Lokal
Beranda / Lokal / Denda Pajak Kendaraan Dihapus, Warga Malut Cukup Bayar Pokok PKB

Denda Pajak Kendaraan Dihapus, Warga Malut Cukup Bayar Pokok PKB

Denda pajak kendaraan
Denda pajak kendaraan

TERNATE – Pemerintah Provinsi Maluku Utara memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-27 Provinsi Maluku Utara.

Mulai 1 Oktober hingga 31 Desember 2026, wajib pajak kendaraan bermotor mendapat pembebasan sanksi atau denda administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Kebijakan tersebut diterapkan Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di bawah kepemimpinan Gubernur Sherly Tjoanda dan Wakil Gubernur Sarbin Sehe.

Kepala Bapenda Maluku Utara Zainab Alting mengatakan, pembebasan hanya berlaku untuk sanksi atau denda administrasi. Sementara pokok pajak kendaraan tetap wajib dibayarkan.

“Pembebasannya itu sudah tidak dibayarkan lagi untuk dendanya. Kan ada denda. Misalnya tiga tahun, dendanya tiga tahun. Berarti tiga tahun itu tidak dibayarkan, pokoknya tetap bayar,” kata Zainab kepada RRI di Ternate, Rabu (30/9/2026).

Praktisi Hukum Soroti Penanganan Bansos Halbar, Kejaksaan Diminta Tidak Terjebak Skema Poco-poco

Selain penghapusan denda, Pemprov Maluku Utara juga memberikan pembebasan pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya.

Dengan kebijakan tersebut, wajib pajak cukup membayar pokok PKB tanpa membayar komponen pajak progresif yang sebelumnya dikenakan untuk kendaraan kedua dan seterusnya.

“Jadi itu bayar pokok saja, tidak bayar progresifnya. Progresif kan mobil kedua, ada misalnya 1,5 persen atau 2 persen, itu dihapuskan,” ujar Zainab.

Program ketiga berupa diskon 10 persen bagi wajib pajak yang membayar PKB sebelum jatuh tempo.

Diskon diberikan kepada pemilik kendaraan yang melakukan pembayaran paling lambat dua minggu sebelum tanggal jatuh tempo.

GMKI Desak Kejagung Evaluasi Penanganan Kasus Bansos dan RSP Halbar

“Yang ketiga, kendaraan yang belum jatuh tempo, dibayar dua minggu sebelumnya atau satu bulan bayar di muka, itu dapat diskon tambah 10 persen,” kata Zainab.

Menurut Zainab, program tersebut tidak hanya ditujukan untuk meringankan beban masyarakat. Pemprov Maluku Utara juga memanfaatkannya untuk memperbaiki basis data kendaraan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

“Yang pertama kita mau memperbaiki database. Sebab database ini kan dari tahun ke tahun belum maksimal. Kemudian yang kedua itu tingkat kepatuhan wajib pajak ini kan masih rendah,” ujarnya.

Zainab mengimbau masyarakat memanfaatkan masa keringanan tersebut dengan mendatangi layanan Samsat untuk memenuhi kewajiban pajak kendaraan.

Layanan program tersedia di seluruh Samsat yang tersebar di 10 kabupaten dan kota di Maluku Utara.

Menaker Bedah Budaya K3 di IWIP, Human Error Bukan Satu-satunya Penyebab Kecelakaan

Selain itu, Bapenda Maluku Utara menyiapkan layanan tambahan di Alun-Alun Sofifi mulai 5 Oktober hingga 31 Desember 2026.

“Pelayanan di semua Samsat 10 kabupaten/kota. Terus pelayanan tambahan tanggal 5, ada stan di Alun-Alun Sofifi. Kita buka juga pelayanan di situ,” kata Zainab.

Dengan demikian, tiga program keringanan tersebut, yakni pembebasan denda administrasi PKB, pembebasan pajak progresif, dan diskon 10 persen pembayaran sebelum jatuh tempo, berlaku selama tiga bulan hingga 31 Desember 2026.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share with