Hukrim
Beranda / Hukrim / 32 Senjata Api Ilegal dan 358 Amunisi Diserahkan ke Polda Malut

32 Senjata Api Ilegal dan 358 Amunisi Diserahkan ke Polda Malut

32 Senjata api

SOFIFI — Sebanyak 32 senjata api ilegal dan 358 butir amunisi diserahkan secara sukarela oleh masyarakat kepada Polda Maluku Utara. Senjata dan amunisi tersebut berasal dari sejumlah wilayah di Maluku Utara dan kini diamankan polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penyerahan dilakukan pada Rabu (30/9/2026) di Mapolda Maluku Utara. Ini merupakan kali kedua masyarakat menyerahkan senjata api secara sukarela kepada kepolisian.

Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Arif Budiman mengatakan, penyerahan tersebut menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk turut menjaga keamanan dan ketertiban.

“Kami sampaikan terima kasih atas kesadaran masyarakat. Ini kali kedua penyerahan terjadi, menjadi bukti kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” kata Arif dalam konferensi pers di halaman Mapolda Maluku Utara, Rabu.

Dari 32 senjata yang diserahkan, tujuh unit di antaranya merupakan senjata api organik. Selain itu, terdapat tiga senjata laras panjang dan empat senjata laras pendek.

HUT ke-15, NasDem Halteng Gelar Aksi Sosial dan Santuni Anak Yatim

Sementara itu, 22 unit lainnya merupakan senjata rakitan. Rinciannya, 20 senjata laras panjang dan dua senjata laras pendek. Polisi juga menerima tiga unit senjata semi-rakitan.

Adapun amunisi yang diserahkan berjumlah 358 butir, terdiri atas 331 butir kaliber 7,62 milimeter dan 27 butir kaliber 5,56 milimeter.

Seluruh senjata dan amunisi tersebut berasal dari wilayah Kabupaten Halmahera Tengah, Halmahera Utara, dan Pulau Morotai.

Arif mengatakan, seluruh barang tersebut telah diamankan untuk kepentingan pemeriksaan. Polisi akan mengidentifikasi jenis, kondisi, serta asal-usul masing-masing senjata dan amunisi.

Pemeriksaan juga akan dilakukan untuk memastikan apakah barang-barang tersebut memiliki keterkaitan dengan tindak pidana tertentu.

Praktisi Hukum Soroti Penanganan Bansos Halbar, Kejaksaan Diminta Tidak Terjebak Skema Poco-poco

“Jika dalam pemeriksaan ditemukan keterkaitan dengan perkara pidana, penanganannya akan dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan,” ujar Arif.

Menurut dia, proses hukum akan dilakukan apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya unsur pidana. Dengan demikian, penyerahan secara sukarela tidak serta-merta menutup kemungkinan dilakukannya penyelidikan lebih lanjut terhadap asal-usul maupun riwayat penggunaan senjata.

Polda Maluku Utara mengimbau masyarakat yang masih menyimpan senjata api tanpa izin atau mengetahui adanya kepemilikan senjata ilegal agar segera menyerahkannya kepada kepolisian terdekat.

Arif menegaskan, kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi tindakan kriminalitas, terorisme, maupun separatisme di wilayah Maluku Utara.

“Keamanan bukan hanya tanggung jawab kepolisian, melainkan tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.

GMKI Desak Kejagung Evaluasi Penanganan Kasus Bansos dan RSP Halbar

Polda Maluku Utara berharap penyerahan tersebut dapat memperkuat partisipasi masyarakat dalam mencegah peredaran dan penggunaan senjata api ilegal sekaligus menjaga situasi keamanan di wilayah Maluku Utara tetap kondusif.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share with