TERNATE— Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara Ahmad Purbaya mengatakan, pemberian dana hibah kepada sejumlah instansi vertikal dilakukan pemerintah provinsi pada awal 2026, sebelum adanya instruksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Purbaya mengatakan, pemerintah provinsi akan mematuhi instruksi KPK yang melarang kepala daerah memberikan bantuan hibah kepada instansi vertikal.
“Jadi pemberian dana hibah itu sebelum adanya instruksi KPK. Setelah mengetahui instruksi itu, kita akan jalankan dan patuhi,” kata Purbaya, Selasa (6/10/2026), seperti dilansir Poskomalut.com.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Maluku Utara diketahui mengalokasikan dana hibah sebesar Rp11,8 miliar kepada sejumlah instansi vertikal yang tergabung dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pada tahun anggaran 2026.
Alokasi tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 282/KPTS/MU/2026 tentang Penetapan Besaran Pemberian Bantuan Hibah Uang Forkopimda Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2026. Keputusan itu ditetapkan pada 22 Januari 2026.
Dalam keputusan tersebut, Polda Maluku Utara menjadi penerima hibah terbesar dengan nilai Rp8 miliar.
Sementara Korem 152/Babullah, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, dan Pangkalan TNI AL Ternate masing-masing memperoleh Rp1 miliar.
Adapun BNN Provinsi Maluku Utara menerima Rp500 juta dan Pangkalan TNI AU Leo Wattimena Morotai sebesar Rp300 juta.
Dalam keputusan gubernur tersebut disebutkan, pemberian hibah mengacu antara lain pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
Anggaran hibah tersebut dibebankan pada APBD melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Maluku Utara.
Pemberian hibah itu menjadi sorotan karena dilakukan ketika pemerintah provinsi juga tengah menjalankan kebijakan efisiensi anggaran.
Pada awal 2026, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda menyebut efisiensi anggaran sebesar Rp145 miliar telah dialihkan untuk mendukung pembangunan jalan, jembatan, dan program pendidikan.
Tekanan terhadap fiskal daerah juga terlihat dari kebijakan penyesuaian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN pada Juli 2026. Pemerintah provinsi menyesuaikan TPP sebesar 10 persen bagi staf dan PPPK serta 20 persen bagi pejabat eselon I hingga IV.
Kebijakan tersebut disebut berkaitan dengan kebutuhan menjaga pembayaran TPP hingga akhir tahun di tengah kondisi fiskal daerah.
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Maluku Utara juga menempatkan pencegahan korupsi dan penguatan tata kelola pemerintahan sebagai salah satu agenda.
Dalam apel perdana 2026, Gubernur Sherly menargetkan peningkatan skor Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK Maluku Utara hingga 95.
Dengan adanya kebijakan tersebut, penggunaan dana hibah kepada instansi vertikal menjadi perhatian publik, terutama terkait dasar kebutuhan, mekanisme pencairan, peruntukan anggaran, dan pertanggungjawaban penggunaan dana.
Nilai hibah terbesar diberikan kepada Polda Maluku Utara, yakni Rp8 miliar atau sekitar dua pertiga dari total alokasi hibah Forkopimda sebesar Rp11,8 miliar.
Karena itu, pemerintah provinsi dinilai perlu menjelaskan dasar penetapan nilai hibah tersebut, termasuk kebutuhan, peruntukan, serta hasil yang diharapkan dari penggunaan anggaran.

Komentar