Hukrim
Beranda / Hukrim / Jejak Konflik 1999-2000: Puluhan Senjata Lama Diserahkan ke TNI

Jejak Konflik 1999-2000: Puluhan Senjata Lama Diserahkan ke TNI

Puluhan Senjata Lama Diserahkan ke TNI

TERNATE – Jejak konflik sosial Maluku Utara pada 1999–2000 kembali muncul ke permukaan. Puluhan senjata api yang disebut merupakan peninggalan konflik masa lalu, termasuk senjata organik yang diwariskan antargenerasi, diserahkan masyarakat secara sukarela kepada TNI melalui Korem 152/Baabullah.

Penyerahan tersebut terungkap dalam konferensi pers di halaman Korem 152/Baabullah, Ternate, Jumat (2/10/2026). Total 75 pucuk senjata api, terdiri dari 15 pucuk senjata standar dan 60 pucuk senjata rakitan, diserahkan kepada aparat.

Selain senjata, masyarakat juga menyerahkan 1.069 butir amunisi berbagai kaliber serta satu buah granat tangan atau granat lontar.

Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) XV/Pattimura, Mayor Jenderal TNI Dody Triwinarto, mengatakan sebagian senjata tersebut merupakan peninggalan konflik sosial yang terjadi di Maluku Utara pada 1999–2000.

Sebagian lainnya, kata Dody, merupakan senjata organik peninggalan keluarga yang masuk dari Filipina dan kemudian disimpan oleh masyarakat.

Praktisi Hukum Soroti Penanganan Bansos Halbar, Kejaksaan Diminta Tidak Terjebak Skema Poco-poco

“Hal yang menjadi perhatian, senjata api yang diserahkan tersebut sebagian merupakan peninggalan konflik sosial Maluku Utara tahun 1999–2000. Sementara sebagian lainnya merupakan senjata organik peninggalan keluarga yang masuk dari Filipina dengan berbagai jenis,” ujar Dody.

Dari 15 senjata api standar yang diserahkan, terdapat sejumlah senjata laras panjang jenis FNC, SMR, Bruno, Steyr dan double barrel. Ada pula pistol standar jenis FN, VOC tahun 1771, revolver, serta satu pistol pelontar gas air mata.

Sementara 60 senjata rakitan terdiri atas 41 pucuk senjata laras panjang dan 19 pucuk pistol rakitan.

Untuk amunisi, TNI mencatat 780 butir kaliber 5,56 milimeter, 134 butir amunisi kaliber 5,56 milimeter, serta 154 butir amunisi campuran. Selain itu, satu buah granat tangan atau lontar turut diserahkan.

Dody mengapresiasi kesadaran masyarakat yang memilih menyerahkan senjata, amunisi dan bahan peledak tersebut secara sukarela kepada aparat keamanan.

GMKI Desak Kejagung Evaluasi Penanganan Kasus Bansos dan RSP Halbar

Menurut dia, keberadaan senjata ilegal tetap menjadi perhatian karena berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat apabila disalahgunakan.

Kerawanan itu, kata Dody, juga berkaitan dengan posisi geografis Maluku Utara yang berada di jalur laut lintas Filipina–Indonesia.

“Terlebih, wilayah Maluku Utara yang berada pada jalur laut lintas Filipina–Indonesia memiliki kerawanan terhadap penyelundupan senjata melalui jalur laut menuju wilayah Galela dan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara,” katanya.

TNI bersama seluruh unsur terkait, lanjut Dody, akan terus menjaga stabilitas keamanan sekaligus mencegah peredaran dan penyalahgunaan senjata api ilegal.

Masyarakat yang masih menyimpan senjata api, amunisi maupun bahan peledak secara ilegal juga diminta segera menyerahkannya kepada aparat dan tidak memperjualbelikan atau mengedarkannya.

Pria Asal Desa Fogi Ditemukan Meninggal di Perairan Pantai Mangega

Dody memerintahkan Korem 152/Baabullah bersama jajarannya terus berkoordinasi dengan aparat terkait untuk melakukan pendataan dan penanganan terhadap seluruh temuan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

TNI juga mengajak tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, serta seluruh elemen masyarakat dan media ikut memberikan edukasi. Upaya itu dinilai penting untuk memutus mata rantai peredaran senjata ilegal yang sebagian jejaknya masih tersisa dari konflik dua dekade silam.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share with