TERNATE — Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Maluku Utara Tahun 2024 menyoroti pencairan bantuan sosial (bansos) pada Sekretariat Daerah (Setda) Kota Ternate yang diduga tidak sesuai ketentuan.
Temuan tersebut kini menjadi sorotan praktisi hukum Maluku Utara, Hairun Rizal. Ia mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara mengusut secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam pengelolaan bansos tersebut.
Hairun mengatakan, salah satu hal yang perlu didalami penyidik adalah mekanisme pencairan bansos yang disebut tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Wali Kota (Perwali) Ternate Nomor 3.A Tahun 2021.
Dalam Pasal 49 ayat (1) Perwali tersebut, menurut Hairun, bantuan sosial dalam bentuk uang wajib disalurkan langsung ke rekening penerima. Artinya, pencairan tidak semestinya dilakukan melalui rekening pihak lain.
“Mestinya cair langsung ke rekening bank penerima. Tidak boleh ke rekening siapa pun,” kata Hairun, Senin (28/9/2026).
Ia menyebut, berdasarkan fakta yang perlu didalami aparat penegak hukum, terdapat dugaan pencairan bansos melalui rekening pihak lain dan dilakukan secara bertahap.
Menurut dia, mekanisme tersebut perlu ditelusuri karena dapat membuka kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan maupun potensi kerugian keuangan negara.
“Kalau pencairan tidak sesuai Perwali, potensi tindak pidana korupsi perlu didalami. Pasal 2 dan 3 UU Tipikor jelas mengatur perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara,” ujarnya.
Hairun menilai LHP BPK dapat menjadi salah satu pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri dugaan penyimpangan tersebut.
Karena itu, ia meminta Polda Maluku Utara tidak hanya memeriksa pihak yang berada pada level administrasi pencairan, termasuk bendahara.
“Polda harus periksa semua pihak yang terlibat. Kalau sudah dijadwalkan pemeriksaan Sekda Kota Ternate, harus ditindaklanjuti. Jangan sampai mandek,” tegasnya.
Ia juga meminta proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan tidak tebang pilih. Menurut Hairun, pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait merupakan bagian dari proses penegakan hukum selama dilakukan berdasarkan bukti dan prosedur yang berlaku.
“Ini masih dugaan. Yang diperiksa tidak perlu takut kalau sesuai prosedur. Tapi kalau tidak sesuai prosedur, aparat penegak hukum harus menelusuri,” katanya.
Hairun menegaskan, apabila hasil pendalaman menunjukkan bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi juga ditemukan indikasi kerugian negara serta penyalahgunaan kewenangan, maka pihak-pihak yang bertanggung jawab harus dimintai keterangan.
“Kalau LHP ini tidak hanya soal prosedur, tetapi ada kerugian negara, Polda wajib menelusuri siapa yang menyalahgunakan wewenang,” sambungnya.
Ia berharap penyelidikan dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Jika dari proses tersebut ditemukan indikasi tindak pidana dan bukti yang memadai, perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan sesuai ketentuan hukum.
“Publik Maluku Utara, khususnya Ternate, membutuhkan kepastian hukum. Proses harus transparan dan akuntabel, jangan ada yang dilindungi,” pungkas Hairun.
Hingga berita ini disusun, dugaan penyimpangan tersebut masih memerlukan pendalaman oleh aparat penegak hukum. Pihak-pihak yang disebut dalam proses pemeriksaan juga tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan membantah tudingan yang dialamatkan kepada mereka.

Komentar