strategi penangkapan dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan kekeluargaan untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan.
GACOO.ID — Tim gabungan Satuan Reserse Kriminal Polres Halmahera Utara dan Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Maluku Utara menangkap JT (48), terduga pelaku pembacokan dan penganiayaan berat yang sempat buron selama enam hari.
JT ditangkap di area perkebunan Rogu, dekat Kali Ira, Desa Samuda, Kecamatan Galela Barat, Kamis (29/10/2026). Ia sebelumnya melarikan diri sejak Jumat (23/10/2026) dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Halmahera Utara.
Kasi Humas Polres Halmahera Utara, IPTU Hopni Saribu, mengatakan penangkapan bermula dari laporan warga yang melihat keberadaan JT di sekitar perkebunan pada pukul 07.00 WIT.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan menyusun strategi penangkapan dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan kekeluargaan untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan.
Polisi melibatkan dua personel putra daerah, AIPDA Cristian dan AIPDA Risto Oci, untuk berkomunikasi dengan kakak kandung JT agar bersedia membantu proses penyerahan terduga pelaku secara sukarela.
“Atas arahan pimpinan, kami meminta bantuan dua anggota putra daerah untuk melakukan pendekatan kepada kakak kandung terduga pelaku agar kooperatif dan dapat menyerahkan diri secara baik-baik,” kata Hopni.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Kakak kandung JT lebih dahulu menuju lokasi persembunyian dan menyalakan api untuk memancing JT keluar. Sekitar 30 menit kemudian, kedua anggota polisi bersama anak kandung JT berinisial RT menyusul ke lokasi.
RT kemudian mendatangi tempat persembunyian ayahnya, membawanya keluar, dan menyerahkannya kepada petugas tanpa perlawanan.
Setelah diamankan, JT bersama istrinya dibawa ke Desa Samuda sekitar pukul 11.00 WIT. Petugas sempat menitipkan keduanya di rumah kerabat JT sambil menunggu pendampingan dari Kepala Desa Samuda dan anggota DPRD Halmahera Utara, Romeo Lindang.
Menurut Hopni, proses selanjutnya menyesuaikan dengan agenda kunjungan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, yang saat itu berlangsung di Desa Samuda.
Setelah agenda tersebut selesai, pada pukul 15.30 WIT, JT bersama istrinya, didampingi kepala desa dan Romeo Lindang, dikawal tim Resmob Polres Halmahera Utara serta personel Subdit 3 Jatanras Polda Maluku Utara menuju Markas Polres Halmahera Utara.
Rombongan tiba di markas kepolisian sekitar pukul 16.30 WIT. JT selanjutnya diserahkan kepada penyidik untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Hopni menyatakan seluruh rangkaian penangkapan berlangsung aman dan terkendali. Polisi juga telah melaporkan hasil kegiatan tersebut kepada pimpinan.
Penangkapan ini mengakhiri pelarian JT sejak pekan sebelumnya. Namun, proses hukum terhadap dugaan tindak pidana pembacokan dan penganiayaan berat yang disangkakan kepadanya masih berlanjut melalui pemeriksaan penyidik.

Komentar