Sebelumnya, Dinkes Halbar juga disorot terkait dugaan kelebihan pembayaran perjalanan dinas periode 2022–2023 senilai Rp2,408 miliar serta persoalan pengadaan obat senilai Rp2,2 miliar.
GACOO.ID – Dugaan penyalahgunaan anggaran kembali mencuat di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara. Kali ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara menemukan pertanggungjawaban anggaran perjalanan dinas (Perjadin) tahun 2024 senilai Rp994 juta lebih yang diduga tidak sesuai ketentuan.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 14.A/T/LHP/DJPKN-VI.TER/PPD.01/05/2026 atas pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat tahun anggaran 2024.
Dalam laporan itu, BPK menemukan surat pertanggungjawaban (SPJ) perjalanan dinas senilai Rp994 juta lebih yang tidak sesuai. Temuan tersebut memunculkan dugaan adanya perjalanan dinas fiktif dalam pengelolaan anggaran Dinkes Halbar.
Persoalan ini menambah panjang daftar dugaan penyimpangan anggaran di instansi tersebut. Sebelumnya, Dinkes Halbar juga disorot terkait dugaan kelebihan pembayaran perjalanan dinas periode 2022–2023 senilai Rp2,408 miliar serta persoalan pengadaan obat senilai Rp2,2 miliar. Selain itu, instansi tersebut turut dikaitkan dengan dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) Halbar.
Praktisi hukum Halmahera Barat, Frangky Luang, menilai berulangnya persoalan anggaran di Dinkes menunjukkan lemahnya tata kelola keuangan pada instansi yang seharusnya berfokus pada pelayanan kesehatan masyarakat.
Menurut mantan anggota DPRD Halbar ini, dugaan perjalanan dinas fiktif sebenarnya telah diketahui sebelum BPK mengeluarkan hasil pemeriksaan. Temuan itu, kata dia, semakin memperkuat kekhawatiran publik terhadap pengelolaan anggaran di lingkungan Dinkes.
“Dugaan Perjadin fiktif ini sebenarnya sudah diketahui sebelum adanya temuan BPK. Tentu temuan ini memperkuat asumsi publik soal betapa buruknya pengelolaan keuangan di Dinkes Halbar,” kata Frangky, Minggu (1/11/2026).
Ia menyayangkan banyaknya persoalan anggaran yang menyeret Dinkes Halbar, tetapi belum terlihat adanya penindakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.
Frangky menambahkan, tanpa penegakan hukum yang tegas, dugaan penyimpangan anggaran berpotensi terus berulang. Karena itu, ia mendesak aparat penegak hukum tidak berhenti pada temuan administratif BPK, tetapi menelusuri kemungkinan adanya unsur pidana.
Ia juga meminta Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Polda Maluku Utara turun tangan menyelidiki rangkaian dugaan penyimpangan anggaran tersebut.
Menurut dia, pemeriksaan dan penindakan hukum diperlukan untuk memastikan ada atau tidaknya kerugian negara serta mengungkap pihak yang harus bertanggung jawab.

Komentar