SOFIFI — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan DPR RI memasuki tahapan penting. Panitia Khusus (Pansus) RUU Daerah Kepulauan menyebut delapan fraksi di DPR RI telah menyetujui pembahasan regulasi tersebut untuk dilanjutkan.
Sekretaris Pansus RUU Daerah Kepulauan, Jaelani, mengatakan saat ini Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) versi DPR tengah menjalani proses harmonisasi. Setelah tahapan itu selesai, DPR dijadwalkan membahas DIM tersebut bersama pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Oktober 2026.
Hal itu disampaikan Jaelani saat kunjungan kerja Pansus DPR RI bersama Tim Kerja (Timja) DPD RI terkait RUU Daerah Kepulauan di Provinsi Maluku Utara, Rabu (30/9/2026).
“Secara prinsip, seluruh delapan fraksi di DPR RI telah menyetujui RUU ini untuk dibahas dan dimaksimalkan ikhtiar pengesahannya. Saat ini DIM dari versi DPR sedang dalam tahap harmonisasi,” ujar Jaelani.
Menurut Jaelani, setelah harmonisasi DIM DPR rampung, pembahasan akan dilanjutkan dengan menyandingkan DIM DPR dan DIM pemerintah. Tahapan tersebut menjadi bagian dari proses menuju pembahasan tingkat pertama.
Ia menjelaskan, RUU Daerah Kepulauan selanjutnya akan memasuki pembahasan tripartit yang melibatkan DPR RI, DPD RI, dan pemerintah. Jika seluruh tahapan Pembahasan Tingkat I selesai, RUU akan dibawa ke Rapat Paripurna untuk Pembahasan Tingkat II sekaligus pengambilan keputusan.
Jaelani mengatakan kunjungan kerja ke Maluku Utara dilakukan untuk menyerap aspirasi daerah yang memiliki karakter geografis kepulauan. Masukan dari daerah, kata dia, dibutuhkan untuk memperkuat substansi RUU agar sesuai dengan kondisi wilayah kepulauan.
“Kehadiran kami di Maluku Utara adalah untuk mendengar aspirasi daerah. Kita ingin melengkapi khazanah RUU ini dengan masukan teknis dari daerah yang terdampak langsung,” katanya.
Ia menilai Maluku Utara memiliki karakteristik yang relevan dengan pembahasan RUU tersebut. Selain memiliki wilayah laut yang luas, provinsi ini memiliki potensi sumber daya kelautan, sumber daya alam, hingga industri ekstraktif.
Jaelani mengatakan pembahasan RUU Daerah Kepulauan sebelumnya sempat mengalami penundaan. Namun, komunikasi antara DPR RI, DPD RI, dan pemerintah kini terus dilakukan untuk mendorong regulasi tersebut memasuki tahap akhir.
“DPR dan DPD terus berkolaborasi. Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan kementerian terkait seperti Kemendagri, Kemenlu, Kemenhan, Kemenkes, Kemendikbud, hingga KKP telah dilakukan, dan secara umum mereka mendukung RUU ini dilanjutkan ke tahap pembahasan akhir,” ujarnya.
Menurut dia, pengesahan RUU Daerah Kepulauan masih bergantung pada kelancaran seluruh tahapan pembahasan dan harmonisasi bersama pemerintah.
“Kami berikhtiar secepatnya. Jika seluruh proses harmonisasi dan negosiasi berjalan lancar, potensi pengesahan RUU Daerah Kepulauan dapat diwujudkan segera,” kata Jaelani.

Komentar