Di tengah sorotan terhadap dugaan penyimpangan perjalanan dinas DPRD Kota Ternate, Nurjaya Ibrahim menghadapi dua persoalan sekaligus: mendorong pengungkapan penggunaan anggaran publik dan mempertahankan kedudukannya sebagai anggota legislatif setelah direkomendasikan untuk diberhentikan melalui mekanisme etik.
GACOO.ID — Tepuk tangan ratusan peserta Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Laskar Gerindra Maluku Utara 2026 di GOR Ake Kolano, Sofifi, Kota Tidore Kepulauan, menjadi penanda sebuah momen politik yang menarik. Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara, Sahril Tahir, secara terbuka memuji keberanian Nurjaya Ibrahim, anggota DPRD Kota Ternate dari Fraksi Gerindra.
“Ada Ibu Nurjaya Ibrahim, siapa yang tidak kenal beliau, kader Gerindra yang dikenal berani membela kepentingan masyarakat,” kata Sahril ketika menyampaikan materi di hadapan peserta diklat, pada Minggu (18/10/2026).
Ia kemudian menegaskan bahwa anggota DPRD harus berani memperjuangkan kepentingan masyarakat. Pernyataan itu disambut meriah peserta yang mengikuti pelatihan selama tiga hari tersebut. Kegiatan itu diikuti sekitar 300 kader dari 10 kabupaten/kota di Maluku Utara.
Pujian tersebut menarik perhatian karena nama Nurjaya bukan hanya menjadi bagian dari dinamika internal partai. Ia juga berada di tengah polemik dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas atau perjadin di DPRD Kota Ternate, yang telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
Pada saat bersamaan, Nurjaya menghadapi proses etik di lembaga yang menjadi tempatnya menjalankan mandat sebagai wakil rakyat. Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate menjatuhkan putusan pelanggaran kode etik terhadap dirinya, yang kemudian berujung pada rekomendasi pemberhentian.
Dua persoalan tersebut menempatkan Nurjaya dalam posisi yang tidak sederhana. Namun, untuk memahami perkara ini secara utuh, perlu dibedakan antara dugaan penyimpangan anggaran yang sedang diselidiki, putusan etik yang menyangkut persoalan berbeda, dan pertanyaan mengenai konsistensi lembaga publik dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Membuka dugaan penyimpangan perjalanan dinas
Polemik perjalanan dinas DPRD Kota Ternate mencuat pada 2026 setelah Nurjaya menyuarakan dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran perjadin. Persoalan yang menjadi sorotan adalah dugaan perjalanan dinas fiktif, yakni perjalanan yang tercatat atau dipertanggungjawabkan menggunakan anggaran negara, tetapi pelaksanaannya perlu diuji berdasarkan bukti perjalanan dan dokumen pendukung.
Pada 1 Mei 2026, RRI melaporkan bahwa Nurjaya menggandeng 24 pengacara untuk mengawal pengungkapan dugaan penyimpangan tersebut. Laporan itu juga menyebutkan bahwa Nurjaya telah membawa persoalan perjadin ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara. .
Langkah tersebut menunjukkan bahwa persoalan yang semula menjadi perdebatan politik di lingkungan legislatif kemudian dibawa ke ranah pemeriksaan dan penegakan hukum.
Akan tetapi, laporan mengenai dugaan penyimpangan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa tindak pidana korupsi telah terjadi. Pembuktian harus bertumpu pada dokumen anggaran, bukti pembayaran, catatan perjalanan, keterangan pihak terkait, serta hasil pemeriksaan aparat yang berwenang.
Karena itu, pertanyaan utama dalam perkara ini bukan semata-mata siapa yang bersuara atau siapa yang membantah. Yang lebih penting ialah apakah perjalanan dinas yang dibiayai uang publik benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan dan apakah pertanggungjawaban anggarannya dapat dibuktikan.
Menelusuri jejak dokumen dan uang publik
Dalam perkara dugaan perjalanan dinas fiktif, pemeriksaan tidak cukup berhenti pada daftar nama anggota DPRD yang tercantum dalam surat tugas. Penelusuran perlu dilakukan terhadap keseluruhan rangkaian administrasi dan aliran dana.
Pertama, dokumen surat perintah perjalanan dinas harus dibandingkan dengan agenda resmi, tanggal keberangkatan, tujuan perjalanan, serta laporan hasil kegiatan. Kedua, bukti transportasi, pemesanan hotel, daftar kehadiran, dan dokumen pertanggungjawaban perlu diuji silang untuk memastikan kesesuaiannya.
