Hukrim
Beranda / Hukrim / Tuntut Pesangon Rp14,7 Miliar, Eks Manager IR NHM Malah Digugat: Ada Apa dengan Hak Pekerja?

Tuntut Pesangon Rp14,7 Miliar, Eks Manager IR NHM Malah Digugat: Ada Apa dengan Hak Pekerja?

Karikatur Pt Nhm 200kb
Ilustrasi : tuntut pesangon, eks karyawan NHM digugat di pengadilan.

Perjuangan mantan karyawan PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) untuk memperoleh hak pesangon kembali berujung di meja hijau. Kali ini, Safruddin AR Adam, mantan Manager Industrial Relations perusahaan tambang emas tersebut, menghadapi gugatan perdata yang diajukan perusahaan ke Pengadilan Negeri (PN) Tobelo.

Gugatan bernomor 83/Pdt.G/2026/PN Tobelo itu muncul ketika Safruddin masih memperjuangkan hak pesangon senilai Rp14,7 miliar setelah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) pada 20 Maret 2024.

Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar: ketika seorang pekerja menuntut haknya setelah PHK, mengapa persoalan justru berkembang menjadi gugatan perusahaan terhadap mantan pekerjanya?

Bagi Safruddin, persoalan tersebut bukan semata-mata menyangkut besaran pesangon. Ada pula persoalan mengenai kewenangan pejabat perusahaan, proses internal yang melandasi penandatanganan persetujuan bersama, serta dasar penghitungan kerugian yang diklaim perusahaan.

Rangkaian persoalan itu kini menjadi bagian dari sengketa yang harus diuji melalui pembuktian di pengadilan.

HUT ke-15, NasDem Halteng Gelar Aksi Sosial dan Santuni Anak Yatim

Berjuang Menuntut Pesangon, Berujung Digugat

Safruddin menceritakan, setelah dirinya di-PHK secara sepihak pada 20 Maret 2024, ia menempuh mediasi hubungan industrial untuk memperjuangkan penyelesaian hak-haknya.

Menurut dia, pihak manajemen saat itu meminta dirinya bersabar karena hak tersebut disebut akan dibayarkan. Namun, Safruddin menegaskan bahwa sikap menunggu tersebut bukan berarti dirinya menyetujui pelepasan hak ataupun menerima keputusan PHK.

Dalam risalah perundingan mediasi tertanggal 28 Juli 2026, tercantum tuntutan pesangon sebesar Rp14,7 miliar.

Angka tersebut merupakan nilai yang dituntut Safruddin dalam proses perselisihan hubungan industrial. Besaran hak yang akhirnya dapat diakui dan wajib dibayarkan tetap harus ditentukan berdasarkan dokumen, ketentuan hukum, dan proses penyelesaian sengketa yang berlaku.

Di tengah upaya tersebut, Safruddin justru menghadapi gugatan perdata dari PT NHM. Gugatan diajukan atas nama perusahaan yang dipimpin Presiden Direktur H. Romo Nitiyudo Wachjo, yang dikenal sebagai Haji Robert, melalui kuasa hukumnya, Iksan Maujud, S.H.

Praktisi Hukum Soroti Penanganan Bansos Halbar, Kejaksaan Diminta Tidak Terjebak Skema Poco-poco

Langkah perusahaan itu membuat sengketa tidak lagi hanya berkisar pada tuntutan hak pekerja, tetapi juga menyangkut tanggung jawab Safruddin atas dokumen yang ditandatanganinya ketika masih menjabat sebagai Manager Industrial Relations.

Persetujuan Rp5,44 Miliar Dipersoalkan

Pokok gugatan PT NHM berkaitan dengan Persetujuan Bersama (PB) tertanggal 31 Agustus 2023. Dokumen tersebut ditandatangani Safruddin ketika masih menjabat sebagai Manager Industrial Relations NHM.

Dalam PB itu tercantum hak normatif yang merujuk pada Pasal 60 dan Pasal 68 Perjanjian Kerja Bersama (PKB), dengan nilai sekitar Rp5,44 miliar. Dalam dokumen tersebut, Safruddin disebut bertindak untuk dan atas nama PT NHM.

Namun, perusahaan mempersoalkan kewenangannya dalam menandatangani persetujuan tersebut.

Dalam dalil gugatannya, PT NHM menyatakan Safruddin tidak memiliki kewenangan untuk membuat perjanjian yang menimbulkan konsekuensi finansial bagi perusahaan tanpa persetujuan tertulis Direksi atau kuasa khusus.

