TERNATE — Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman, melalui kuasa hukumnya melaporkan akun Facebook bernama Wiwin ke Polda Maluku Utara atas dugaan ujaran kebencian, penghinaan, dan pencemaran nama baik. Laporan pengaduan tersebut tercatat pada 15 Oktober 2026.
Pengaduan itu ditujukan kepada Kapolda Maluku Utara melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), khususnya Subdit V Siber. Laporan tersebut tercatat dengan nomor STPP/37/X/RES.25/2026/DITRESKRIMSUS.
Dalam laporan itu, Tauhid menunjuk dua advokat dari Law Office Sugiar Azis, S.H. & Partners, yakni Sugiar Azis, S.H., dan Muhammad Hasan Basri, S.H., M.H., untuk mewakili kepentingannya.

Kuasa hukum menyebutkan, pengaduan tersebut berkaitan dengan sejumlah unggahan akun Facebook Wiwin di beberapa grup Facebook yang dinilai menyerang Tauhid secara pribadi.
Berdasarkan kronologi dalam dokumen pengaduan, unggahan yang dipersoalkan pertama kali muncul pada 23 September 2026 di grup Facebook Viral Maluku Utara. Unggahan tersebut memuat pernyataan bernada doa agar Tauhid meninggal dunia.
Unggahan serupa disebut kembali muncul pada 8 Oktober 2026, kali ini dengan kalimat yang menyinggung program penanganan sampah. Selanjutnya, pada 14 Oktober 2026, akun tersebut diduga kembali mengunggah sejumlah pernyataan yang memuat harapan agar Tauhid meninggal dunia di grup Facebook Viral Maluku Utara dan Suara Warga Ternate.
Kuasa hukum menegaskan, pihaknya tidak mempersoalkan kritik masyarakat terhadap kebijakan pemerintah daerah maupun program kerja Wali Kota Ternate. Menurut mereka, kritik terhadap pejabat publik merupakan bagian dari hak demokrasi warga negara dan dapat menjadi bahan evaluasi dalam pembangunan daerah.
“Namun, kami menilai sejumlah unggahan yang dilaporkan telah melampaui kritik terhadap kebijakan karena dianggap secara spesifik menyerang dirinya sebagai individu,” kata Sugiar.
Atas dasar itu, pelapor meminta Polda Maluku Utara menindaklanjuti pengaduan, memeriksa pihak-pihak terkait, serta mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Dalam dokumen pengaduan, kuasa hukum merujuk Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), beserta ketentuan pidana yang disebutkan dalam laporan.
Dugaan tersebut masih berupa pengaduan dari pihak pelapor. Penanganan lebih lanjut dan penentuan ada atau tidaknya unsur tindak pidana menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Komentar