Ketiga, pembayaran yang telah dicairkan perlu ditelusuri berdasarkan bukti transaksi dan ketentuan pembiayaan yang berlaku. Perbedaan antara dokumen administrasi dan fakta pelaksanaan dapat menjadi petunjuk yang perlu diperiksa, tetapi belum otomatis membuktikan tindak pidana.
Pada 1 September 2026, Halmaheranesia melaporkan bahwa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara masih mendalami dokumen perjalanan dinas DPRD Kota Ternate untuk tahun anggaran 2024. Dalam laporan tersebut, pihak kepolisian menyebut lima orang saksi telah diperiksa. Nurjaya sebelumnya juga telah menjalani pemeriksaan dan menyerahkan sejumlah dokumen, termasuk riwayat transfer serta bukti pemesanan hotel.
Informasi itu menjadi salah satu perkembangan penting karena menunjukkan bahwa dugaan penyimpangan tersebut telah masuk dalam proses penyelidikan. Namun, penyelidikan tidak sama dengan penetapan tersangka, dan keterangan yang tersedia belum cukup untuk menyimpulkan adanya pihak tertentu yang terbukti melakukan korupsi.
Publik berhak mengetahui perkembangan perkara tersebut secara proporsional. Aparat penegak hukum perlu menjelaskan sejauh mana dokumen telah diperiksa, apa yang masih perlu diklarifikasi, serta apakah ditemukan indikasi kerugian keuangan daerah atau negara.
Sementara itu, lembaga yang mengelola anggaran perlu memberikan penjelasan berdasarkan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan. Transparansi diperlukan agar polemik tidak berkembang menjadi pertarungan pernyataan antarpihak tanpa penyelesaian substantif.
Ketika pengungkap dugaan SPPD menghadapi proses etik
Di tengah polemik perjadin, Nurjaya menghadapi perkara etik yang diproses Badan Kehormatan DPRD Kota Ternate. Pada 7 Agustus 2026, BK memutuskan bahwa Nurjaya melanggar kode etik terkait persoalan pernyataan yang dinilai mencemarkan nama baik lembaga.
Perkara etik tersebut berkaitan dengan polemik pernyataan mengenai dugaan penerimaan uang atau suap yang dikaitkan dengan persoalan pembangunan Vila Lago Montana di Kelurahan Fitu. Laporan media mengenai perkara ini menyebutkan adanya konflik dan saling lapor antara Nurjaya dan anggota DPRD lainnya. Dengan demikian, perkara etik tersebut tidak dapat begitu saja disamakan dengan penyelidikan dugaan penyimpangan perjalanan dinas.
Nurjaya membantah penilaian terhadap dirinya dan menyatakan keberatan atas putusan tersebut. Melalui kuasa hukumnya, ia mempersoalkan kesesuaian putusan dengan fakta persidangan serta penggunaan keterangan ahli bahasa dalam menafsirkan pernyataannya. Keberatan administratif kemudian diajukan pada 11 Agustus 2026.
Pada 18 Agustus 2026, BK menolak keberatan tersebut dan mengusulkan pemberhentian Nurjaya. Keputusan itu kemudian dibacakan dalam rapat paripurna DPRD Kota Ternate.
Partai Gerindra melalui DPC Kota Ternate menyatakan akan mengikuti mekanisme yang berlaku dan menyiapkan proses pergantian antarwaktu (PAW). Ketua DPC Gerindra Kota Ternate, Jamian Kolengsusu, menjelaskan bahwa tindak lanjut usulan tersebut melibatkan jenjang kepengurusan partai hingga DPD dan DPP.
Di sinilah kehati-hatian jurnalistik menjadi penting. Fakta bahwa Nurjaya menyuarakan dugaan penyimpangan perjadin dan kemudian menghadapi rekomendasi pemberhentian merupakan dua rangkaian peristiwa yang dapat ditelusuri. Namun, hubungan sebab-akibat di antara keduanya belum dapat dinyatakan terbukti tanpa bukti tambahan.
Untuk memastikan apakah ada kaitan, diperlukan penelusuran terhadap kronologi pengaduan etik, materi pemeriksaan BK, dokumen putusan, keterangan para pihak, dan tahapan penyelidikan perjadin. Tanpa itu, menyebut rekomendasi PAW sebagai bentuk pembalasan atas upaya membongkar dugaan korupsi berisiko menjadi kesimpulan yang mendahului fakta.
Dua perkara, dua standar pembuktian
Perkara Nurjaya memperlihatkan pentingnya membedakan pengawasan politik, penegakan etik, dan penegakan hukum pidana.
Dalam perkara perjadin, pertanyaan yang harus dijawab ialah apakah terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran serta siapa yang bertanggung jawab jika penyimpangan terbukti.