GMKI Desak Kejagung Evaluasi Penanganan Kasus Bansos dan RSP Halbar

Atas dasar itu, perusahaan meminta pengadilan menyatakan Persetujuan Bersama tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. PT NHM juga mendalilkan adanya kerugian sekitar Rp1,3 miliar dan meminta para tergugat dihukum membayar kerugian tersebut.

Dalil itu menjadi dasar gugatan perusahaan. Namun, kebenaran mengenai kewenangan penandatanganan, proses persetujuan internal, serta ada atau tidaknya kerugian sebagaimana diklaim tetap merupakan persoalan yang harus dibuktikan di persidangan.

Di sinilah letak persoalan penting yang perlu dijelaskan secara terbuka: bagaimana sebuah dokumen yang memuat nilai sekitar Rp5,44 miliar kemudian dikaitkan dengan klaim kerugian sekitar Rp1,3 miliar?

Kedua angka tersebut tidak serta-merta dapat dibandingkan sebagai nilai yang sama. Nilai dalam persetujuan, nilai yang benar-benar dibayarkan, dan nilai kerugian yang diklaim perusahaan merupakan hal berbeda yang membutuhkan penjelasan berdasarkan dokumen pendukung.

Siapa Menghitung, Memeriksa, dan Menyetujui?

Safruddin menilai, perkara tersebut perlu mengungkap secara menyeluruh proses yang berlangsung sebelum Persetujuan Bersama ditandatangani.

Ia mempertanyakan siapa yang melakukan penghitungan, siapa yang memeriksa nilai, bagaimana keterlibatan Divisi Finance, serta siapa yang memberikan perintah dan persetujuan dalam proses tersebut.

“Siapa yang menghitung nilai tersebut, siapa yang melakukan pemeriksaan, siapa yang memberikan perintah dan persetujuan, apakah dan berapa nilai yang benar-benar dibayarkan, serta bagaimana angka Rp1,3 miliar kemudian ditetapkan sebagai kerugian perusahaan,” ungkap Safruddin.

Pertanyaan itu relevan untuk menguji rangkaian peristiwa yang melatarbelakangi lahirnya Persetujuan Bersama. Sebab, apabila suatu dokumen disusun melalui proses internal perusahaan, pembuktian tidak cukup berhenti pada siapa yang membubuhkan tanda tangan.

Proses penyusunan dokumen, pembagian kewenangan, keterlibatan unit terkait, mekanisme pemeriksaan, hingga persetujuan yang diberikan menjadi bagian dari rangkaian fakta yang perlu diperiksa.

Meski demikian, keterlibatan Divisi Finance atau pejabat lain tidak dengan sendirinya membuktikan adanya persetujuan Direksi maupun membebaskan penandatangan dari tanggung jawab. Semuanya bergantung pada dokumen, kewenangan masing-masing pihak, dan fakta yang terungkap di persidangan.

Dalam repliknya, PT NHM menanggapi argumentasi Safruddin mengenai keterlibatan Divisi Finance dalam penghitungan nilai tersebut. Perusahaan tetap berpendapat bahwa kewenangan penandatanganan merupakan persoalan yang harus dipertanggungjawabkan.

Dengan demikian, inti sengketa bukan hanya soal siapa yang menandatangani PB, tetapi juga bagaimana dokumen itu diproses, dasar kewenangan yang digunakan, dan bagaimana perusahaan menghitung kerugian yang dituntut.

Sengketa Perdata dan Hak Normatif Pekerja

Perkara Safruddin juga memunculkan pertanyaan mengenai hubungan antara gugatan perdata umum dengan perselisihan hubungan industrial yang berkaitan dengan hak pekerja.

Keduanya memiliki persoalan hukum dan objek pembuktian yang perlu dibedakan. Gugatan mengenai keabsahan Persetujuan Bersama tidak dengan sendirinya menyelesaikan tuntutan pesangon Safruddin setelah PHK pada 2024.

Sebaliknya, tuntutan pesangon sebesar Rp14,7 miliar juga tidak otomatis menentukan sah atau tidaknya dokumen yang ditandatangani pada 2023.

Karena itu, status masing-masing perkara, hubungan antara objek sengketa, serta akibat hukumnya perlu dilihat berdasarkan dokumen dan ketentuan hukum yang relevan.

