Lokal
Beranda / Lokal / Bupati Halsel Tegaskan Bantuan Armada Nelayan Tak Boleh Dijual, Meski Rusak

Bupati Halsel Tegaskan Bantuan Armada Nelayan Tak Boleh Dijual, Meski Rusak

Gacoo Image Under 200kb
Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba.

HALSEL— Bupati Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, Hasan Ali Bassam Kasuba, menegaskan bahwa bantuan armada penangkapan ikan dari pemerintah daerah tidak boleh diperjualbelikan oleh kelompok penerima, termasuk ketika armada tersebut mengalami kerusakan.

Penegasan itu disampaikan Bassam saat menyerahkan secara simbolis 50 unit bantuan armada tangkap melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Halsel di galangan fiber, Pantai Desa Gandasuli, Kecamatan Bacan Selatan, Rabu (14/10/2026).

Bassam mengatakan, bantuan pemerintah merupakan sarana produksi yang harus dimanfaatkan untuk mendukung aktivitas penangkapan ikan dan meningkatkan kesejahteraan nelayan. Karena itu, bantuan tersebut tidak boleh dialihkan untuk kepentingan pribadi.

Ia mengungkapkan, pernah melihat armada tangkap bantuan pemerintah bertuliskan Senyum Halsel berada di Kota Tidore Kepulauan, bahkan hingga Papua. Temuan tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah karena bantuan seharusnya digunakan sesuai peruntukannya.

HUT ke-15, NasDem Halteng Gelar Aksi Sosial dan Santuni Anak Yatim

“Saya bukan menuduh dan bukan mengancam, tapi kali ini saya harus menyampaikan secara tegas. Jika bantuan pemerintah diperjualbelikan, maka kita proses sesuai aturan yang berlaku,” kata Bassam di hadapan perwakilan kelompok nelayan.

Menurut Bassam, penyerahan bantuan kepada kelompok nelayan tidak berarti armada tersebut menjadi milik pribadi ketua atau anggota tertentu. Seluruh anggota kelompok harus mendapat kesempatan untuk memanfaatkan bantuan berdasarkan kebutuhan dan kesepakatan bersama.

Ia juga meminta DKP Halsel bersama penyuluh perikanan melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala untuk memastikan bantuan digunakan sesuai fungsinya.

“Saya minta DKP dan penyuluh perikanan setiap saat harus lakukan monev untuk memastikan bantuan yang disalurkan dipergunakan sesuai fungsinya. Jika ada yang rusak, laporkan agar bisa diperbaiki. Saya tegaskan sekali lagi, bantuan armada tidak boleh dijual meskipun sudah rusak,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala DKP Halsel Idrus Ali menjelaskan, bantuan armada tangkap tahun 2026 terdiri atas berbagai jenis perahu dan sarana penunjang penangkapan ikan.

Praktisi Hukum Soroti Penanganan Bansos Halbar, Kejaksaan Diminta Tidak Terjebak Skema Poco-poco

Rinciannya meliputi 21 unit perahu fiber glass berukuran 1 GT dengan mesin 15 PK, tiga unit perahu fiber glass 1 GT dengan mesin 20 PK, satu unit perahu fiber glass 2 GT dengan mesin 40 PK, serta dua unit rumpon laut dangkal.

Selain itu, pemerintah daerah menyalurkan 16 unit mesin outboard 15 PK, satu unit perahu fiber glass 1 GT tanpa mesin, dan delapan unit perahu fiber glass 0,5 GT tanpa mesin.

“Untuk tahun ini, jumlah bantuan armada tangkap yang kita salurkan sebanyak 50 unit. Bantuan armada yang kita salurkan ini merupakan bagian dari menyukseskan program Agromaritim yang digagas Pak Bupati dan Pak Wakil Bupati,” kata Idrus.

Pemerintah daerah berharap bantuan tersebut dapat menunjang produktivitas nelayan sekaligus mendukung pelaksanaan program Agromaritim di Halmahera Selatan. Pengawasan DKP dan penyuluh perikanan menjadi bagian penting untuk memastikan armada tetap dimanfaatkan oleh kelompok penerima dan tidak berpindah tangan.

GMKI Desak Kejagung Evaluasi Penanganan Kasus Bansos dan RSP Halbar

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share with