Umum
Beranda / Umum / Sultan Tidore dan Wali Kota Tikep Lepas Jenazah Mantan Wali Kota Dua Periode

Sultan Tidore dan Wali Kota Tikep Lepas Jenazah Mantan Wali Kota Dua Periode

Walikota dan Sultan Tidore

TIDORE KEPULAUAN — Suasana duka menyelimuti prosesi pelepasan jenazah mantan Wali Kota Tidore Kepulauan, yang telah memimpin daerah tersebut selama dua periode pada 2005–2015.

Prosesi pelepasan jenazah dihadiri Sultan Tidore Husain Sjah dan Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Senin. Keduanya menyampaikan sambutan sebagai bentuk penghormatan terakhir kepada almarhum sebelum jenazah diberangkatkan ke tempat peristirahatan terakhir, pada Jumat (2/10/2026).

Dalam sambutannya, Sultan Tidore Husain Sjah menyampaikan penghormatan dan rasa kehilangan atas berpulangnya salah satu tokoh yang pernah mengabdikan diri untuk masyarakat dan daerah Tidore Kepulauan.

Menurut Sultan, perjalanan pengabdian almarhum selama menjabat sebagai Wali Kota Tidore Kepulauan merupakan bagian dari sejarah pemerintahan dan pembangunan daerah.

Sementara itu, Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Senin menyampaikan duka cita mendalam atas kepergian almarhum. Ia mengenang almarhum sebagai sosok yang telah memberikan kontribusi bagi perjalanan pemerintahan dan masyarakat Kota Tidore Kepulauan.

HUT ke-15, NasDem Halteng Gelar Aksi Sosial dan Santuni Anak Yatim

Muhammad Senin juga mengajak keluarga dan masyarakat untuk mengiringi kepergian almarhum dengan doa serta mengenang berbagai jasa dan pengabdian yang telah diberikan selama hidupnya.

Pelepasan tersebut berlangsung dalam suasana haru. Keluarga, kerabat, jajaran pemerintah daerah, tokoh masyarakat serta warga turut mengantarkan jenazah sebagai penghormatan terakhir.

Kepergian almarhum meninggalkan catatan panjang dalam perjalanan Kota Tidore Kepulauan. Dua periode kepemimpinannya, 2005–2015, menjadi bagian penting dari sejarah pemerintahan daerah tersebut.

Setelah prosesi pelepasan, jenazah kemudian diberangkatkan untuk dimakamkan. Doa dan penghormatan terakhir mengiringi perjalanan almarhum menuju tempat peristirahatan terakhir.

Praktisi Hukum Soroti Penanganan Bansos Halbar, Kejaksaan Diminta Tidak Terjebak Skema Poco-poco

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share with