Nasional
Beranda / Nasional / Jemput Presiden Prabowo di Bandara Cekel IWIP, Karyawan Sampaikan Pesan “Pak Prabowo Turunkan PP21”

Jemput Presiden Prabowo di Bandara Cekel IWIP, Karyawan Sampaikan Pesan “Pak Prabowo Turunkan PP21”

Jemput Presiden Prabowo Di Bandara Cekel Iwip

HALMAHERA TENGAH — Di tengah penyambutan Presiden Prabowo Subianto di Bandara Cekel, kawasan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Halmahera Tengah, Maluku Utara, Kamis (8/10/2026), terselip sebuah pesan sederhana namun sarat makna dari seorang karyawan.

Saat rombongan Presiden melintas, seorang pekerja mengangkat sobekan karton bertuliskan tangan: “Pak Prabowo Turunkan PPH21”

Tulisan itu diarahkan kepada Presiden Prabowo yang berada di dalam kendaraan. Meski hanya menggunakan potongan karton, pesan tersebut menggambarkan adanya aspirasi pekerja mengenai besarnya potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang mereka rasakan dari penghasilan yang diterima.

Bukan Sekadar Tulisan di Karton

PPh Pasal 21 merupakan pajak atas penghasilan orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan. Mekanisme pemotongannya saat ini antara lain mengacu pada PP Nomor 58 Tahun 2023 dan PMK Nomor 168 Tahun 2023, yang berlaku sejak 1 Januari 2024.

Tauhid Ajak Guru, Siswa, dan Orang Tua Perkuat Kebersamaan Lewat Gerak Jalan

Aturan tersebut mengubah mekanisme pemotongan PPh 21 bagi pegawai, termasuk penggunaan Tarif Efektif Rata-rata (TER) untuk penghitungan pada masa pajak selain masa pajak terakhir. Untuk pegawai tetap, secara umum PPh 21 Januari-November dihitung menggunakan penghasilan bruto bulanan dikalikan tarif efektif, sedangkan penghitungan pada masa pajak terakhir menggunakan tarif Pasal 17 dengan memperhitungkan penghasilan dan pengurang selama setahun.

Di sinilah persoalan yang dirasakan pekerja bisa muncul.

Bagi pekerja industri dengan komponen pendapatan yang dapat berubah-ubah—misalnya upah, tunjangan, lembur, bonus atau pembayaran lain yang masuk sebagai penghasilan bruto—besarnya potongan pada suatu bulan dapat terlihat berbeda dibanding bulan lainnya.

Karena potongan dilakukan dari penghasilan bruto dengan mekanisme TER pada sebagian masa pajak, nominal PPh yang terlihat pada slip gaji bulanan dapat menimbulkan kesan bahwa potongan pajak semakin besar, terutama ketika penghasilan bruto pada bulan tersebut meningkat.

DJP: TER Bukan Pajak Baru

Polda Malut Mutasi 113 Personel, Sejumlah Jabatan Strategis di Polda dan Polres Berganti

Namun, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa penerapan TER tidak dimaksudkan sebagai pajak baru atau tambahan beban pajak tahunan bagi pegawai.

DJP menyebut TER digunakan untuk menyederhanakan mekanisme pemotongan. Untuk pegawai tetap, pemotongan pada Januari-November menggunakan tarif efektif, sementara pada masa pajak terakhir dilakukan penghitungan kembali berdasarkan penghasilan setahun dan tarif Pasal 17. Dengan mekanisme tersebut, kelebihan atau kekurangan pemotongan dapat diperhitungkan pada masa pajak terakhir.

Artinya, persoalan yang dirasakan pekerja perlu dibedakan antara besarnya potongan pada slip gaji bulan tertentu dan total kewajiban PPh 21 dalam satu tahun.

DJP sendiri pernah menjelaskan bahwa muncul pemahaman di masyarakat bahwa aturan baru PPh 21 menyebabkan pajak lebih tinggi dan mengurangi penghasilan karyawan. Namun, menurut penjelasan DJP, perubahan tersebut pada dasarnya merupakan perubahan mekanisme penghitungan dan tidak otomatis berarti kenaikan beban pajak tahunan.

Aspirasi Pekerja di Tengah Hilirisasi

HUT ke-15, NasDem Halteng Gelar Aksi Sosial dan Santuni Anak Yatim

Pesan yang disampaikan karyawan di Bandara Cekel menjadi menarik karena muncul ketika Presiden Prabowo datang ke kawasan IWIP untuk menghadiri agenda besar pemerintah terkait hilirisasi industri.

Di satu sisi, pemerintah mendorong kawasan industri seperti IWIP sebagai bagian dari pengembangan industri dan hilirisasi. Di sisi lain, para pekerja menjadi bagian langsung dari ekosistem industri tersebut dan menerima penghasilan yang dikenai ketentuan perpajakan.

Karena itu, tulisan “Pak Prabowo Turunkan PPh 21” dapat dibaca sebagai bentuk aspirasi seorang pekerja yang ingin persoalan potongan pajak mendapat perhatian pemerintah.

Ungkapan “turunkan” dalam pesan tersebut juga menarik. Tidak diketahui secara langsung apakah pekerja meminta penurunan tarif PPh 21, perubahan mekanisme pemotongan, kenaikan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP), atau kebijakan lain yang dapat meningkatkan pendapatan bersih pekerja.

Namun, satu hal yang terlihat jelas dari momen tersebut: persoalan pajak penghasilan bukan hanya isu angka dalam regulasi, tetapi juga menyentuh langsung jumlah uang yang diterima pekerja setiap bulan.

Pesan Kecil, Isu Besar

Sepotong karton yang diangkat di hadapan Presiden itu akhirnya menjadi gambaran kecil dari persoalan yang lebih luas: bagaimana memastikan sistem perpajakan tetap berjalan, sementara pekerja juga merasakan penghasilan bersih yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Bagi pemerintah, PPh 21 merupakan bagian dari kewajiban perpajakan. Bagi pekerja, potongan tersebut terlihat langsung pada slip gaji dan take-home pay.

Di titik inilah aspirasi pekerja di Bandara Cekel menjadi relevan untuk diperhatikan—bukan semata-mata soal apakah PPh 21 secara aturan menambah beban pajak tahunan, tetapi juga soal seberapa mudah pekerja memahami mekanismenya, seberapa transparan perhitungannya, dan bagaimana dampaknya terhadap penghasilan bersih yang mereka bawa pulang.

Momen tersebut terjadi ketika Presiden Prabowo berada di tengah kawasan industri yang menjadi salah satu simbol agenda hilirisasi nasional. Pesan dari balik sobekan karton itu pun menjadi salah satu suara pekerja yang ikut mewarnai kedatangan Presiden di IWIP pada Kamis, 8 Oktober 2026.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share with