Bagi pekerja, persoalan ini menyentuh prinsip mendasar dalam hubungan industrial: hak normatif tidak seharusnya berhenti pada janji penyelesaian, sementara proses pemenuhan dan pertanggungjawabannya terus diperdebatkan.

Namun, dalam perkara Safruddin, perlu pula dibedakan antara hak pesangon yang masih dituntut, nilai yang tercantum dalam Persetujuan Bersama, dan kerugian yang diklaim perusahaan. Ketiganya tidak dapat dianggap sebagai satu persoalan dengan dasar hukum yang sama.

Bukan Kasus Pertama yang Menjadi Sorotan

Nama Safruddin bukan satu-satunya mantan karyawan NHM yang dikaitkan dengan persoalan hak pesangon dan proses hukum.

Sebelumnya, Septian Sam juga menjadi sorotan setelah memperjuangkan pesangon senilai Rp1,8 miliar yang menurut informasi dalam perkara tersebut belum dibayarkan. Septian kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh kuasa hukum PT NHM, Iksan Maujud, terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).

Pelaporan tersebut merupakan persoalan hukum tersendiri dan tidak dapat langsung dianggap sebagai bukti kriminalisasi tanpa pemeriksaan terhadap fakta, dasar laporan, serta perkembangan penanganan perkaranya.

Meski demikian, kemunculan dua perkara yang melibatkan mantan karyawan NHM dalam konteks perselisihan hak dan proses hukum layak mendapat perhatian publik.

Pertanyaan yang perlu dijawab bukan hanya apakah perusahaan memiliki dasar hukum untuk menempuh langkah tersebut, melainkan juga apakah seluruh persoalan hak pekerja telah diselesaikan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Perusahaan tentu memiliki hak menempuh jalur hukum untuk mempertahankan kepentingannya. Namun, hak tersebut perlu ditempatkan secara proporsional bersama kewajiban perusahaan menghormati hak pekerja dan menyelesaikan perselisihan melalui mekanisme hukum yang tepat.

Sebaliknya, tuduhan bahwa mantan karyawan mengalami kriminalisasi juga harus didukung fakta yang dapat diuji, bukan semata-mata disimpulkan dari adanya gugatan atau laporan hukum.

Pengadilan Menjadi Ruang Pembuktian

Dalam perkara yang dihadapinya, Safruddin menyebut sejumlah persoalan yang menurutnya perlu diuji secara objektif melalui dokumen dan proses pembuktian di pengadilan.

Persoalan itu meliputi kewenangan pejabat perusahaan dalam menandatangani Persetujuan Bersama, proses internal sebelum dokumen dibuat, keterlibatan Divisi Finance dalam penghitungan, proses pembayaran, dasar penetapan nilai dalam PB, dasar penghitungan kerugian Rp1,3 miliar, serta hubungan antara perkara perdata umum dan perselisihan hubungan industrial.

Seluruh persoalan tersebut perlu dijawab berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum, bukan hanya melalui pernyataan sepihak dari salah satu pihak yang bersengketa.

Pada akhirnya, perkara ini bukan sekadar pertarungan antara mantan manajer dan perusahaan tambang besar. Di dalamnya terdapat persoalan mengenai akuntabilitas keputusan perusahaan, kepastian hak pekerja, dan konsistensi penerapan hukum dalam hubungan industrial.

Apabila PT NHM mendalilkan adanya kerugian, dasar penghitungan dan rangkaian proses yang melahirkannya perlu dibuktikan. Apabila Safruddin menyatakan dirinya bertindak dalam kapasitas jabatan dan melalui proses internal perusahaan, argumentasi tersebut pun harus diuji dengan dokumen yang relevan.

Publik berhak mengetahui bagaimana sengketa ini berkembang, sementara pengadilan harus diberi ruang untuk memeriksa bukti dan menentukan perkara sesuai hukum.

Satu hal yang tidak boleh terabaikan: perselisihan mengenai kewenangan penandatanganan dokumen tidak serta-merta menghapus persoalan hak pekerja yang masih dituntut. Keduanya membutuhkan kejelasan, pertanggungjawaban, dan penyelesaian yang adil.

Kini, pertanyaan besarnya adalah apakah proses hukum ini akan mengungkap secara terang duduk perkara Persetujuan Bersama dan klaim kerugian perusahaan, sekaligus memberi kepastian atas hak-hak yang masih diperjuangkan Safruddin.

Jawabannya harus ditemukan melalui pembuktian yang terbuka dan penerapan hukum yang adil bagi semua pihak.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share with