloda, Kabupaten Halmahera Utara. Proyek tersebut berkaitan dengan Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara.

Daftar tersebut menunjukkan bahwa pekerjaan rumah Ditreskrimsus tidak hanya berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi, tetapi juga perkara yang menyentuh pengelolaan sumber daya alam, pekerjaan konstruksi, penggunaan anggaran negara, hingga penerimaan daerah.

Bukan sekadar menetapkan tersangka

Rizal mengatakan ukuran keberhasilan penanganan perkara tidak semata-mata ditentukan oleh ada atau tidaknya penetapan tersangka. Menurut dia, yang lebih penting adalah adanya kepastian mengenai posisi hukum setiap perkara.

โ€œPerkara yang menjadi tunggakan tersebut hanya soal kepastian dan keadilan hukum. Karena perkara masih di meja penyidik, maka secara otomatis kepastian hukum ini, baik terhadap orang yang telah diperiksa maupun masyarakat, menjadi pertanyaan,โ€ katanya.

Ia mengingatkan bahwa orang yang diperiksa dalam sebuah perkara juga memiliki hak untuk mendapatkan kepastian mengenai status hukumnya. Pemeriksaan yang berlangsung tanpa kejelasan dalam waktu lama, menurut dia, dapat menimbulkan persoalan dari sisi rasa keadilan.

โ€œRasa keadilan ini pada orang yang diduga melakukan tindak pidana. Karena mereka tidak diproses, maka hak hukumnya terabaikan,โ€ ujar Rizal.

Karena itu, pergantian pimpinan Ditreskrimsus diharapkan tidak hanya menjadi pergantian pejabat, tetapi juga momentum untuk melakukan inventarisasi dan evaluasi terhadap seluruh perkara yang diwariskan pimpinan sebelumnya.

Rizal berharap Reinhard dapat mempercepat penanganan perkara dengan tetap berpegang pada profesionalitas, kecermatan alat bukti, dan prosedur hukum.

โ€œKita berharap dengan adanya Dirreskrimsus baru ini jauh lebih profesional serta jauh lebih tanggap untuk menyelesaikan perkara yang ada,โ€ katanya.

Rizal menyambut positif penunjukan Reinhard sebagai Dirreskrimsus Polda Maluku Utara. Ia berharap kepemimpinan baru mampu memberikan arah yang lebih jelas terhadap perkara-perkara yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.

โ€œSebagai praktisi hukum, kita menyambut baik kedatangan Dirreskrimsus baru dan memberikan apresiasi,โ€ kata dia.

Kini, publik menunggu bagaimana pimpinan baru Ditreskrimsus memilah perkara-perkara tersebut: mana yang memiliki bukti cukup untuk dilanjutkan, mana yang masih membutuhkan pendalaman, dan mana yang harus dihentikan sesuai ketentuan hukum. Kepastian atas setiap perkara menjadi ukuran penting agar proses penegakan hukum tidak berhenti sebagai pemeriksaan yang tak kunjung menemukan ujung.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share with