Hukrim
Beranda / Hukrim / Kejati Malut Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Belanja Barang Disperindag, Kerugian Negara Rp 2,6 Miliar

Kejati Malut Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Belanja Barang Disperindag, Kerugian Negara Rp 2,6 Miliar

Kejari Malu Tetapkan

TERNATE – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan belanja barang habis pakai pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku Utara tahun anggaran 2021 hingga 2023.

Kedua tersangka masing-masing berinisial YWH, mantan Kepala Disperindag Maluku Utara periode 2020-2026, dan MHAJ yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan tersebut selama tahun anggaran 2021-2023.

Penetapan tersangka diumumkan Kejati Maluku Utara melalui siaran pers di Ternate, Senin (5/10/2026).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Maluku Utara Matheos Matulessy mengatakan, penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup.

โ€œPenyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara berdasarkan kecukupan alat bukti telah menetapkan dua orang tersangka,โ€ kata Matheos.

Praktisi Hukum Soroti Penanganan Bansos Halbar, Kejaksaan Diminta Tidak Terjebak Skema Poco-poco

Menurut Matheos, penyidik telah memeriksa 45 saksi dan meminta keterangan ahli terkait penghitungan kerugian keuangan negara. Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti serta dokumen hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Berdasarkan hasil audit tersebut, ditemukan kerugian keuangan negara dalam kegiatan belanja barang yang dijual atau diserahkan kepada masyarakat selama periode 2021-2023.

โ€œDitemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.602.824.429,โ€ ujar Matheos.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan primair Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara sangkaan subsidair yang dikenakan yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, juncto Pasal 618 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

GMKI Desak Kejagung Evaluasi Penanganan Kasus Bansos dan RSP Halbar

Penetapan tersangka tersebut merupakan bagian dari penyidikan Kejati Maluku Utara atas dugaan penyimpangan dalam kegiatan belanja barang habis pakai pada Disperindag Maluku Utara selama tiga tahun anggaran.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share with