pengamanan dilakukan melalui langkah preemtif, preventif, hingga penegakan hukum sesuai situasi di lapangan.
GACOO.ID — Polda Maluku Utara menegaskan pendekatan humanis, preventif, dan kolaboratif dalam mengamankan aksi penyampaian pendapat di muka umum. Kepolisian menyatakan tetap menghormati hak masyarakat menyampaikan aspirasi, dengan tetap menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Hadi Poerwanto, mengatakan pelayanan terhadap aksi unjuk rasa mengacu pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Menurut dia, kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak warga negara yang harus dihormati dan dilindungi. Namun, pelaksanaannya juga harus memperhatikan hak orang lain serta ketentuan hukum yang berlaku.
“Polri menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Karena itu, kami mengedepankan pelayanan yang humanis, profesional, dan proporsional agar penyampaian aspirasi berlangsung aman, tertib, dan damai,” kata Hadi, Kamis (29/10/2026).
Ia menjelaskan, pengamanan dilakukan melalui langkah preemtif, preventif, hingga penegakan hukum sesuai situasi di lapangan.
Pada tahap preemtif, polisi melakukan deteksi dini, memberikan peringatan dini, serta membangun komunikasi dengan berbagai elemen masyarakat untuk mencegah potensi gangguan keamanan, termasuk yang muncul di ruang digital.
Polisi juga memperkuat edukasi dan komunikasi publik untuk mendorong penyampaian aspirasi secara bertanggung jawab serta menangkal informasi keliru yang berpotensi memicu keresahan.
Sementara itu, langkah preventif dilakukan melalui pengaturan lalu lintas, patroli, penjagaan, serta komunikasi dengan koordinator lapangan. Kehadiran personel di lokasi aksi ditujukan untuk melindungi peserta unjuk rasa sekaligus menjaga aktivitas masyarakat tetap berjalan.
“Pelayanan kepolisian tidak hanya memastikan aksi berjalan tertib, tetapi juga menjamin hak masyarakat lainnya tetap terpenuhi,” ujarnya.
Hadi menegaskan, setiap tindakan kepolisian harus berlandaskan hukum dan menghormati hak asasi manusia. Jika ditemukan pelanggaran hukum atau gangguan nyata terhadap keamanan dan keselamatan, penanganan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia mengatakan, tindakan kepolisian harus terukur, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan, dengan mempertimbangkan kebutuhan serta kondisi di lapangan.
Polda Malut juga mengajak tokoh agama, tokoh masyarakat, akademisi, komunitas, dan unsur masyarakat sipil untuk berperan aktif menjaga situasi tetap kondusif.
Menurut Hadi, perbedaan pendapat merupakan bagian dari kehidupan demokrasi yang harus disampaikan secara damai dan bertanggung jawab.
“Menjaga kamtibmas merupakan tanggung jawab bersama. Mari kita jadikan perbedaan pendapat sebagai bagian dari demokrasi tanpa mengabaikan persatuan bangsa,” katanya.

Komentar