Dalam perkara etik, pertanyaannya adalah apakah pernyataan Nurjaya melanggar kode etik DPRD sesuai prosedur dan bukti yang sah. Putusan etik tidak otomatis membuktikan atau menggugurkan dugaan penyimpangan perjalanan dinas.
Demikian pula, laporan mengenai dugaan penyimpangan anggaran tidak dengan sendirinya membebaskan seorang anggota DPRD dari kewajiban mematuhi kode etik. Kedua proses harus diperiksa berdasarkan dasar hukum, bukti, dan prosedurnya masing-masing.
Namun, proses etik juga harus menjamin hak anggota DPRD untuk menyampaikan pembelaan dan menempuh mekanisme keberatan sesuai ketentuan. Transparansi prosedur penting agar keputusan lembaga tidak hanya sah secara administratif, tetapi juga dapat dipahami dan diuji oleh publik.
Pujian Sahril Taher dan ujian konsistensi Gerindra
Pujian Sahril Taher kepada Nurjaya dalam Diklat Laskar Gerindra Maluku Utara menjadi menarik karena menyentuh persoalan mendasar tentang peran kader partai di lembaga legislatif.
Sahril menegaskan bahwa Gerindra sejak didirikan Prabowo Subianto berkomitmen memperjuangkan kepentingan masyarakat kecil, termasuk kaum miskin, buruh, dan petani. Ia juga mengingatkan kader agar hadir di tengah masyarakat, bukan hanya menjadi representasi partai, melainkan memperjuangkan kebutuhan rakyat.
Pernyataan itu dapat dibaca sebagai penegasan nilai politik yang ingin dijaga partai. Akan tetapi, konsistensi nilai tersebut tidak cukup diukur dari pidato atau tepuk tangan peserta diklat. Ukurannya juga terletak pada cara kader menjalankan fungsi pengawasan dan bagaimana partai menyikapi persoalan yang menyangkut kepentingan publik.
Di satu sisi, Gerindra Kota Ternate menyatakan menghormati putusan BK dan menyiapkan proses PAW. Di sisi lain, Ketua DPD Gerindra Maluku Utara secara terbuka memuji keberanian Nurjaya membela masyarakat. Kedua sikap itu tidak serta-merta bertentangan karena berhubungan dengan konteks yang berbeda. Namun, keduanya membuka ruang bagi publik untuk menilai bagaimana partai menyeimbangkan penegakan disiplin organisasi, perlindungan hak kader, dan komitmen terhadap pengawasan penggunaan anggaran.
Pertanyaan yang layak diajukan bukan apakah partai harus selalu membela kadernya, melainkan apakah setiap proses dijalankan secara adil, transparan, dan tidak menghambat pengungkapan persoalan yang menyangkut uang publik.
Menunggu jawaban dari aparat dan lembaga politik
Hingga informasi perkembangan yang dirujuk dalam laporan September 2026, penyidik Polda Maluku Utara masih mendalami dokumen perjalanan dinas DPRD Kota Ternate. Pada saat yang sama, proses PAW Nurjaya juga telah menjadi urusan kelembagaan dan internal partai.
Kedua proses itu perlu terus dipantau, tetapi dengan pertanyaan yang terukur. Apakah penyelidikan menemukan ketidaksesuaian antara surat tugas dan pelaksanaan perjalanan? Apakah dokumen pertanggungjawaban sesuai dengan transaksi yang sebenarnya? Apakah terdapat kerugian keuangan daerah atau negara yang dapat dihitung berdasarkan pemeriksaan berwenang? Dan bagaimana perkembangan resmi proses PAW serta upaya hukum yang ditempuh Nurjaya?
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut akan lebih bermakna daripada spekulasi mengenai motif politik di balik konflik yang terjadi.
Pada akhirnya, keberanian seorang wakil rakyat tidak cukup dinilai dari pujian pimpinan partai. Keberanian itu perlu diuji melalui konsistensi dalam memperjuangkan kepentingan publik, kesediaan mempertanggungjawabkan pernyataan, dan penghormatan terhadap proses hukum.
Bagi masyarakat Kota Ternate, hal terpenting bukan sekadar apakah Nurjaya tetap duduk di kursi DPRD atau tidak. Yang lebih mendasar ialah apakah dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas memperoleh kejelasan, apakah proses etik berlangsung adil, dan apakah uang publik benar-benar dikelola secara transparan serta akuntabel.
Di titik itulah pujian dalam sebuah forum kaderisasi bertemu dengan ujian sesungguhnya: pembuktian, keterbukaan, dan tanggung jawab kepada masyarakat.

Komentar