GACOO.ID — Direktur Eksekutif Nasional Institut, Riyanda Barmawi, mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengusut tuntas aktor intelektual atau mastermind di balik kasus penyadapan ilegal yang turut menyasar Presiden Prabowo Subianto. Pengungkapan kasus tersebut dinilai tidak boleh berhenti pada penangkapan para pelaku lapangan, tetapi harus menelusuri seluruh jaringan, termasuk pihak yang mendanai dan mengendalikan operasi.
Riyanda mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Polisi Suyudi beserta jajarannya dalam membongkar praktik kejahatan siber yang diduga melibatkan sejumlah pejabat tinggi dan menengah di lingkungan Korps Bhayangkara. Menurut dia, langkah tersebut menunjukkan keseriusan kepolisian dalam mengungkap kejahatan siber yang mengancam keamanan informasi nasional.
Namun, ia mengingatkan, pengungkapan praktik penyadapan ilegal yang diduga telah beroperasi sejak 2025, terungkap pada Oktober 2026, dan berlanjut dengan penetapan sejumlah tersangka pada awal November 2026, baru merupakan pintu masuk untuk membongkar persoalan yang lebih besar.
Riyanda menilai kasus tersebut tergolong kejahatan serius karena sasarannya tidak hanya masyarakat umum, pimpinan partai politik, organisasi kemasyarakatan, dan aktivis, tetapi juga Presiden sebagai kepala negara.
“Aksi sadap ini jelas tindakan culas, destruktif, dan sangat berbahaya karena tidak hanya melanggar privasi warga negara, pimpinan partai, ormas, dan aktivis. Pada saat yang sama, Presiden Prabowo juga turut diincar. Jadi, benteng pertahanan informasi nasional telah mereka jebol,” kata Riyanda saat menghubungi media ini, Jumat (6/11/2026).
Ia meminta Polri menjaga transparansi penyidikan dan memastikan penegakan hukum berjalan tanpa tebang pilih. Menurut dia, penyadapan ilegal terhadap Presiden bukan sekadar pelanggaran privasi, melainkan ancaman mendasar terhadap kedaulatan, keamanan negara, dan perlindungan informasi strategis nasional.
Karena itu, Riyanda menegaskan penyidikan tidak boleh dilakukan secara parsial. Polri harus menelusuri rantai komando secara menyeluruh untuk mengungkap siapa yang merancang, mengendalikan, membiayai, serta mengambil manfaat dari operasi penyadapan tersebut.
“Menangkap eksekutor lapangan itu mudah, tetapi memberangus aktor intelektual dan penyokong dana di balik operasi penyadapan adalah ujian sejati keberanian kepolisian,” ujarnya.
Selain membongkar struktur jaringan, Riyanda juga mendesak penyidik mengungkap motif dan tujuan utama penyadapan. Ia mengingatkan, informasi hasil penyadapan, terutama yang berkaitan dengan Presiden, berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan manipulasi politik tingkat tinggi, tekanan, intimidasi, hingga upaya destabilisasi negara.
Menurut dia, penyidik juga perlu melakukan audit terhadap kemungkinan kebocoran data untuk mengetahui cakupan informasi yang telah diakses dan dampak yang ditimbulkannya. Seluruh rekaman hasil penyadapan harus diamankan sebagai barang bukti agar tidak kembali disalahgunakan.
“Penyadapan terhadap Presiden, termasuk pimpinan partai dan tokoh politik, adalah tindakan culas yang melampaui batas dan mengancam keamanan negara. Harus ada audit kebocoran data untuk memetakan dampaknya, menyita seluruh aset rekaman, serta memastikan privasi dan kedaulatan informasi nasional terlindungi dari sabotase,” jelas Riyanda.
Ia menegaskan, pembiaran terhadap kebocoran data akan menciptakan preseden buruk bagi perlindungan privasi dan keamanan negara. Terlebih, apabila informasi strategis yang menyangkut kepala negara dan tokoh-tokoh publik dapat diperdagangkan atau dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.
Karena itu, pengungkapan kasus penyadapan ilegal tersebut harus menjangkau seluruh pihak yang terlibat, baik pelaksana, pengendali maupun penyandang dana. Penuntasan perkara hingga ke aktor intelektual dinilai penting untuk memastikan kejahatan serupa tidak kembali terjadi serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Komentar