Dewan Pengurus Unit Kecamatan (DPUK) Organda Weda Tengah menggelar aksi solidaritas angkutan darat lingkar tambang di jalan utama Desa Lokulamo, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, Sabtu (17/10/2026). Dalam aksi tersebut, Organda menyuarakan lima tuntutan, termasuk penolakan terhadap operasional bus PT Hidayah Sarana Mulia.
Aksi tersebut sebagai bentuk desakan kepada pemerintah daerah agar lebih memperhatikan keberadaan pelaku usaha transportasi lokal di tengah pesatnya aktivitas industri dan pertambangan di Halmahera Tengah.
Dalam orasinya, Sekretaris Organda Weda Tengah, Rustam Hamisi, menegaskan bahwa pertumbuhan investasi di kawasan industri seharusnya memberikan dampak nyata terhadap perekonomian masyarakat setempat, termasuk membuka ruang usaha bagi pengusaha angkutan darat lokal.
” Masyarakat lokal tidak semestinya hanya menjadi pendukung aktivitas industri, sementara peluang ekonomi yang tumbuh dari kegiatan pertambangan lebih banyak dinikmati pihak lain” koar Rustam.
Menurut dia, pemerintah daerah tidak cukup hanya mendatangkan investor, menyediakan lahan, dan memfasilitasi perizinan pertambangan. Pemerintah juga perlu memastikan adanya kebijakan yang memberikan kesempatan kepada pelaku usaha lokal untuk berpartisipasi dalam rantai ekonomi industri.
Desak Regulasi Angkutan Lingkar Tambang
Tuntutan mereka yang pertama, Organda mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) dan/atau Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur aktivitas ekonomi di kawasan industri dan pertambangan.

Regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan hukum bagi pelaku usaha lokal, khususnya penyedia jasa transportasi, untuk mendapatkan kesempatan terlibat dalam kegiatan ekonomi di kawasan pertambangan.
Organda juga mendesak perusahaan pertambangan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), serta perusahaan subkontraktor agar menjalin kerja sama dengan pelaku usaha angkutan lokal.
Tuntutan ini, menurut pernyataan sikap mereka, merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 365 Tahun 2026. Nomor dan substansi regulasi tersebut masih perlu diverifikasi sebelum dijadikan rujukan hukum dalam pemberitaan.
Selain itu, Organda meminta pemerintah membuka ruang mediasi yang melibatkan pemerintah daerah, Dinas Perhubungan, Komisi III DPRD Kabupaten Halmahera Tengah, manajemen perusahaan, serta DPUK Organda Weda Tengah.
Mereka menilai dialog terbuka diperlukan untuk mencari solusi atas persoalan transportasi di kawasan industri agar kepentingan perusahaan dan pelaku usaha lokal dapat dibahas secara proporsional.
Soroti Layanan Antar-Jemput Karyawan
Dalam tuntutan berikutnya, Organda mendesak Dinas Perhubungan Kabupaten Halmahera Tengah menindak kontraktor yang memberikan layanan antar-jemput karyawan pada rute Loleo–Sofifi dengan menggunakan kendaraan berlabel HSE dan LV perusahaan.
Persoalan layanan transportasi karyawan tersebut menjadi salah satu poin yang disoroti karena Organda menginginkan adanya kejelasan pengaturan angkutan di kawasan industri dan pertambangan.
Organda juga secara tegas menyatakan penolakan terhadap operasional bus yang dikelola Badan Usaha PT Hidayah Sarana Mulia di Kabupaten Halmahera Tengah.
Penolakan tersebut menjadi bagian dari lima tuntutan yang disampaikan dalam aksi solidaritas angkutan darat itu.
Minta Pemerintah Fasilitasi Penyelesaian
Organda berharap pemerintah daerah tidak hanya berperan sebagai fasilitator investasi, tetapi juga hadir untuk menjembatani kepentingan perusahaan dan pelaku usaha lokal.
Mereka menilai kolaborasi antara pemerintah, perusahaan pertambangan, dan pengusaha transportasi daerah diperlukan agar pertumbuhan industri turut mendorong kesejahteraan masyarakat Halmahera Tengah.
Aksi di Desa Lokulamo tersebut sekaligus menjadi momentum bagi Organda Weda Tengah untuk menyampaikan aspirasi mengenai keberlanjutan usaha angkutan darat lokal di tengah perkembangan kawasan industri. Aksi tersebut dikordinir oleh Julkifli.M dari perwakilan Bumdes Sawai dan Muhdi Al hadat.

Komentar