GACOO.ID— Menanyakan dugaan bisnis kayu tak berizin semestinya dijawab dengan klarifikasi, bukan ancaman parang. Namun, wartawan Nalarsatu.com, Irwan, justru mengaku mendapat ancaman senjata tajam saat menjalankan tugas jurnalistik di Desa Indomut, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).
Peristiwa itu kini berujung laporan polisi. Irwan melaporkan Daeng Kader, warga setempat, ke Polres Halmahera Selatan atas dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam jenis parang. Laporan tersebut tercatat dengan nomor STPL/628/X/SPKT.
Insiden itu terjadi di kediaman terlapor pada Kamis (22/10/2026), sekitar pukul 15.54 WIT. Irwan datang untuk meminta klarifikasi terkait laporan masyarakat mengenai dugaan perdagangan kayu ilegal yang disebut melibatkan Daeng Kader.
Sebelum mendatangi lokasi, Irwan mengaku telah mengonfirmasi persoalan tersebut kepada Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Halmahera Selatan, Nurbaity Radjiloen.
Nurbaity membenarkan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti temuan tersebut dan meminta Daeng Kader menandatangani surat pernyataan. Namun, menurut Nurbaity, permintaan itu ditolak.
“Kami sudah menindak dan mengeluarkan surat pernyataan kepada Daeng Kader, tetapi dia menolak dan melawan,” ujar Nurbaity.
Berbekal konfirmasi awal itu, Irwan mendatangi rumah terlapor untuk memperoleh penjelasan langsung. Namun, menurut pengakuannya, upaya meminta klarifikasi justru berubah menjadi situasi yang mengancam keselamatannya.
“Saat saya hendak mewawancarainya terkait penjualan kayu, dia tiba-tiba mengamuk menggunakan parang,” kata Irwan.
Irwan menuturkan, Daeng Kader mengambil parang dari dalam rumah dan mengancam akan memotong jarinya jika berita mengenai bisnis kayu tersebut dipublikasikan.
“Wartawan jangan coba-coba tulis berita, saya akan potong jari,” ujar Irwan menirukan ancaman yang diterimanya.
Kharila, saksi mata di lokasi kejadian, membenarkan adanya ancaman tersebut. Menurut dia, situasi semakin memanas ketika terlapor kembali mengarahkan parang kepada Irwan.
Jika keterangan tersebut terbukti, persoalannya bukan sekadar pertengkaran antara warga dan wartawan. Ada dugaan intimidasi terhadap seseorang yang sedang menjalankan tugas mencari informasi untuk kepentingan publik.
Mengaku Punya Bekingan
Kharila juga mengungkapkan bahwa sebelum mengarahkan senjata tajam, Daeng Kader sempat melakukan panggilan video dengan seseorang bernama Wan. Terlapor, menurut Kharila, menyebut orang tersebut sebagai anggota intelijen TNI sekaligus mitra bisnis kayunya.
“Dia bilang dengan nada keras, ‘Ngoni (kalian) tidak kenal ini? Dia anggota intel tentara. Dia juga bisnis kayu. Saya sering muat kayu punya dia,’” tutur Kharila.
Klaim tersebut masih perlu diverifikasi. Penyebutan nama institusi militer dalam situasi intimidasi tidak serta-merta membuktikan keterlibatan institusi tersebut. Karena itu, bila diperlukan dalam penyelidikan, polisi perlu menelusuri identitas orang yang dimaksud dan memastikan kebenaran pengakuan tersebut.
Irwan juga menyebut Daeng Kader mengaku sedang berada di bawah pengaruh minuman beralkohol dan menyuruh mereka segera pergi.
“Dia mengaku mabuk dan menantang agar kami tidak bermacam-macam,” ungkap Irwan.
Merasa keselamatannya terancam, Irwan bersama Kharila meninggalkan lokasi dan menuju Labuha untuk melaporkan kejadian itu ke Polres Halmahera Selatan.
Parang Bukan Jawaban atas Pertanyaan
Kuasa hukum Irwan, Bambang Joisangaji, menilai dugaan pengancaman tersebut bukan hanya menyangkut keselamatan fisik wartawan, tetapi juga berpotensi menjadi bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik.
Bambang merujuk Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ketentuan itu mengatur ancaman pidana bagi pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), yakni terkait hak pers memperoleh dan menyebarluaskan informasi serta hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
“Kami meminta Polres Halmahera Selatan segera memanggil dan memeriksa terlapor Daeng Kader sesuai hukum yang berlaku,” kata Bambang.
Ia berharap polisi menangani laporan tersebut secara profesional dan memberikan perlindungan hukum kepada wartawan yang menjalankan tugasnya.
Kasus ini menyisakan pertanyaan mendasar: apakah wartawan masih bisa menjalankan tugasnya tanpa harus mempertaruhkan keselamatan ketika meminta penjelasan atas dugaan pelanggaran?
Dalam negara hukum, warga yang keberatan terhadap pemberitaan memiliki jalur untuk menyampaikan bantahan, menggunakan hak jawab, atau menempuh mekanisme hukum. Ancaman dengan senjata tajam, jika terbukti, bukan jalan yang dapat dibenarkan untuk menghentikan kerja jurnalistik.
Polisi kini dituntut membuktikan bahwa laporan tersebut tidak berhenti sebagai nomor administrasi. Dugaan pengancaman perlu diusut, keterangan saksi diperiksa, dan setiap klaim terkait pihak lain diverifikasi secara objektif.
Sebab, tugas wartawan adalah mencari dan menyampaikan fakta, bukan menguji ketajaman parang. Dan tugas penegak hukum adalah memastikan bahwa siapa pun yang diduga melakukan pelanggaran harus berhadapan dengan proses hukum, bukan dibiarkan menyelesaikan persoalan dengan ancaman.

Komentar